KALBAR — Pemprov Perpanjang Status Tanggap Darurat Asap Karhutla
Langit di atas Kalimantan Barat kini tak lagi memperlihatkan warna biru jernih. Jelaga cokelat keabu-abuan mengepung ruang udara, menyelimuti permukiman wa
Langit di atas Kalimantan Barat kini tak lagi memperlihatkan warna biru jernih. Jelaga cokelat keabu-abuan mengepung ruang udara, menyelimuti permukiman warga, jalur transportasi darat, hingga areal perkebunan. Menanggapi krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana asap hingga 20 September 2026. Keputusan strategis ini diambil setelah evaluasi komprehensif menunjukkan bahwa intensitas kebakaran di sejumlah kabupaten kunci belum memperlihatkan penurunan yang signifikan.
Perpanjangan status darurat ini memberikan wewenang penuh bagi pemerintah daerah untuk memobilisasi sumber daya secara maksimal, baik personel darat maupun dukungan armada udara. Tingginya konsentrasi titik panas (hotspot) di atas lahan gambut yang mengering menjadi pemicu utama mengepulnya kabut asap pekat yang mengancam kesehatan masyarakat dan melumpuhkan berbagai sektor kehidupan.
Eskalasi Karhutla dan Kepungan Kabut Asap Pekat
Berdasarkan pantauan satelit kebencanaan, lonjakan titik panas mencatatkan peningkatan drastis sepanjang beberapa pekan terakhir. Karakteristik lahan gambut di Kalimantan Barat yang memiliki kedalaman hingga beberapa meter menjadikan proses pemadaman sangat kompleks. Api yang tampak padam di permukaan sering kali masih membara di bagian dalam tanah, lalu kembali menyemburkan kobaran besar saat tertiup angin kencang.
Berikut adalah perbandingan data wilayah terdampak karhutla dan tingkat pencemaran udara di beberapa kabupaten utama Kalimantan Barat:
| Kabupaten/Kota | Jumlah Titik Panas | Indeks Kualitas Udara (ISPU) | Status Wilayah |
|---|---|---|---|
| Ketapang | 542 | Sangat Tidak Sehat | Zona Merah |
| Kubu Raya | 389 | Berbahaya | Zona Merah |
| Sintang | 215 | Tidak Sehat | Zona Oranye |
| Landak | 148 | Tidak Sehat | Zona Oranye |
Mobilisasi Tim Gabungan dan Strategi Pemadaman
Guna membendung penyebaran api yang kian masif, Pemprov Kalbar memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta relawan Manggala Agni. Pengoperasian pemadaman udara melalui helikopter water bombing menjadi opsi vital untuk menjangkau titik api di zona isolir yang tak tersentuh jalur darat.
"Kondisi lahan gambut yang sangat kering membuat pemadaman darat membutuhkan pasokan air yang luar biasa besar. Kami memperpanjang status tanggap darurat agar alokasi anggaran bencana, mobilisasi armada water bombing, serta Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dapat terus berjalan tanpa hambatan birokrasi," tegas perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar.
Petugas di lapangan harus berhadapan dengan cuaca ekstrem dan ketersediaan sumber air yang kian menyusut. "Kami bertaruh dengan waktu dan kondisi hembusan angin kencang yang dapat mengubah arah kobaran api hanya dalam hitungan detik," tambah pejabat tersebut menggambarkan beratnya perjuangan tim pemadam.
Dampak Kesehatan dan Penyesuaian Aktivitas Publik
Perpanjangan status tanggap darurat ini merespons pula lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dinas Kesehatan setempat mencatatkan lebih dari 28.400 kasus ISPA yang mendera warga, dengan kelompok anak-anak dan lansia sebagai korban paling rentan akibat paparan partikulat berbahaya PM2.5.
Beberapa langkah penanganan prioritas yang terus diterapkan selama masa tanggap darurat mencakup:
- Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC): Penyemaian garam secara intensif pada awan potensial guna memicu hujan buatan di atas kawasan gambut terbakar.
- Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Mengalihkan proses belajar mengajar menjadi daring bagi sekolah di wilayah zona merah kabut asap.
- Layanan Kesehatan Darurat: Pembagian masker spesifikasi tinggi (N95) serta pengoperasian rumah posko oksigen gratis di lokasi-lokasi terparah.
- Penegakan Hukum Tegas: Tindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun pihak korporasi.
Komitmen Penanggulangan Berkelanjutan
Perpanjangan status tanggap darurat asap hingga 20 September 2026 ini diharapkan mampu menekan risiko bencana ekologis yang lebih luas. Namun, para ahli menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada respons darurat semata. Restorasi ekosistem gambut dan penegakan hukum pembukaan lahan tanpa bakar harus menjadi perhatian utama agar krisis serupa tidak menjadi agenda tahunan yang merugikan ruang hidup masyarakat Kalimantan Barat.




Comments (0)