Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Delapan Siswa SMA di Nabire Diamankan

Nabire, Papua Tengah – Aparat keamanan mengamankan delapan pelajar tingkat menengah atas di Nabire, Papua Tengah, pada Minggu (27/7) setelah kedapatan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Peristiwa i...

Jul 27, 2026 - 22:19
0 0
Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Delapan Siswa SMA di Nabire Diamankan

Nabire, Papua Tengah – Aparat keamanan mengamankan delapan pelajar tingkat menengah atas di Nabire, Papua Tengah, pada Minggu (27/7) setelah kedapatan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Peristiwa itu memicu perhatian publik dan kembali menegaskan ketegangan simbolik di wilayah timur Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok pelajar yang diduga berjumlah sekitar 50 orang di sebuah lapangan terbuka di kawasan perkotaan Nabire. Mereka menggelar bendera dengan latar biru, garis merah-putih, dan gambar bintang putih yang identik dengan simbol organisasi terlarang. Pemandangan itu sontak mengagetkan warga sekitar yang kemudian melaporkan kegiatan itu kepada pihak berwajib.

Respons Cepat Aparat

Begitu menerima laporan, tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Nabire dan satuan TNI AD setempat bergerak ke lokasi. Mereka tiba saat para siswa masih berkumpul. Sebagian besar pelaku langsung melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas. Akan tetapi, delapan orang—termasuk beberapa yang diduga sebagai inisiator—berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Barang bukti berupa selembar bendera Bintang Kejora turut disita.

Kepala Kepolisian Resor Nabire yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan. “Kami mengamankan delapan anak di bawah umur. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif guna mendalami motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak dewasa yang menyuruh atau memfasilitasi aksi ini,” ujarnya. Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum akan berpedoman pada sistem peradilan pidana anak.

Makna dan Larangan Hukum

Bendera Bintang Kejora selama ini dikenal sebagai simbol politik yang diklaim oleh kelompok separatis Papua. Di mata negara, pengibarannya dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan yang bertentangan dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku pengibaran simbol organisasi terlarang, meskipun dalam praktiknya, pelaku di bawah umur seringkali mendapatkan pendekatan berbeda.

Para analis mengamati bahwa belakangan ini semakin banyak generasi muda yang terseret dalam aksi-aksi simbolik semacam itu, baik karena pengaruh media sosial, hasutan pihak tertentu, maupun minimnya pemahaman sejarah dan hukum. “Fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ada upaya sistematis dari kelompok lama untuk merekrut simpatisan di kalangan anak sekolah,” kata seorang peneliti dari lembaga studi konflik Papua yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, pendekatan represif saja tidak cukup; diperlukan edukasi kebangsaan yang lebih masif di sekolah-sekolah.

Kondisi Terkini dan Reaksi Pihak Sekolah

Setelah diamankan, kedelapan siswa tersebut dibawa ke Markas Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan. Pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial sudah disiagakan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Hingga berita ini ditulis, belum ada penahanan resmi. Polisi masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi dan teman-teman sekelas mereka.

Pihak sekolah yang menaungi para pelajar itu menyatakan keterkejutan dan kekecewaan. Kepala sekolah, saat dihubungi, menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan politik separatis. “Kami sudah menanamkan nilai-nilai Pancasila dan cinta Tanah Air. Kejadian ini mengejutkan dan menjadi evaluasi besar bagi kami,” ucapnya singkat. Pihak sekolah berjanji akan bekerja sama penuh dengan aparat serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar jam pelajaran.

Orang tua para pelajar yang diamankan juga mulai mendatangi kantor polisi. Beberapa di antaranya tampak menangis dan berusaha mendampingi anaknya. Seorang ibu yang enggan disebut namanya berujar, “Saya tidak tahu anak saya ada di sana. Dia bilang main bola. Saya harap polisi tidak menahan dia, dia masih sekolah.”

Konteks Keamanan di Papua Tengah

Papua Tengah, khususnya Nabire, selama ini dikenal sebagai daerah yang relatif kondusif secara keamanan dibandingkan sejumlah kabupaten pegunungan yang kerap dilanda konflik bersenjata. Namun, beberapa tahun terakhir, intensitas aksi-aksi simbolik politik—seperti pengibaran bendera terlarang, mogok massal, atau orasi di depan publik—mulai meningkat. Hal ini dikhawatirkan sebagai upaya menggesa stabilitas keamanan dari dalam kota-kota yang sebelumnya dianggap aman.

Pengibaran bendera Bintang Kejora bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2025, puluhan mahasiswa di Timika juga diamankan setelah melakukan aksi serupa di asrama mereka. Kasus-kasus tersebut biasanya diselesaikan melalui jalur pembinaan untuk pelaku pertama atau mereka yang masih di bangku sekolah. Meski begitu, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terus menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap gerakan yang merongrong kedaulatan negara.

Langkah ke Depan

Menanggapi insiden ini, pemerintah daerah setempat berencana menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan kepolisian, TNI, dinas pendidikan, tokoh adat, dan pemuka agama. Tujuannya adalah merumuskan strategi pencegahan agar generasi muda tidak kembali dijadikan “alat” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain penegakan hukum, program penguatan wawasan kebangsaan, dialog sosial, dan peningkatan kesejahteraan diharapkan menjadi tameng utama.

Hingga kini, situasi di sekitar lokasi kejadian telah kembali normal. Aktivitas warga berjalan seperti biasa, dan tidak ada aksi lanjutan dari kelompok pelajar lainnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial. Delapan siswa yang diamankan masih menunggu kejelasan status, sementara harapan besar tertuju pada jalur restorative justice yang memungkinkan mereka kembali ke bangku sekolah setelah melalui proses pembinaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User