Kemenhub Siapkan Aturan Ketat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Laut
Dinamika modernisasi transportasi bersih di Indonesia kini menyeberangi lautan Nusantara. Seiring pesatnya pertumbuhan angka penjualan kendaraan bermotor l
Dinamika modernisasi transportasi bersih di Indonesia kini menyeberangi lautan Nusantara. Seiring pesatnya pertumbuhan angka penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), tantangan keselamatan baru muncul di sektor transportasi pelayaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons fenomena ini dengan menyusun regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih kuat serta terukur guna mengatur pengangkutan mobil listrik di atas kapal penyeberangan maupun kapal kargo.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko atas potensi bahaya kebakaran baterai di ruang tertutup kapal. Berbeda dari kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE), moda berbasis baterai litium-ion memiliki karakteristik kebakaran yang jauh lebih kompleks dan berisiko tinggi jika terjadi kegagalan sistem operasional di tengah laut.
Urgensi Regulasi Baru di Tengah Lonjakan Populasi EV
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui berbagai insentif. Namun, peningkatan penyeberangan unit mobil listrik antar-pulau menggunakan moda transportasi laut menuntut adanya kepastian hukum dan standar operasional penanganan risiko keselamatan. Kemenhub mencatat peningkatan signifikan mobilitas kendaraan listrik di koridor penyeberangan utama seperti Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Ancaman terbesar pada pengangkutan kendaraan listrik adalah fenomena thermal runaway, yaitu kondisi di mana sel baterai mengalami peningkatan suhu secara ekstrem dan cepat hingga memicu ledakan atau api yang sangat sulit dipadamkan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) konvensional.
"Keselamatan pelayaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Karakteristik pemadaman baterai litium sangat berbeda dengan kebakaran bahan bakar cair. Oleh karena itu, regulasi pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal feri harus diperketat sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan," tegas pejabat Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub dalam keterangan resminya.
Protokol Keselamatan dan Mitigasi Risiko Kebakaran Baterai
Rancangan aturan baru Kemenhub mencakup serangkaian kriteria teknis ketat yang wajib dipenuhi oleh operator kapal penyeberangan serta pemilik kendaraan. Beberapa fokus utama regulasi meliputi penataan lokasi parkir khusus di geladak kendaraan, sistem ventilasi tambahan, hingga larangan aktivitas pengisian daya (charging) selama pelayaran berlangsung.
Berikut adalah perbandingan penanganan dan protokol keselamatan antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik di atas kapal laut:
| Parameter Keselamatan | Kendaraan Konvensional (ICE) | Kendaraan Listrik (BEV) |
|---|---|---|
| Risiko Utama Kebakaran | Kebocoran bahan bakar minyak cair (BBM) | Thermal runaway baterai litium-ion |
| Alat Pemadam Utama | APAR Busa / CO2 standar kapal | Fire blanket khusus & water mist tekanan tinggi |
| Penempatan di Geladak | Penataan parkir standar pelayaran | Area khusus berventilasi dengan jarak aman |
| Fasilitas Pengisian Daya | Dilarang membawa BBM tambahan | Dilarang keras melakukan pengisian daya (charging) |
Selain penataan posisi dan ketersediaan peralatan khusus seperti selimut pemadam api tahan suhu tinggi (fire blanket), Kemenhub juga akan mewajibkan simulasi penanganan darurat secara berkala bagi seluruh awak kapal. Pemeriksaan fisik awal terhadap kondisi fisik baterai serta indikator keamanan kendaraan listrik sebelum memasuki area dermaga juga menjadi opsi ketat yang tengah dimatangkan.
Kesiapan Industri Pelayaran dan Tantangan Operasional
Asosiasi operator pelayaran dan penyeberangan menyambut baik langkah proaktif Kemenhub. Kendati demikian, mereka menekankan pentingnya masa transisi yang memadai serta bantuan teknis terkait pengadaan infrastruktur keselamatan baru di atas armada kapal.
Penambahan alat pemadam khusus baterai dan pelatihan personel memerlukan investasi operasional yang tidak sedikit. Namun, langkah ini dinilai sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keandalan moda transportasi laut nasional di era transisi energi hijau.
Dengan disahkannya aturan pengangkutan mobil listrik ini nantinya, Kemenhub berharap industri otomotif dan pelayaran dapat berjalan beriringan secara sinergis tanpa mengesampingkan aspek security, safety, and services (keselamatan, keamanan, dan pelayanan) di wilayah perairan Indonesia.




Comments (0)