Kejari Depok Tangkap Buronan Penipuan Rumah Senilai Rp 250 Juta
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membekuk buronan kasus penipuan pembangunan rumah atas nama Dwi Febriaji Nugroho. Pelarian terpidana
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membekuk buronan kasus penipuan pembangunan rumah atas nama Dwi Febriaji Nugroho. Pelarian terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurun waktu empat tahun tersebut resmi berakhir setelah petugas melakukan penyergapan mendadak pada Jumat pagi. Penangkapan ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.11 WIB di sebuah hunian tempat tinggal yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Setelah diamankan tanpa perlawanan berarti, terpidana langsung diboyong ke markas Kejari Depok untuk penyelesaian administrasi sebelum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
"Terpidana telah dilakukan eksekusi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara," tegas Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangan resminya. Proses eksekusi penahanan tersebut diselesaikan dengan cepat pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi Cek Kosong
Perkara pidana ini bermula dari kerja sama proyek konstruksi pemukiman pada tahun 2018. Terpidana menyepakati pekerjaan borongan bangunan dengan korban berinisial IMAM, namun mengakhiri kesepakatan tersebut dengan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Berikut adalah urutan kejadian kronologis yang memicu proses hukum pidana terhadap terpidana:
- 16 April 2018: Terpidana dan korban menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan untuk pembangunan unit rumah Type 160 dengan nilai total kesepakatan mencapai Rp 305.000.000.
- Penyerahan Jaminan: Guna meyakinkan pihak korban terkait ikatan pembayaran, terpidana menyerahkan satu lembar cek atas nama Bank BTN sebagai instrumen jaminan finansial.
- 5 Juli 2018: Pihak perbankan menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) resmi dari Bank BTN. Cek yang diserahkan terpidana dipastikan tidak dapat dicairkan akibat ketiadaan dana yang memadai.
- Dampak Kerugian: Akibat transaksi bodong dan kegagalan kewajiban pembayaran tersebut, korban IMAM menderita kerugian materiil hingga mencapai Rp 250.000.000.
- 5 September 2022: Pengadilan Negeri Depok memutus perkara ini dalam Putusan Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk, menetapkan bersalah dan menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terpidana.
Ringkasan Fakta Hukum Perkara Penipuan
Sebagai bahan analisis perbandingan antara rincian kesepakatan awal dan realisasi hukum dalam perkara ini, berikut adalah rincian fakta persidangan dan penangkapan:
| Indikator Perkara | Rincian Informasi |
|---|---|
| Nama Terpidana | Dwi Febriaji Nugroho |
| Jenis Perkara | Penipuan Kontrak Pembangunan Rumah (Cek Kosong) |
| Nilai Kontrak Awal | Rp 305.000.000 (Rumah Tipe 160) |
| Total Kerugian Korban | Rp 250.000.000 |
| Masa Buron (DPO) | Kurang lebih 4 Tahun |
| Lokasi Penangkapan | Tanah Baru, Beji, Kota Depok |
| Tempat Eksekusi | Rutan / Lembaga Pemasyarakatan Depok |
Analisis Penegakan Hukum dan Kesigapan Kejaksaan
Keberhasilan penangkapan DPO penipuan properti ini menyoroti pentingnya efektivitas fungsi perburuan buronan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri. Kasus penipuan berbasis cek kosong dalam sektor properti dan konstruksi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga merusak iklim kepercayaan bisnis dalam industri jasa konstruksi lokal.
Praktik penyerahan cek giro tanpa saldo yang cukup kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaksana proyek nakal untuk mengulur waktu atau memperdaya mitra kerja. Hukum Indonesia mengategorikan perbuatan penyerahan cek kosong yang disertai niat jahat sejak awal sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pandangan praktisi hukum, keberhasilan mengeksekusi buronan yang telah melarikan diri bertahun-tahun menunjukkan bahwa sistem pemantauan intelijen kejaksaan semakin solid, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu keadilan sejak 2018.
Langkah tegas Kejari Depok ini diharapkan menjadi sinyal peringatan keras bagi para pelaku kejahatan keuangan dan pihak-pihak yang berupaya menghindar dari jerat hukum. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan kasus hukum lainnya di wilayah mereka.




Comments (0)