Application Name Application Name

Patokan

Nasional

JAKARTA — Pakar Trisakti Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Satwa Karhutla

Lautan asap pekat kembali menyelimuti belantara Indonesia seiring meningkatnya intensitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Di tengah fokus publik yang

JAKARTA — Pakar Trisakti Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Satwa Karhutla

Lautan asap pekat kembali menyelimuti belantara Indonesia seiring meningkatnya intensitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Di tengah fokus publik yang tertuju pada kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan manusia, terdapat tragedi sunyi yang berlangsung di kedalaman hutan: ribuan satwa liar terperangkap dalam kobaran api, kehilangan ruang hidup, hingga sekarat akibat paparan ISPA. Kondisi darurat ini memicu keprihatinan mendalam dari kalangan akademisi yang menilai sistem mitigasi bencana nasional masih mengabaikan keselamatan keanekaragaman hayati.

Merespons krisis ekologis tersebut, Guru Besar Universitas Trisakti mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memperkuat payung hukum dan regulasi spesifik yang menjamin perlindungan satwa lindung saat bencana Karhutla melanda. Selama ini, protokol penanganan kebakaran hutan dinilai terlalu berpusat pada pemadaman fisik dan penyelamatan pemukiman warga, sementara regulasi teknis evakuasi dan rehabilitasi fauna endemik masih sangat minim.

Ancam Keanekaragaman Hayati dan Spesies Endemik

Karhutla bukan sekadar bencana asap bulanan, melainkan ancaman eksistensial bagi kelangsungan hidup spesies langka seperti orangutan, harimau sumatra, gajah, dan berbagai jenis burung endemik. Ketika vegetasi terbakar, koridor migrasi alami satwa terputus, memaksa mereka keluar dari habitat asli dan memicu konflik baru dengan pemukiman warga sekitar.

Berikut adalah perbandingan pendekatan penanganan bencana Karhutla saat ini dengan usulan formulasi kebijakan baru yang lebih responsif terhadap ekosistem:

Aspek Perlindungan Kondisi Regulasi Saat Ini Usulan Penguatan Regulasi
Fokus Utama Mitigasi Dominan pada pemadaman fisik & kesehatan manusia Integrasi penyelamatan satwa dalam status darurat bencana
Protokol Evakuasi Bersifat insidental dan tergantung LSM/Inisiatif lokal Standard Operating Procedure (SOP) nasional evakuasi satwa
Alokasi Anggaran Medis Terbatas pada penanganan posko kesehatan warga Penyediaan dana darurat medis & suplai nutrisi satwa terdampak

Urgensi Payung Hukum dan Regulasi Khusus

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Trisakti menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak boleh lagi ditunda. Kerangka hukum yang ada saat ini dianggap belum memberikan mandat eksplisit bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengalokasikan sumber daya khusus dalam penyelamatan fauna saat api membakar kawasan konservasi.

"Kita tidak boleh memandang satwa sekadar sebagai korban sampingan dari kebakaran hutan. Penyelamatan keanekaragaman hayati adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga keutuhan ekosistem bangsa ini. Tanpa regulasi yang mengikat dan jelas, perlindungan satwa saat bencana hanya akan menjadi aksi sukarela yang terlambat," tegas Guru Besar Universitas Trisakti tersebut.

Data menunjukkan bahwa puluhan ribu hektar habitat kritis terbakar setiap tahunnya, membunuh jutaan mikroorganisme serta merusak rantai makanan secara permanen. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran dan tanpa SOP penyelamatan fauna yang memadai, Indonesia berisiko kehilangan kepunahan spesies endemik dalam kurun waktu beberapa dekade ke depan.

Langkah Konkret Mitigasi dan Penyelamatan Satwa

Untuk menindaklanjuti desakan tersebut, para ahli merumuskan sejumlah langkah strategis yang harus segera diakomodasi oleh kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

  • Penyusunan SOP Evakuasi Darurat: Membentuk tim Task Force khusus medis veteriner di setiap kawasan rawan Karhutla untuk melakukan evakuasi cepat.
  • Penyediaan Buffer Zone dan Restorasi Habitat: Memastikan adanya koridor aman bagi satwa untuk melarikan diri saat kebakaran terjadi tanpa masuk ke pemukiman warga.
  • Posko Kesehatan Khusus Satwa: Menyediakan sarana medis darurat, suplemen tambahan, dan penanganan trauma bagi satwa yang terpapar asap pekat.
  • Penegakan Hukum Berbasis Dampak Ekologis: Memberikan sanksi berat bagi korporasi penanggung jawab lahan terbakar yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi.

Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada pendekatan pasca-bencana, tetapi juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan ke dalam regulasi nasional. Perlindungan terhadap satwa liar saat Karhutla adalah investasi jangka panjang demi menjaga keseimbangan iklim dan keanekaragaman hayati Indonesia di mata dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User