Komitmen KPK Dipertanyakan, MAKI Desak Penahanan Tersangka Kasus CSR BI-OJK
JAKARTA – Organisasi pemantau pemberantasan korupsi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyuarakan desakan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan dua pihak ...
JAKARTA – Organisasi pemantau pemberantasan korupsi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyuarakan desakan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Publik menanti realisasi komitmen lembaga antirasuah itu yang sebelumnya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut tanpa pandang bulu, namun hingga kini para tersangka masih bebas berkeliaran.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penahanan. Menurutnya, bukti permulaan yang cukup telah lama dikantongi penyidik, sehingga tak ada alasan substantif untuk menunda penahanan. "Ini bukan semata soal prosedur, tetapi menyangkut kredibilitas KPK. Masyarakat mulai bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah jelas penunjukan tersangkanya justru berjalan di tempat. Kami tidak ingin ada kesan tebang pilih," ujar Boyamin dalam pernyataan yang diterima media, Jumat. MAKI bahkan mengancam akan mengajukan praperadilan atau laporan ke ombudsman jika dalam waktu dekat tak ada tindakan konkret.
Benang Merah Skandal Dana CSR
Kasus yang mengemuka sejak tahun lalu ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan dana CSR yang dihimpun dari BI dan OJK. Dana tersebut sesungguhnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan penanggulangan bencana. Namun, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar aliran dana disalurkan ke yayasan fiktif dan rekening pribadi orang-orang yang dekat dengan pejabat di kedua institusi tersebut, tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
Dua tersangka yang kini menjadi sorotan diduga berperan sebagai aktor intelektual dan pelaksana lapangan. Inisial mereka sudah beredar di media, salah satunya adalah mantan pejabat tinggi BI yang memiliki akses langsung ke pos anggaran CSR, sementara yang lain merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara atau penampung dana. Modus yang digunakan cukup rapi: proposal kegiatan filantropi dibuat sedemikian rupa seolah-olah legal, padahal faktanya kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana atau hanya dilaksanakan secara parsial dengan nilai yang jauh lebih kecil dari laporan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini masih bersifat sementara karena penyidik masih menelusuri alur pengembalian dana yang dikabarkan mengalir ke sejumlah partai politik dan proyek pribadi para tersangka. KPK sendiri telah menyita sejumlah aset, termasuk properti mewah dan kendaraan, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kilas Balik Komitmen Pimpinan KPK
Publik masih ingat pernyataan tegas Pimpinan KPK periode ini yang berjanji akan mengedepankan penindakan pada kasus-kasus yang merugikan keuangan negara secara signifikan, termasuk korupsi yang berkedok dana sosial. Dalam beberapa kesempatan, Ketua KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera ditahan demi mempercepat proses hukum dan mencegah penghilangan barang bukti. Namun, perkembangan di lapangan menunjukkan sebaliknya: para tersangka bahkan beberapa kali terlihat menghadiri acara publik tanpa ada upaya penangkapan.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai lambannya penahanan dapat memicu spekulasi negatif. "Ketika tersangka korupsi dibiarkan bebas tanpa penahanan, ada dua kemungkinan: pertama, alat bukti belum cukup kuat—tetapi ini kontradiktif dengan status tersangka yang sudah diumumkan; kedua, ada intervensi politik atau non-teknis lainnya yang menghambat langkah KPK. Publik punya hak untuk curiga," paparnya. Ia menambahkan bahwa Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan subjektif kepada penyidik untuk menahan, namun dalam perkara dengan kerugian besar dan potensi pelarian, penahanan seharusnya menjadi prioritas.
Desakan MAKI dan Gerakan Sipil
Selain MAKI, sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa juga mulai menyuarakan protes. Aliansi Gerakan Rakyat Antikorupsi (AGRA) berencana menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK pekan depan untuk menuntut transparansi penanganan perkara. Mereka mencurigai adanya upaya pengaburan dengan cara memperlambat proses hukum sambil menunggu momentum politik mereda. "KPK jangan bermain-main dengan waktu. Setiap hari keterlambatan adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik," ujar Koordinator AGRA dalam siaran persnya.
MAKI, yang kerap menjadi pihak pengaju praperadilan ketika lembaga penegak hukum dinilai lamban, kali ini memilih langkah bertahap. Boyamin mengaku sudah mengirim surat resmi kepada Dewan Pengawas KPK untuk meminta klarifikasi tentang alasan mengapa kedua tersangka belum ditahan. Jika respons yang diterima dianggap tidak memadai, MAKI akan menempuh jalur hukum formal, termasuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.
Implikasi terhadap Kepercayaan Publik
Sorotan terhadap kasus ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga ujian bagi integritas KPK di era pasca-revisi undang-undang. Sejak perubahan undang-undang KPK yang menuai kontroversi, lembaga ini berulang kali dihadapkan pada keraguan publik soal independensi dan keberaniannya dalam menangani kasus yang melibatkan lembaga negara besar seperti BI dan OJK. Kedua institusi tersebut memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional dan keterlibatan oknum di dalamnya bisa membuka pintu konflik kepentingan yang lebih luas.
Ekonom senior dari Indef, Bhima Yudhistira, menyoroti dimensi makroekonomi dari skandal ini. "Dana CSR BI dan OJK bersumber dari sebagian laba bank sentral serta pungutan industri jasa keuangan. Jika dana tersebut dikorupsi, itu berarti mengurangi potensi program sosial yang bisa mendukung stabilitas ekonomi kerakyatan. Ini bukan sekadar pencurian uang, tapi juga memangkas jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian ekonomi global," ungkapnya. Ia mendorong agar tata kelola dana CSR di lembaga publik diaudit ulang secara menyeluruh.
Penegasan dari Internal KPK
Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal penahanan kedua tersangka. Juru Bicara KPK hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti tambahan. "Prinsipnya, setiap langkah penyidik didasarkan pada kecukupan bukti dan kebutuhan hukum. Kami tidak bisa mengungkapkan strategi penahanan sebelum dilakukan," kata Jubir KPK melalui pesan singkat.
Namun, jawaban diplomatis ini dinilai tidak memuaskan. Sumber internal KPK yang enggan disebutkan identitasnya mengisyaratkan adanya dinamika internal dalam penentuan waktu penahanan. "Ada banyak pertimbangan, termasuk pengamanan aset yang masih perlu ditelusuri lebih dalam. Tapi tekanan publik akan mendorong percepatan," akunya. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: apakah benar KPK menunda penahanan demi kehati-hatian, ataukah ada kekuatan eksternal yang bermain?
Publik kini menunggu realisasi komitmen lembaga yang pernah dipimpin oleh figur-figur antikorupsi ternama tersebut. Penahanan kedua tersangka akan menjadi sinyal positif bahwa tidak ada tempat perlindungan bagi koruptor, meskipun berlindung di balik lembaga keuangan negara. Sebaliknya, penundaan berlarut hanya akan mengikis sisa-sisa kepercayaan yang masih digantungkan rakyat pada KPK.
MAKI memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, tidak peduli seberapa kuat pihak-pihak yang terlibat. "Kami berdiri di sini untuk memastikan bahwa dana CSR—yang seharusnya menjadi napas bagi masyarakat miskin—kembali ke jalurnya dan para pencurinya dikurung di jeruji besi," pungkas Boyamin.
Comments (0)