Kemenag Rilis Jadwal Shalat Wilayah Majalengka Kamis 17 September 2026
Di bawah naungan keanggunan Gunung Ciremai, Kabupaten Majalengka senantiasa terbangun dalam alunan azan yang bergema dari ribuan menara masjid dan mushala.
Di bawah naungan keanggunan Gunung Ciremai, Kabupaten Majalengka senantiasa terbangun dalam alunan azan yang bergema dari ribuan menara masjid dan mushala. Bagi masyarakat yang bermukim di wilayah yang dijuluki Kota Angin ini, ketepatan waktu dalam menunaikan ibadah shalat fardu bukan sekadar kewajiban ritual keagamaan semata. Waktu shalat telah menjadi ritme kehidupan harian yang menyatukan dinamika sosial, aktivitas ekonomi, dan kedamaian spiritual warga setempat. Untuk memastikan kedisiplinan ibadah tersebut berjalan sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam merilis rincian resmi jadwal shalat untuk wilayah Kabupaten Majalengka pada Kamis, 17 September 2026.
Rincian Waktu Shalat Majalengka dan Sekitarnya
Penetapan jadwal waktu shalat ini disusun berdasarkan perhitungan astronomis (hisab) yang presisi, memperhitungkan letak geografis Kabupaten Majalengka yang berada pada koordinat bujur dan lintang strategis di kawasan Jawa Barat bagian timur. Keakuratan penentuan waktu ini menjadi panduan vital, tidak hanya bagi para pengurus masjid (kemakmuran masjid) dalam mengumandangkan azan, tetapi juga bagi seluruh umat Muslim yang sedang menjalankan aktivitas harian di area perkantoran, pusat perdagangan, maupun kawasan pertanian.
Berikut adalah rincian lengkap jadwal waktu shalat dan penanda ibadah untuk wilayah Kabupaten Majalengka pada Kamis, 17 September 2026:
| Waktu Ibadah | Jadwal (WIB) |
|---|---|
| Imsak | 04:14 WIB |
| Subuh | 04:24 WIB |
| Terbit | 05:35 WIB |
| Dhuha | 05:59 WIB |
| Dzuhur | 11:44 WIB |
| Asar | 14:56 WIB |
| Maghrib | 17:46 WIB |
| Isya | 18:55 WIB |
Pedoman Kedisiplinan Spiritual Masyarakat Kota Angin
Mengetahui jadwal shalat secara tepat waktu merupakan salah satu syarat utama kesempurnaan ibadah. Kementerian Agama terus mengimbau agar masyarakat menjadikan rujukan resmi Bimas Islam ini sebagai panduan utama. Ketepatan waktu dalam menjalankan ibadah lima waktu diyakini mampu membawa kedamaian dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Penting bagi seluruh umat Islam untuk senantiasa menjaga ketepatan waktu ibadah fardu. Penjadwalan resmi dari Kementerian Agama ini disusun untuk menjamin keseragaman dan keabsahan masuknya waktu shalat, baik bagi masyarakat yang berada di pusat kota maupun hingga ke pelosok pedesaan di Majalengka," jelas perwakilan Ditjen Bimas Islam Kemenag dalam keterangannya.
Waktu Subuh yang jatuh pada pukul 04:24 WIB menjadi titik awal pergerakan spiritual warga Majalengka sebelum memulai rutinitas pagi. Sementara itu, saat memasuki waktu Maghrib pada pukul 17:46 WIB, suasana Kota Angin perlahan surut dari aktivitas ekonomi harian, berganti dengan riak pengajian anak-anak di madrasah dan mushala yang menjadi ciri khas kebudayaan religius kawasan ini.
Dinamika Geografis dan Penyesuaian Waktu Ibadah
Secara topografis, Kabupaten Majalengka memiliki lanskap yang amat beragam, mulai dari dataran rendah di wilayah utara seperti Jatiwangi dan Kertajati, hingga kawasan perbukitan dan pegunungan di wilayah selatan seperti Argapura dan Cikijing. Meski terdapat perbedaan ketinggian tempat (elevasi), jadwal yang dirilis Kemenag ini telah mencakup standar rata-rayat baku yang berlaku secara umum untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka.
Bagi warga yang sedang berada dalam perjalanan atau memiliki keterbatasan akses langsung ke pengeras suara masjid, Kemenag menyarankan untuk terus memantau pembaruan jadwal melalui kanal digital resmi. Kedisiplinan dalam menanti dan menunaikan waktu shalat tidak hanya memupuk kesalehan pribadi, tetapi juga mengukuhkan kesalehan sosial dan kebersamaan di tengah keberagaman warga Majalengka yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
• Subuh: 04:24 WIB • Dzuhur: 11:44 WIB • Asar: 14:56 WIB • Maghrib: 17:46 WIB • Isya: 18:55 WIB Sumber: Bimas Islam Kemenag RI.



Comments (0)