KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo Terkait Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah. Pada hari Rabu, 15 Januari 20

Jul 17, 2026 - 15:45
0 0
KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo Terkait Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah. Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo, berinisial SP. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, SP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di wilayah Sukoharjo.

Kronologi OTT dan Penggeledahan

Menurut informasi yang dihimpun, KPK menangkap SP bersama dua orang lainnya di sebuah tempat di Solo pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, SP diduga sedang menerima uang dari seorang kontraktor berinisial TN sebagai bagian dari komitmen fee proyek peningkatan jalan desa. Barang bukti yang diamankan saat OTT berupa uang tunai sebesar Rp350 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SP di Sukoharjo.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan dokumen proyek yang diduga digunakan untuk pemerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang transparan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1).

Penggeledahan berlangsung selama lebih dari enam jam dengan melibatkan puluhan personel. Dari rumah SP, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam berbagai pecahan, dokumen kontrak proyek, catatan transaksi, dan sebuah laptop. Total barang bukti yang diamankan dari OTT dan penggeledahan mencapai lebih dari Rp1,55 miliar, menjadikannya salah satu kasus pemerasan terbesar di lingkungan Pemkab Sukoharjo dalam beberapa tahun terakhir.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SP diduga memeras kontraktor dengan cara meminta setoran sebesar 10-15% dari nilai proyek setiap kali ada proyek baru yang akan dikerjakan. Modus ini dilakukan dengan iming-iming kelancaran administrasi dan pengesahan anggaran. Kontraktor yang menolak akan mendapatkan sanksi non-teknis seperti proyek yang tidak dibayarkan atau bahkan masuk daftar hitam.

  • Nilai proyek yang terindikasi: Setidaknya 12 proyek infrastruktur dengan total anggaran sekitar Rp50 miliar di tahun 2024-2025.
  • Pihak terlibat: Selain SP, diduga ada keterlibatan staf di Dinas PU yang membantu mengatur jadwal proyek dan menentukan kontraktor pemenang.
  • Aliran uang: Sebagian uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya untuk mendanai kegiatan partai politik setempat.
“Modus seperti ini sudah lama berlangsung di berbagai daerah. Yang membuat kasus ini menarik adalah jumlah uang tunai yang luar biasa besar disimpan di rumah. Ini menunjukkan bahwa pelaku sangat percaya diri dengan posisinya,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Sebelas Maret, Dr. Wiyono, saat dihubungi Patokan.com.

Reaksi Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Sekretaris Daerah, Bambang Suseno, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Kami akan mendukung penuh upaya KPK untuk membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi. Saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari Bupati untuk langkah selanjutnya terkait posisi Kepala Dinas PU,” ujar Bambang.

Warga Sukoharjo pun memberikan reaksi beragam. Sebagian menyambut positif langkah KPK karena dianggap menekan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan. “Kami sudah sering mendengar keluhan dari kontraktor kecil yang kewalahan dengan setoran. Semoga ini menjadi pelajaran untuk yang lain,” kata Heri, seorang kontraktor lokal yang enggan disebut namanya.

Analisis: Korupsi di Sektor Infrastruktur Daerah

Kasus pemerasan di Dinas PU Sukoharjo ini menjadi potret buram pengelolaan proyek infrastruktur di daerah. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor infrastruktur menjadi salah satu sektor paling rawan korupsi di Indonesia, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. Lemahnya pengawasan internal dan kultur transaksional di kalangan pejabat sering menjadi penyebab utama.

KPK sendiri telah mengingatkan bahwa praktik pemerasan semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menurunkan kualitas infrastruktur karena kontraktor cenderung menurunkan spesifikasi untuk menutup biaya setoran. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk diduga adanya peran dari kepala daerah,” tambah Tessa.

Hingga saat ini, SP beserta dua orang lainnya telah ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Selatan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp1 miliar.

: KPK, Sukoharjo, Kepala Dinas PU, Pemerasan, OTT, Korupsi, Infrastruktur[SOCIAL_FB]: Baru tahu? Rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo digeledah KPK, temukan uang tunai miliaran dari hasil pemerasan proyek. Klik untuk baca selengkapnya dan simak analisis pengamat![SOCIAL_THREADS]: Kasus korupsi di daerah lagi-lagi mencuat. Kali ini Kadis PU Sukoharjo kena OTT, ditemukan uang miliaran di rumahnya. Gimana nasib proyek infrastruktur di sana ya? Semoga proses hukum berjalan transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User