Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anak Buah Terjerat Etomidate

Jakarta - Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang perwira menengah Polri yang seharusnya memimpin pemberantasan narkotika justru terperosok dalam pusaran penyal...

Jul 28, 2026 - 04:14
0 0
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anak Buah Terjerat Etomidate

Jakarta - Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang perwira menengah Polri yang seharusnya memimpin pemberantasan narkotika justru terperosok dalam pusaran penyalahgunaan zat terlarang. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama lima personel di bawah komandonya, terlibat dalam penyalahgunaan obat anestesi etomidate. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam operasi terpadu yang mengagetkan banyak pihak.

Etomidate sendiri merupakan agen anestesi intravena kerja singkat yang lazim digunakan dalam prosedur induksi cepat di ruang operasi dan unit gawat darurat. Obat ini tidak tergolong dalam daftar narkotika dan psikotropika yang diatur dalam undang-undang, tetapi memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi karena efek sedasi dan halusinasi ringan yang ditimbulkannya. Di sejumlah negara, etomidate sudah masuk radar pengawasan otoritas kesehatan akibat maraknya penggunaan di luar indikasi medis. Fakta bahwa obat ini justru menjerat seorang Kasatnarkoba menjadi tamparan telak bagi publik yang menaruh harapan besar pada integritas aparat.

Kronologi dan Pengungkapan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap peredaran etomidate di wilayah Tangerang Raya. Tim Bareskrim yang melakukan pemantauan mendeteksi adanya rantai pasok yang mengarah ke lingkungan internal Polres Tangerang Selatan. Setelah melalui serangkaian pengintaian dan pengumpulan bukti, penyidik melakukan penangkapan terhadap AKP Pardiman beserta lima anggotanya di sebuah lokasi yang tidak disebutkan secara rinci oleh pihak kepolisian. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa cairan etomidate, alat suntik, dan perangkat pendukung lain yang mengindikasikan penggunaan zat tersebut sebagai pengganti narkotika konvensional.

Langkah cepat Bareskrim ini menunjukkan bahwa pengawasan internal terhadap personel Polri tidak pandang bulu. Jabatan strategis sekalipun tidak menjadi tameng ketika terbukti terjadi pelanggaran serius. AKP Pardiman yang seharusnya menjadi ujung tombak perang melawan narkotika di wilayah hukumnya justru menjadi bagian dari masalah. Lima personel lain yang terlibat masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap sejauh mana jaringan penyalahgunaan ini beroperasi dan apakah ada keterlibatan pihak luar yang memasok etomidate tersebut.

Etomidate: Antara Medis dan Penyalahgunaan

Untuk memahami bobot kasus ini, penting menelisik lebih dalam mengenai etomidate. Secara klinis, obat ini bekerja dengan meningkatkan efektivitas asam gamma-aminobutirat (GABA) di sistem saraf pusat, menghasilkan depresi kesadaran yang cepat tanpa penurunan tekanan darah yang signifikan. Karena profil hemodinamiknya yang stabil, etomidate sering menjadi pilihan utama untuk pasien dengan gangguan kardiovaskular. Namun, di luar ranah medis, efek relaksasi dan pelepasan realitas yang ditimbulkannya menarik minat para penyalahguna.

Berbeda dengan morfin atau sabu-sabu, etomidate masih berada di area abu-abu regulasi di Indonesia. Zat ini tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga penindakan hukumnya sering kali mengandalkan pasal-pasal terkait penyalahgunaan obat keras atau pelanggaran profesi bagi tenaga medis. Ketiadaan payung hukum yang tegas ini menjadi celah yang dieksploitasi oleh jaringan gelap, termasuk oleh oknum aparat yang mengetahui kelemahan regulasi tersebut. Penggunaan etomidate secara ilegal dapat menyebabkan ketergantungan psikologis, gangguan keseimbangan, mual, dan pada dosis tinggi berpotensi menekan fungsi pernapasan serta menyebabkan kematian.

Respons Institusi dan Sanksi Kode Etik

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung turun tangan menanggapi kasus ini. Tidak hanya proses pidana yang dijalankan, tetapi juga sidang kode etik untuk menentukan nasib keenam personel tersebut sebagai anggota Polri. Pelanggaran etik yang dilakukan dinilai sangat berat karena menyangkut penyalahgunaan wewenang, perusakan citra institusi, dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Sanksi yang menanti bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah secara meyakinkan.

Kadiv Humas Polri dalam pernyataannya menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi penyimpangan sekecil apa pun, terlebih yang melibatkan perwira penegak hukum di bidang narkotika. Komitmen pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal Polri sendiri. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Pernyataan tegas ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik yang sempat terciderai oleh ironi kasus tersebut.

Dampak dan Pelajaran

Keterlibatan Kasatnarkoba dan anak buahnya dalam penyalahgunaan etomidate meninggalkan catatan kelam sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran kepolisian. Betapa tidak, selama ini Polres Tangerang Selatan di bawah komando satuan narkobanya sering kali mengklaim keberhasilan mengungkap ribuan kasus dan menangkap pengedar. Kini, justru orang yang memimpin pengungkapan itu sendiri menjadi tersangka. Kontradiksi ini berpotensi menimbulkan efek domino berupa merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap aparat, sekaligus memunculkan keraguan terhadap validitas sejumlah kasus yang pernah ditangani oleh AKP Pardiman dan timnya.

Pengamat kepolisian menilai peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Rotasi berkala, tes urine acak, dan pengawasan gaya hidup personel harus dilakukan tanpa kompromi. Etomidate dan obat-obatan sejenis yang belum masuk daftar narkotika juga perlu segera diatur secara ketat agar tidak menjadi pelarian baru para pelaku penyalahgunaan. Kasus ini sekaligus membuktikan bahwa ancaman narkotika tidak hanya datang dari sindikat kriminal di luar, tetapi juga bisa berasal dari dalam benteng penegak hukum itu sendiri.

Saat ini, proses hukum terhadap AKP Pardiman dan lima anggotanya masih berlangsung. Bareskrim dan Propam terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik peredaran etomidate ilegal di lingkungan kepolisian. Publik menanti ketegasan dan keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu, agar kembali lahir keyakinan bahwa perang melawan narkotika masih layak untuk dipercayakan kepada institusi kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User