Koalisi Sipil Minta Polisi Libatkan LPSK dalam Kasus Kematian Sutrimo

Jajaran organisasi masyarakat sipil di Jakarta menyuarakan kekhawatiran mendalam atas kasus kematian Sutrimo, seorang warga yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di salah satu klin...

Jul 28, 2026 - 03:31
0 0
Koalisi Sipil Minta Polisi Libatkan LPSK dalam Kasus Kematian Sutrimo

Jajaran organisasi masyarakat sipil di Jakarta menyuarakan kekhawatiran mendalam atas kasus kematian Sutrimo, seorang warga yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di salah satu klinik di kawasan Mordent, Jakarta. Mereka mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka penyelidikan secara transparan dan menyeluruh serta mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terlibat aktif dalam proses pengungkapan fakta.

Kejadian tragis ini bermula ketika Sutrimo didapati dalam keadaan lemah tak sadarkan diri di Klinik Mordent pada Jumat pekan lalu. Hingga saat berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak klinik maupun kepolisian mengenai kronologi pasti yang menyebabkan korban berakhir dalam kondisi kritis. Sutrimo sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Kematian yang mendadak dan penuh teka-teki ini seketika memicu tanda tanya besar di kalangan keluarga serta para pegiat hak asasi manusia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari puluhan lembaga advokasi, pemantau kebijakan, dan kelompok bantuan hukum, dalam pernyataan sikapnya menilai bahwa kematian Sutrimo tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka mencurigai adanya indikasi kelalaian, atau bahkan unsur kekerasan yang mungkin terjadi sebelum korban ditemukan di klinik tersebut. “Temuan awal yang kami dapatkan dari keluarga dan saksi di lapangan menunjukkan ada ketidakberesan prosedur di klinik. Ini harus diusut tanpa ditutup-tutupi,” ujar salah satu perwakilan koalisi dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Kecurigaan dan Tuntutan Transparansi

Koalisi menyoroti lambannya respons aparat kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik. Menurut mereka, keluarga korban hingga saat ini masih belum mendapatkan kejelasan mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo. Visum et repertum yang biasanya menjadi dasar hukum dalam kasus kematian tidak wajar pun belum diserahkan secara terbuka. Padahal, dalam kasus-kasus serupa, transparansi sejak awal sangat penting untuk mencegah spekulasi liar dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami meminta Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk segera membentuk tim investigasi khusus. Kasus ini bukan hanya mengenai satu nyawa yang hilang, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegakan hukum dan perlindungan warga negara,” tegasnya. Koalisi juga mendesak agar hasil autopsi independen dapat dilakukan jika diperlukan, sebagai langkah untuk menghilangkan keraguan publik.

Peran LPSK Dianggap Krusial

Salah satu tuntutan paling kuat yang disampaikan koalisi adalah pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara penuh. LPSK diyakini mampu memberikan jaminan keamanan bagi saksi-saksi kunci yang mungkin enggan berbicara karena ancaman atau tekanan. Selain itu, lembaga ini juga dapat memfasilitasi pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga Sutrimo yang sedang berduka sekaligus mencari keadilan.

“Pelibatan LPSK sangat krusial untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pihak-pihak yang melihat atau mengetahui kejadian di dalam klinik. Tanpa perlindungan, saksi cenderung takut memberikan kesaksian yang jujur,” ujar perwakilan koalisi lainnya. Mereka juga mendorong LPSK untuk proaktif menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban, bukan menunggu adanya laporan atau permohonan resmi semata.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti rekam jejak Klinik Mordent yang menurut pantauan mereka pernah terlibat dalam beberapa laporan dugaan malapraktik sebelumnya. Meski belum ada vonis pengadilan, catatan tersebut dianggap relevan untuk dijadikan pertimbangan dalam memperdalam investigasi. Mereka berharap polisi tidak ragu memeriksa seluruh tenaga medis dan manajemen klinik, termasuk menyita rekaman CCTV jika ada, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada jam-jam terakhir Sutrimo.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi, termasuk keluarga dan petugas klinik. “Kami pastikan proses akan berjalan profesional dan transparan. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan publik, mengingat belum adanya perkembangan signifikan yang diumumkan.

Harapan akan Keadilan

Keluarga Sutrimo, melalui kuasa hukumnya, mengaku berharap besar agar kasus ini segera menemui titik terang. Mereka tidak ingin kepergian Sutrimo berlalu begitu saja tanpa kejelasan. “Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada bapak kami. Kalau memang ada yang salah, tolong dihukum. Kami tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami hal serupa,” ucap putri sulung korban dengan suara bergetar.

Koalisi Masyarakat Sipil berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan obstruksi keadilan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM jika polisi dinilai lamban atau tidak kooperatif. “Kami tidak akan tinggal diam. Kematian Sutrimo harus menjadi pelajaran berharga bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutup pernyataan koalisi.

Dengan semakin kuatnya tekanan publik dan sorotan media, diharapkan kasus kematian Sutrimo di Klinik Mordent tidak berakhir sebagai misteri tanpa jawaban. Keterlibatan LPSK dan komitmen penegak hukum menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan Indonesia dalam menangani dugaan pelanggaran serius yang merenggut nyawa warga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User