Kasat Narkoba dan Lima Anggota Polres Tangsel Ditangkap Terkait Obat Bius Etomidate

Jakarta – Enam personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penangkapan ini dilakukan s...

Jul 27, 2026 - 23:54
0 0
Kasat Narkoba dan Lima Anggota Polres Tangsel Ditangkap Terkait Obat Bius Etomidate

Jakarta – Enam personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyalahgunaan etomidate, sejenis obat bius yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis.

Dari enam orang yang ditangkap, salah satunya merupakan perwira berpangkat perwira pertama yang menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel. Lima lainnya adalah anggota unit yang sama. Penangkapan dilakukan di lingkungan Mapolres Tangsel pada pekan ini, dalam operasi senyap yang digelar tim internal Bareskrim.

Berdasarkan informasi awal, petugas Bareskrim yang menyamar berhasil mengidentifikasi adanya transaksi ganjil terkait peredaran etomidate yang melibatkan oknum aparat. Obat yang biasa digunakan sebagai anestesi cair tersebut belakangan kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika karena efek sedatif dan euforianya. Barang bukti yang diamankan termasuk sejumlah ampul etomidate, uang tunai, dan telepon genggam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Andika Pratama, dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut. “Enam orang dari Satnarkoba Tangsel diamankan. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya di Mabes Polri.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan anestesi di kalangan pengguna jalan di wilayah Tangerang Selatan. Tim Satgas Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa zat tersebut berasal dari jaringan yang melibatkan anggota kepolisian setempat.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis lalu, petugas Bareskrim terlebih dulu mengamankan seorang kurir yang membawa paket etomidate. Dari pemeriksaan, kurir tersebut mengarah kepada seorang anggota Satnarkoba. Petugas lalu melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan, dan menangkap tiga orang lainnya, termasuk Kasat Narkoba saat sedang bertemu dengan tersangka lain.

Setelah dilakukan geledah, ditemukan sekitar 200 ampul etomidate siap edar, puluhan alat suntik, serta sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran. Polisi juga menyita tiga unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Seorang sumber di Bareskrim menyebutkan bahwa para tersangka diduga telah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan. Obat bius tersebut dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per dosis, dengan target utama anak muda dan pekerja malam.

Respons Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan mendukung penuh langkah Bareskrim. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkifli Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh satuan untuk melakukan pengawasan internal lebih ketat.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus bersih-bersih di internal. Tidak boleh ada toleransi bagi oknum yang mencoreng nama baik institusi,” katanya. Polda Metro Jaya juga akan menggelar tes urine mendadak bagi seluruh anggota Satnarkoba di jajaran sebagai langkah pencegahan.

Sementara itu, Kapolres Tangsel telah dinonaktifkan sementara untuk keperluan penyelidikan. Jabatannya sementara diisi oleh perwira menengah dari Polda Metro Jaya.

Etomidate adalah obat anestesi intravena dengan onset cepat yang umum digunakan untuk induksi anestesi umum dan sedasi prosedural. Namun, efek sampingnya berupa euforia dan halusinasi membuat obat ini rawan disalahgunakan. Sejak awal 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaporkan peningkatan tajam penyalahgunaan etomidate di kalangan komunitas tertentu, menggantikan ketamine dan GHB.

Menurut pakar farmakologi klinik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Handoko Mukti, penggunaan etomidate tanpa indikasi medis sangat berbahaya karena dapat menyebabkan depresi pernapasan, henti jantung, dan kerusakan hati permanen. “Obat ini seharusnya dikelola dengan sangat ketat, hanya di rumah sakit. Kebocoran seperti ini sangat fatal,” ujarnya.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika dan zat adiktif bukanlah kasus pertama. Sepanjang 2025, Divisi Propam Polri mencatat sedikitnya 12 kasus oknum polisi yang terlibat narkoba, tiga di antaranya berakhir dengan pemecatan tidak hormat. Mabes Polri berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Komedian sekaligus aktivis anti-narkoba, Denny Cagur, menyampaikan keprihatinannya melalui media sosial. “Kita percayakan keamanan pada mereka, tapi justru mereka yang meracuni generasi muda. Hukum seberat-beratnya,” tulisnya. Unggahan tersebut viral dan mendapat dukungan puluhan ribu tanda suka.

Kasus ini juga memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KontraS mendesak adanya transparansi dalam penanganan perkara serta pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat anestesi. “Jangan hanya anggota yang dihukum, tapi aliran dana dan atasannya juga harus diungkap,” kata Koordinator KontraS, Rina Komala.

Saat ini, Bareskrim terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari penjualan etomidate ke rekening pribadi para tersangka dan potensi keterlibatan bandar besar. Tim forensik siber juga sedang melacak transaksi digital dan komunikasi encrypted untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Keenam tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik Profesi Polri di minggu mendatang, bersamaan dengan proses pemberkasan di Polda Metro Jaya. Apabila terbukti bersalah, selain sanksi pidana, mereka juga akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Publik berharap kasus ini menjadi titik balik bagi kepolisian untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. “Kami minta Kapolri dan Irwasum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Satuan Narkoba di seluruh Indonesia. Jangan sampai ada celah bagi polisi nakal yang bermain-main dengan obat terlarang,” tegas anggota Komisi III DPR, Herman Hasyim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User