Jakarta — KPK Amankan Dirjen ATR BPN Lampri Terkait Suap HGB
Langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kembali mengguncang institusi pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (
Langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kembali mengguncang institusi pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sosok kunci yang menjadi sorotan utama dalam penindakan ini adalah Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Operasi senyap yang dilangsungkan di wilayah Jabodetabek tersebut seketika meretakkan citra pembenahan birokrasi pertanahan yang tengah digalakkan pemerintah. Tangkap tangan ini tidak hanya menyasar satu nama besar, tetapi juga membongkar dugaan jejaring praktik koruptif di tingkat tapak yang melibatkan pejabat kantor pertanahan daerah dalam skema pengurusan dokumen pertanahan komersial.
Rangkaian OTT dan Pihak-Pihak yang Diamankan
Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang dari berbagai lokasi terpisah. Selain Dirjen PPTR Lampri, penyidik juga membawa dua pejabat daerah yang memegang peranan strategis dalam penerbitan sertifikat tanah, yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang, serta Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Tardi.
Fokus utama penyelidikan KPK mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pemantauan mendalam atas laporan masyarakat terkait komitmen tidak sah dalam pelayanan pertanahan.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik meyakini terdapat uang ketok atau imbalan ilegal berulang yang mengalir kepada para pejabat tersebut untuk memuluskan perizinan lahan berskala besar, yang seharusnya melewati evaluasi ketat terkait tata ruang dan pengendalian tanah.
Daftar Pejabat Pertanahan yang Terjaring Operasi KPK
Berikut adalah beberapa figur kunci di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut:
| Nama Pejabat | Jabatan Resmi | Dugaan Keterlibatan |
|---|---|---|
| Lampri | Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN | Penerimaan suap/gratifikasi pengawasan lahan & HGB |
| Sontang | Kepala Kantah Kabupaten Bogor I | Pengurusan perizinan HGB wilayah Bogor |
| Tardi | Kepala Kantah Kabupaten Tangerang | Dugaan penerimaan lainnya terkait perizinan tanah |
Rekam Jejak dan Profil Dirjen PPTR Lampri
Terjeratnya Lampri dalam operasi antirasuah ini mengejutkan banyak pihak di internal kementerian. Pria kelahiran 10 April 1970 ini dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang pertanahan dan hukum, yang meniti kariernya dari level teknis hingga menduduki posisi eselon I.
Pendidikan formal Lampri diawali dari institusi kedinasan pertanahan terkemuka di Indonesia. Berikut riwayat latar belakang akademis yang dimilikinya:
- Diploma IV Pertanahan (A.Ptnh.) dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
- Sarjana Hukum (S.H.) yang memperkuat pemahamannya di bidang hukum tata negara dan pertanahan.
- Magister Hukum (M.H.) yang melengkapi kepakarannya dalam regulasi hukum agrarian.
Sebagai Dirjen PPTR, Lampri sebenarnya memegang mandat yang sangat krusial, yaitu memimpin penertiban tanah terlantar, pengawasan pemanfaatan ruang, serta pencegahan alih fungsi lahan secara ilegal. Namun, fakta bahwa seorang pejabat dengan kewenangan penertiban justru terindikasi menerima suap menjadi ironi mendalam dalam penegakan hukum di sektor agraria.
Ujian Berat Bagi Reformasi Agraria dan Penataan Ruang
Kasus yang menyeret pejabat eselon I ini menjadi alarm keras bagi Kementerian ATR/BPN. Praktik pengurusan HGB yang rentan dimanipulasi memperlihatkan bahwa ruang percaloan birokrasi dan penyalahgunaan wewenang masih membayangi sektor pertanahan nasional, terutama di daerah-daerah penyangga ibu kota yang memiliki nilai ekonomi tanah sangat tinggi.
Pengamat hukum pidana menegaskan bahwa penindakan ini harus menjadi momentum perbaikan total. "Korupsi di sektor pertanahan memiliki dampak sistemik karena merusak kepastian hukum investasi dan merugikan hak-hak masyarakat atas ruang yang adil," tegas akademisi pertanahan tersebut.
KPK kini memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang telah diamankan. Publik menantikan langkah tegas lembaga antirasuah dalam membongkar secara tuntas alur aliran dana suap yang melilit instansi pengelola pertanahan negara ini.




Comments (0)