JAKARTA — Komisi II DPR Minta Mendagri Pimpin Evaluasi Reforma Agraria
Rapat koordinasi tingkat tinggi antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan N
Rapat koordinasi tingkat tinggi antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola agraria nasional. Forum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut menyoroti lambatnya integrasi birokrasi pertanahan, ketimpangan perlindungan lahan pangan, hingga terhambatnya penanganan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai daerah.
Guna mengurai benang kusut sengketa pertanahan dan penataan aset daerah yang terbengkalai, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong secara terbuka agar Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, mengambil alih kepemimpinan evaluasi berkala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama para kepala daerah dan Kementerian ATR/BPN.
"Pak Mendagri, nanti Komisi II DPR RI memohon dan mendorong agar Pak Mendagri bersama dengan Menteri ATR bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivasi GTRA. Jadi paling tidak untuk tahap pertama dua bulan sekali Bapak pimpin koordinasi secara virtual," ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja di Senayan.
Akar Masalah dan Evaluasi Tata Kelola Pertanahan
Sengkarut pertanahan di Indonesia bukan sekadar persoalan administratif, melainkan masalah mendasar yang berdampak langsung pada kedaulatan pangan dan kepastian hukum investasi di daerah. Komisi II DPR RI mengidentifikasi bahwa salah satu kendala utama reforma agraria adalah lemahnya sinergi antara pemerintah daerah sebagai eksekutor di lapangan dan BPN sebagai instansi teknis pertanahan.
Dalam forum yang sama, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial serta memprioritaskan kepentingan rakyat luas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Penumpukan berkas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta ketidakjelasan pemetaan wilayah kerap menjadi pematik utama konflik agraria horizontal di tengah masyarakat.
Langkah Strategis Penyelesaian Sengkarut Agraria
Untuk memastikannya berjalan terukur dan sistematis, Komisi II DPR RI merumuskan tahapan pembenahan tata kelola agraria yang perlu segera direalisasikan oleh pemerintah pusat dan daerah:
- Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM): DPR bersama kementerian terkait akan mendata secara rinci seluruh status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah kedaluwarsa namun masih dikuasai entitas tertentu secara ilegal.
- Reaktivasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA): Mendagri bersama Menteri ATR/BPN dijadwalkan memimpin evaluasi berkala setiap dua bulan sekali secara langsung bersama seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
- Integrasi Layanan Digital BPN dan Pemda: Percepatan alih teknologi digitalisasi pertanahan guna meminimalisasi tumpang tindih sertifikat dan alih fungsi lahan pertanian produktif.
- Mitigasi Bencana dan Penataan Karhutla: Penataan ulang kawasan konsesi lahan guna mempermudah akses penanggulangan bencana alam dan kebakaran hutan di daerah rawan bencana.
Perbandingan Tantangan dan Solusi Reforma Agraria
Berikut adalah peta perbandingan fokus permasalahan agraria nasional dan skema solusi yang disepakati dalam rapat koordinasi nasional tersebut:
| Sektor Permasalahan | Kondisi & Tantangan Lapangan | Skema Solusi Reorganisasi |
|---|---|---|
| Status HGU Kedaluwarsa | Lahan telantar memicu konflik kepemilikan dengan warga lokal. | Penyusunan DIM khusus dan redistribusi lahan melalui GTRA. |
| Layanan Pertanahan BPN | Integrasi birokrasi daerah dan pusat masih berjalan lambat. | Digitalisasi pemetaan lahan serta pembinaan berkas langsung dari Kemendagri. |
| Penanganan Bencana & Karhutla | Tumpang tindih klaim konsesi memperlambat eksekusi pemadaman. | Penataan ulang tata ruang kawasan rawan bencana dan kaji ulang izin konsesi. |
Dorongan Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
Keterlibatan Kemendagri secara langsung dinilai sebagai kunci vital dalam menggerakkan instrumen birokrasi di tingkat lokal. Selama ini, keberadaan GTRA di level kabupaten dan kota sering kali berjalan pasif akibat minimnya keterlibatan aktif kepala daerah serta terbatasnya koordinasi antar-lembaga.
Melalui pengawasan langsung dari Mendagri Tito Karnavian dan pengawalan legislatif dari Komisi II DPR, pemerintah optimistis hambatan birokrasi dalam sertifikasi dan redistribusi lahan dapat dipangkas secara drastis. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi nasional sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak tanah masyarakat kecil di seluruh wilayah Indonesia.




Comments (0)