Komplotan Perampok Modus Temu Kencan Online di Depok Diringkus

Jejaring Kencan Palsu untuk Mengincar Harta KorbanDepok, Jawa Barat – Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar sindikat perampokan yang menggunakan aplikasi kencan sebagai sarana untu...

Jul 28, 2026 - 02:02
0 0
Komplotan Perampok Modus Temu Kencan Online di Depok Diringkus

Jejaring Kencan Palsu untuk Mengincar Harta Korban

Depok, Jawa Barat – Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar sindikat perampokan yang menggunakan aplikasi kencan sebagai sarana untuk menjerat korban. Tiga orang pria yang diduga kuat sebagai otak sekaligus eksekutor aksi kejahatan tersebut kini telah diamankan. Mereka memanfaatkan platform Hornet, sebuah aplikasi yang populer di kalangan komunitas tertentu, untuk memilih target dan menjalankan aksinya.

Metode yang digunakan para pelaku terbilang licik dan terencana. Mereka membuat profil palsu di aplikasi tersebut, lengkap dengan foto dan identitas fiktif, untuk memikat calon korban. Setelah berhasil membangun komunikasi dan menumbuhkan rasa percaya, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di lokasi yang sengaja dipilih, yakni tempat-tempat sepi di wilayah Depok. Tanpa rasa curiga, korban datang dan langsung dijadikan sasaran kekerasan serta pengurasan harta benda.

Menurut keterangan polisi, para pelaku tidak segan melakukan penganiayaan untuk melumpuhkan korban. Setelah korban tak berdaya, mereka merampas telepon genggam, dompet, perhiasan, dan kendaraan bermotor milik korban. Dalam beberapa kasus, korban bahkan ditinggalkan dalam keadaan luka parah di lokasi kejadian. Aksi brutal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dengan sejumlah laporan korban yang masuk ke pihak berwajib.

Pelacakan Digital Mengungkap Identitas Tersangka

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengandalkan bukti-bukti digital dari aplikasi dan komunikasi daring. Tim kepolisian melacak alamat IP, pola interaksi, serta titik lokasi pertemuan untuk mempersempit jejaring para tersangka. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Depok.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari tanpa perlawanan berarti. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka, di antaranya tiga unit telepon pintar yang digunakan untuk mengakses aplikasi kencan, beberapa bilah senjata tajam jenis pisau dan parang yang diduga dipakai untuk mengancam korban, serta puluhan kartu identitas, ponsel, dan barang pribadi milik para korban yang belum sempat mereka jual.

"Kami menemukan pola yang sama dalam setiap laporan. Para pelaku sangat aktif di aplikasi Hornet dan selalu mengajak kencan ke lokasi terpencil. Modus ini kami dalami dan akhirnya kami bisa mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang mengarahkan pada lebih dari satu korban," ujar seorang perwira polisi yang menangani kasus tersebut.

Korban yang Enggan Melapor dan Dampak Psikologis

Polisi menduga jumlah korban sesungguhnya lebih banyak dari yang tercatat. Banyak korban yang enggan melapor karena merasa malu atau takut identitas seksualnya terungkap. Aplikasi Hornet yang memang dikhususkan untuk komunitas sesama jenis membuat para pelaku dengan mudah mengeksploitasi kerentanan tersebut. Mereka memanfaatkan stigma sosial yang masih melekat untuk memastikan aksinya tidak terbongkar dalam waktu dekat.

Dampak psikologis yang dialami para korban pun cukup berat. Bukan hanya trauma akibat kekerasan fisik dan kehilangan harta, melainkan juga rasa dikhianati dan rasa bersalah karena telah mempercayai orang yang tak dikenal di dunia maya. Konselor dari lembaga pendamping menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi korban-korban semacam ini, mengingat potensi depresi dan kecemasan yang berkepanjangan setelah peristiwa traumatis tersebut.

Salah seorang korban yang bersedia memberikan keterangan secara anonim mengisahkan pengalamannya. Ia diajak bertemu di sebuah taman kosong pada malam hari. "Saya kira ini memang kencan biasa. Dia kelihatan ramah saat chatting. Tapi begitu saya sampai, tiba-tiba muncul dua orang lain dan langsung memukuli saya. Saya tak bisa melawan. Semua barang saya diambil," tuturnya. Pengalaman serupa dialami oleh korban lainnya, termasuk mahasiswa dan pekerja swasta yang tinggal di sekitar Depok.

Jerat Hukum dan Peringatan Bagi Masyarakat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang pidananya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Jika terbukti ada unsur perencanaan dan pemberatan, hukuman dapat ditambah. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyalahgunaan platform digital untuk tindak pidana.

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pengguna aplikasi kencan daring, untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya. "Pilih tempat pertemuan di lokasi publik yang ramai dan beritahu teman atau keluarga tentang rencana kencan Anda. Jangan pernah pergi ke tempat sepi atau privat yang disarankan oleh orang yang belum Anda kenal baik," pesan polisi melalui keterangan resminya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi yang memudahkan interaksi sosial juga membuka celah bagi tindak kriminal jenis baru. Masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memanfaatkan platform digital dan segera melapor jika menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User