JAKARTA — Ulama Paparkan Pandangan Fikih Hukum Mengucapkan Salam Non-Muslim
Di tengah dinamika kehidupan masyarakat pluralistik seperti Indonesia, ruang interaksi sosial antarumat beragama sering kali memicu perbincangan hangat sep
Di tengah dinamika kehidupan masyarakat pluralistik seperti Indonesia, ruang interaksi sosial antarumat beragama sering kali memicu perbincangan hangat seputar etika dan hukum agama. Salah satu isu fikih yang kerap menjadi perhatian publik adalah hukum mengucapkan salam islami kepada warga non-Muslim. Perbedaan pandangan di kalangan ulama menghadirkan ruang diskusi yang kaya, mencerminkan kompleksitas penafsiran teks keagamaan saat berhadapan dengan realitas toleransi berbangsa.
Landasan Hukum Fikih Klasik dan Pendapat Jumhur Ulama
Dalam tinjauan fikih klasik, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa seorang Muslim tidak dianjurkan untuk memulai pengucapan salam khas Islam, yaitu "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh", kepada non-Muslim. Pandangan ini disandarkan pada riwayat hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW melarang umatnya mendahului kaum Ahli Kitab dalam mengawali pengucapan salam.
Apabila warga non-Muslim yang terlebih dahulu mengucapkan salam, maka mayoritas ulama menyarankan agar umat Islam memberikan jawaban yang ringkas dan santun. Rasulullah SAW memberikan petunjuk untuk membalas ucapan tersebut dengan kalimat "wa'alaikum" (dan atas kalian juga). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesopanan sosial tanpa melanggar batasan syariat yang telah digariskan dalam literatur klasik.
"Secara historis, larangan mendahului salam memiliki konteks sosiologis tertentu pada masa kenabian. Namun, etika merespons ucapan salam tetap mengedepankan kesantunan dan kedamaian antar sesama manusia," ujar Dr. Ahmad Zainiy, peneliti studi Islam kontemporer.
Perspektif Ulama Kontemporer dan Toleransi Sosial
Meskipun pandangan mayoritas membatasi pengucapan salam islami, tidak sedikit ulama terkemuka yang memberikan penafsiran lebih fleksibel dan kontekstual. Para sahabat seperti Ibn Abbas dan Ibn Umar, serta ulama tabiin seperti Sufyan bin Uyainah dan Ath-Thabari, membolehkan mengucapkan salam kepada non-Muslim apabila terdapat hajat sosial, relasi tetangga, atau ikatan kerabat.
Dalam konteks keberagaman modern, ulama kontemporer menegaskan pentingnya memperhitungkan prinsip Ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan sebangsa) dan Ukhuwah Insaniyah (persaudaraan kemanusiaan). Mengucapkan salam umum seperti "Selamat pagi", "Selamat sejahtera", atau ucapan kebangsaan sangat dianjurkan karena dapat mempererat tali silaturahmi tanpa menimbulkan sekat teologis.
| Perspektif Ulama | Hukum Memulai Salam Islami | Jawaban Salam yang Dianjurkan |
|---|---|---|
| Jumhur Ulama (Klasik) | Makruh / Dilarang | Menjawab singkat: "Wa'alaikum" |
| Sebagian Sahabat & Ulama Kontemporer | Boleh (Untuk kemaslahatan sosial) | Menjawab setara atau salam umum |
Implementasi Salam di Ruang Publik Indonesia
Di Indonesia, keberagaman agama menjadi sunnatullah yang dirawat melalui tradisi kemasyarakatan yang inklusif. Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah senantiasa mengimbau agar perbedaan pendapat dalam fikih ini disikapi secara bijaksana dan tidak menjadi pemicu perpecahan.
Penggunaan salam lintas agama atau salam kebangsaan dalam acara-acara formal pemerintahan dan kemasyarakatan merupakan bentuk kompromi budaya yang harmonis. Langkah ini dinilai efektif dalam merekatkan persatuan nasional tanpa mengaburkan nilai-nilai akidah masing-masing pemeluk agama.
"Penghormatan terhadap sesama manusia adalah inti dari ajaran Islam. Mengedepankan kesantunan bertutur kata merupakan wujud nyata dari dakwah yang menyejukkan," tutur KH. Abdullah Syukri, pengasuh pesantren dan tokoh toleransi.
Pada akhirnya, memahami khilafiyah atau perbedaan pendapat ulama mengenai hukum salam kepada non-Muslim mengajarkan umat Islam untuk beragama secara dewasa. Sikap saling menghargai dan mengutamakan kedamaian tetap menjadi pijakan utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Comments (0)