JAKARTA — KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik menyusul langkah penyidik yang memperluas penyidikan kasus dugaan tind
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik menyusul langkah penyidik yang memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, sosok yang dikenal sebagai mantan asisten pribadi (aspri) Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pemanggilan ini menandai babak baru dalam penelusuran dugaan penyelewengan dana promosi dan publikasi yang nilainya ditengarai mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemanggilan Randy Kusumaatmadja dianggap sebagai langkah krusial oleh tim penyidik untuk mendalami alur komunikasi, instruksi, serta dugaan aliran dana dari pihak pengelola iklan BJB ke lingkaran kekuasaan saat itu. Sebagai saksi kunci, posisi Randy yang berdekatan dengan pengambil kebijakan tertinggi di Jawa Barat pada periode tersebut diyakini mampu memberikan kejelasan terkait praktik markup anggaran publikasi yang kerap terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dugaan Modus Markup dan Aliran Dana Iklan BJB
Penyidikan yang sedang berjalan menyoroti skema penempatan iklan Bank BJB di berbagai media massa serta agen periklanan sepanjang periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat pola penunjukan langsung dan penggelembungan biaya (markup) penayangan iklan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Sebagian dari kelebihan pembayaran tersebut diduga mengalir kembali (kickback) kepada oknum pejabat tertentu melalui pihak ketiga.
| Aspek Penyidikan | Detail Indikasi Temuan |
|---|---|
| Periode Anggaran | Tahun Anggaran 2021 – 2023 |
| Modus Operandi | Markup tarif iklan, komisi fiktif, penunjukan agen perantara |
| Status Saksi | Mantan Aspri Gubernur Jabar (Randy Kusumaatmadja) & Pejabat BJB |
Penyidik KPK menaruh perhatian khusus pada peran agen periklanan yang ditunjuk sebagai perantara. Penggunaan agensi luar sering kali menjadi celah bagi praktik manipulasi tagihan, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk membangun citra BUMD justru dipotong untuk kepentingan personal maupun kelompok tertentu secara tidak sah.
Uji Transparansi Tata Kelola BUMD dan Respons Publik
Pengamat hukum pidana dan tata kelola keuangan negara menilai bahwa kasus yang menjerat Bank BJB ini menjadi ujian berat bagi komitmen perbaikan BUMD di Indonesia. Pengeluaran untuk anggaran pemasaran dan promosi di lembaga keuangan daerah sering kali menjadi area abu-abu yang minim pengawasan publik secara langsung.
"Anggaran promosi dan sponsor pada BUMD perbankan sangat rentan dijadikan alat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu maupun kompensasi personal. Penegakan hukum oleh KPK harus mampu menyasar hingga ke akar permasalahan dan aktor intelektual di baliknya," tegas Dr. Wardhana Wijaya, pakar hukum pidana korporasi.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja dilakukan secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik mengonfirmasi bahwa penelusuran tidak akan berhenti pada level pelaksana teknis semata, melainkan akan mengejar ke mana pun aliran dana haram tersebut mengalir. Kehadiran saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur demi terang benderangnya perkara yang merugikan keuangan negara ini.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini kian menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi yang melibatkan fasilitas dan anggaran perbankan daerah. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan penyidikan ini secara transparan, sekaligus memastikan bahwa pembenahan tata kelola BUMD berjalan tanpa kompromi demi menjaga integritas sektor keuangan daerah.




Comments (0)