Klarifikasi Polres Way Kanan Kasus Dugaan Pemerasan BBM

Sebuah tuduhan serius mengemuka terhadap oknum anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, yang diduga memeras seorang pengecer bahan bakar minyak (BBM) eceran. Kasus ini ramai diperbincangan setelah se...

Jul 23, 2026 - 21:13
0 0
Klarifikasi Polres Way Kanan Kasus Dugaan Pemerasan BBM

Sebuah tuduhan serius mengemuka terhadap oknum anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, yang diduga memeras seorang pengecer bahan bakar minyak (BBM) eceran. Kasus ini ramai diperbincangan setelah sebuah kode tangan atau tanda tangan di dokumen viral di media sosial, memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Kehebohan ini mendorong pihak kepolisian untuk mengambil langkah klarifikasi resmi.

Briptu Pradika, anggota Polres Way Kanan yang namanya terseret dalam kasus ini, angkat bicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dalam forum tersebut, ia secara tegas membantah segala tudingan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa kode tangan yang beredar dan dianggap sebagai bukti pemerasan sebenarnya adalah bagian dari prosedur administrasi rutin yang ia lakukan dalam tugasnya.

Penjelasan Detil tentang Kode Tangan yang Viral

Briptu Pradika merinci alasan di balik tanda tangan tersebut. Menurut keterangannya, dokumen yang dimaksud adalah berita acara pemeriksaan (BAP) atau formulir terkait pengawasan dan penertiban distribusi BBM. Sebagai petugas yang bertugas, ia wajib memberikan tanda tangan sebagai tanda sah dan pertanggungjawaban atas proses pemeriksaan yang dilakukan di lapangan. Tanda tangan itu, tegasnya, tidak memiliki kaitan sedikit pun dengan permintaan uang sebesar Rp50 Juta seperti yang dituduhkan.

Ia menambahkan, praktik penertiban BBM eceran memang merupakan salah satu agenda rutin untuk memastikan stok dan harga di pasaran sesuai aturan. Dalam kegiatan tersebut, petugas akan memeriksa kelengkapan izin usaha, kondisi penyaluran, dan ketersediaan stok. Tanda tangan pada formulir pemeriksaan adalah standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi untuk setiap kasus yang ditangani.

Respon Institusi Kepolisian dan Proses Hukum

Atas munculnya tuduhan publik ini, Kapolres Way Kanan tidak tinggal diam. Pihaknya menyatakan sudah menurunkan tim Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh dan transparan. Proses pemeriksaan mendalam akan digelar untuk mengungkap fakta sebenarnya, baik dengan memanggil Briptu Pradika maupun pihak pengecer BBM yang menjadi korban yang diduga.

Kapolres menegaskan institusinya memiliki komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran anggota, terutama yang merusak kepercayaan publik. Hasil penyelidikan Propam nantinya akan menjadi dasar apakah ada pelanggaran kode etik atau hukum yang dilakukan. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses hukum pidana menanti anggota yang bersangkutan.

Dampak Sosial dan Harapan Publik

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh isu integritas aparat penegak hukum, sektor energi vital, dan kesejahteraan masyarakat kecil. Penjual BBM eceran sering kali beroperasi dengan margin keuntungan tipis untuk membantu masyarakat di daerah yang sulit mengakses SPBU resmi. Tuduhan pemerasan dengan nominal puluhan juta rupiah dinilai sangat memberatkan dan berpotensi mengancam kelangsungan usaha rakyat.

Masyarakat dan berbagai elemen mendorong agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting untuk menjaga profesionalisme dan nurani setiap anggota kepolisian. Kejelasan hasil penyelidikan diharapkan dapat menegakkan keadilan sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat isu ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User