Jaksa KPK Desak Hakim Tolak Nota Keberatan Eks Menag Yaqut

JAKARTA, PATOKAN — Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengesampingkan keberatan yang d...

Aug 21, 2026 - 22:41
0 1
Jaksa KPK Desak Hakim Tolak Nota Keberatan Eks Menag Yaqut

JAKARTA, PATOKAN — Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengesampingkan keberatan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan itu mengemuka dalam agenda persidangan pembacaan tanggapan jaksa atas nota perlawanan yang dilayangkan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama itu dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Dalam tanggapan tertulis yang dibacakan di hadapan majelis, jaksa menyatakan seluruh dalil keberatan terdakwa tidak memiliki pijakan hukum yang cukup. Menurut penuntut umum, dakwaan yang telah disusun dan dilimpahkan sudah memenuhi ketentuan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, jaksa menilai nota perlawanan tersebut tidak beralasan dan semestinya ditolak.

Uraian Dakwaan Dinilai Tak Cacat

Salah satu argumen yang ditekankan jaksa adalah soal kejelasan dakwaan. Penuntut umum menegaskan uraian perbuatan yang didakwakan telah disusun secara rinci, mencakup konstruksi peristiwa, waktu, dan tempat kejadian, sehingga tidak mengandung kekaburan sebagaimana didalilkan pihak pembela. Dengan begitu, tudingan bahwa surat dakwaan bersifat obscuur libel atau kabur dinilai tidak tepat dan hanya bersifat asumsi belaka.

Jaksa juga memandang keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih banyak menyentuh ranah pembuktian, bukan kelayakan formil dakwaan. Penilaian atas kebenaran materi perkara, kata jaksa, baru dapat diuji pada tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi di persidangan. Oleh sebab itu, permohonan agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima maupun batal demi hukum harus ditolak oleh majelis.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu, jaksa juga menyebut bahwa nota perlawanan yang diajukan terdakwa cenderung mengulang dalil yang telah dijawab pada tahap sebelumnya. Penuntut umum meminta majelis berpedoman pada yurisprudensi yang konsisten, di mana keberatan yang tidak menyentuh syarat formil dan materiel dakwaan seharusnya tidak menghentikan jalannya pemeriksaan perkara.

Kronologi Perkara Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pada 2023 dan 2024. Penetapan itu mengikuti proses penyelidikan yang berjalan panjang, termasuk penelusuran alur pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama serta pendalaman dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pengaturan kuota dan skema pemberangkatan jemaah.

Setelah penyidikan dianggap cukup, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Yaqut kemudian berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dengan sejumlah dakwaan. Penyidik juga mengembangkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain, termasuk pegawai kementerian dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema pengaturan kuota haji.

Perkara ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah haji yang melibatkan jutaan calon jemaah setiap tahun. Penegak hukum berulang kali menegaskan bahwa pengaturan kuota haji harus berjalan transparan dan akuntabel serta tidak boleh dijadikan ruang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Respons Pembela dan Agenda Berikutnya

Tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya menyampaikan nota perlawanan dengan sejumlah dalil, termasuk keberatan atas konstruksi dakwaan dan cara penyusunan uraian peristiwa. Pihak pembela juga menyoroti sejumlah aspek administrasi yang dinilai bermasalah dalam proses penyidikan. Kendati demikian, jaksa menilai seluruh keberatan itu belum menyentuh substansi yang dapat menggugurkan dakwaan.

Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim akan menilai apakah nota perlawanan itu layak diterima atau justru ditolak. Apabila keberatan ditolak, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Sebaliknya, apabila hakim mengabulkan sebagian atau seluruh keberatan, perkara berpotensi dikoreksi atau dihentikan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024. Dalam proses perkara ini, yang bersangkutan kini menjalani persidangan dalam status tahanan. Publik menantikan sikap majelis hakim, yang akan menentukan arah kelanjutan perkara korupsi kuota haji yang dinilai menjadi ujian bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User