Komisi III Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember 2026

Upaya memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia akan mendapatkan amunisi hukum baru melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Badan legislasi di bawah Komisi ...

Aug 19, 2026 - 04:21
0 0
Komisi III Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember 2026

Upaya memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia akan mendapatkan amunisi hukum baru melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Badan legislasi di bawah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tengah memacu proses pembahasan aturan ini dengan target finalisasi pada akhir tahun 2026. Langkah tersebut menandai komitmen serius pembuat kebijakan untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat aset hasil kejahatan sulit dikembalikan kepada negara atau korban.

Kehadiran regulasi perampasan aset dinilai sangat mendesak mengingat praktik penyembunyian kekayaan hasil tindak pidana semakin canggih. Para pelaku tidak hanya menyimpan harta dalam bentuk uang tunai, tetapi juga mengonversinya menjadi properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset digital yang tersebar di dalam dan luar negeri. Tanpa instrumen hukum yang kuat, lembaga penegak hukum seringkali menghadapi kesulitan dalam menarik kembali kekayaan tersebut, terutama ketika sang tersangka telah meninggal dunia, kabur, atau ketika pembuktian asal-usul harta memerlukan waktu sangat lama.

Roadmap Pembahasan Hingga Desember 2026

Komisi III menegaskan bahwa jadwal penyusunan undang-undang ini mengikuti timeline yang ketat. Berdasarkan rencana strategis yang disusun, seluruh tahapan mulai dari harmonisasi konsep, penyusunan naskah akademik, diskusi internal antarfraksi, hingga pengambilan keputusan diharapkan tuntas dalam waktu dua tahun ke depan. Target penyelesaian Desember 2026 dipilih untuk memberikan ruang yang cukup bagi para anggota dewan melakukan pengkajian mendalam tanpa mengorbankan kualitas substansi aturan.

Selain itu, pemangku kepentingan di tingkat eksekutif juga terus berkoordinasi intensif dengan DPR. Kementerian terkait dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala memberikan masukan teknis terkait mekanisme perampasan yang efektif. Fokus utama dari pembahasan adalah menjamin bahwa instrumen ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah, namun tetap mampu menyita aset yang terbukti berasal dari aktivitas ilegal.

Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Regulasi

Dalam rangka memastikan kebijakan yang lahir benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan, Komisi III secara rutin menyelenggarakan forum dengar pendapat. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar keuangan. Melalui mekanisme ini, masukan kritis mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik warga negara, serta tata cara pembuktian terbalik dapat diakomodasi sejak dini.

Beberapa isu yang muncul dalam diskusi publik antara lain adalah tentang standar pembuktian yang harus dipenuhi sebelum aset dapat dirampas negara. Para peserta rapat menekankan perlunya ambang batas yang jelas agar instrumen ini tidak menjadi senjata tumpul yang meresahkan pengusaha atau individu yang memperoleh kekayaannya secara sah. Selain itu, diperlukan pula pengaturan mengenai pengelolaan aset hasil rampasan agar nilainya tidak merosot selama proses persidangan berlangsung.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski momentum pembahasan berjalan positif, tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi. Perbedaan pandangan antarlembaga mengenai kewenangan pelaksanaan perampasan masih kerap muncul. Ada yang berpendapat bahwa kewenangan tersebut sebaiknya dipegang oleh lembaga khusus, sementara pihak lain menginginkan tetap berada di bawah koordinasi institusi yang sudah ada. Persoalan lain adalah soal kerja sama internasional, mengingat banyak aset hasil korupsi disimpan di yurisdiksi luar negeri yang memiliki peraturan berbeda.

Namun demikian, optimisme tetap tinggi bahwa regulasi ini akan mampu mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Jika tuntas sesuai target, undang-undang perampasan aset diharapkan menjadi pencegah sekaligus pemulih kerugian negara yang signifikan. Masyarakat pun berharap bahwa dengan adanya aturan ini, praktik korupsi akan semakin sulit dilakukan karena risiko kehilangan seluruh harta hasil kejahatan menjadi sangat nyata.

Dengan semangat kolaboratif antara legislator, eksekutif, dan partisipasi aktif publik, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan produk hukum yang seimbang. Keberhasilan pengesahan pada Desember 2026 akan menjadi tonggak bersejarah dalam reformasi sistem hukum pidana dan penegakan hukum di tanah air, sekaligus memperkuat iklim investasi dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User