JAKARTA — Kemen ATR/BPN Kooperatif Usut Kasus Mafia Tanah di KPK
Dinamika penegakan hukum di tanah air kembali menguji integritas birokrasi pertanahan. Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi saksi ketegasan
Dinamika penegakan hukum di tanah air kembali menguji integritas birokrasi pertanahan. Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi saksi ketegasan sikap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam merespons langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah KPK yang menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pertanahan disikapi dengan komitmen transparansi penuh oleh jajaran pimpinan kementerian.
Di hadapan para awak media, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menghalangi ataupun mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan mafia tanah dinilai sebagai bagian penting dari pembersihan internal demi menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih dan berwibawa.
Komitmen Kooperatif dan Penghormatan Proses Hukum
Langkah hukum yang diambil KPK merupakan bentuk penindakan atas dugaan praktik penyimpangan prosedur pertanahan dan penerimaan hadiah atau janji oleh oknum pejabat. Menanggapi penetapan status hukum tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk membuka pintu kerja sama seluas-luasnya dengan tim penyidik KPK.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan bahwa informasi yang dirilis oleh KPK telah menjadi perhatian serius di tingkat pimpinan kementerian. Sikap kooperatif ini diwujudkan dalam bentuk penyediaan dokumen, keterangan, maupun akses yang dibutuhkan oleh KPK dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Tadi malam kita sudah sama-sama mendengarkan perkembangan perkara yang telah disampaikan oleh KPK, dan tentunya sebagaimana yang saya sampaikan kemarin, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK,” ujar Ossy Dermawan saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Penegakan disiplin dan hukum ini dipandang sebagai momentum penting untuk membongkar jaringan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat serta mengganggu kepastian hukum investasi di Indonesia. Kementerian ATR/BPN menyadari bahwa kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata dan transparansi tanpa kompromi.
Menjaga Keberlanjutan Pelayanan Pertanahan Publik
Di tengah bergulirnya proses penyidikan di KPK, kekhawatiran masyarakat terhadap terganggunya urusan administrasi pertanahan menjadi perhatian utama. Pemerintah memastikan bahwa penanganan kasus hukum tidak boleh melumpuhkan fungsi pelayanan publik yang menjadi urat nadi kegiatan ekonomi dan kepemilikan aset warga.
Ossy menekankan bahwa atas arahan langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, seluruh jajaran di tingkat pusat hingga kantor pertanahan (Kantah) di daerah diinstruksikan untuk tetap bekerja secara optimal. Pelayanan rutin seperti pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, hingga pengurusan tata ruang dipastikan berjalan normal tanpa hambatan teknis.
“Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” tegas Ossy menambahkan.
Untuk memetakan fokus penanganan pasca-pengumuman tersangka oleh KPK, Kementerian ATR/BPN menerapkan strategi dua jalur yang berjalan secara simultan:
| Pilar Tindakan | Fokus Strategis | Target Capaian |
|---|---|---|
| Penegakan Hukum | Sikap kooperatif penuh terhadap penyidikan KPK | Penyelesaian kasus secara tuntas dan transparan |
| Pelayanan Publik | Digitalisasi dan optimalisasi layanan Kantah | Tidak ada stagnasi pengurusan sertifikat masyarakat |
| Pembenahan Internal | Evaluasi prosedur operasional standar (SOP) | Pencegahan gratifikasi dan penutupan celah mafia tanah |
Langkah Evaluasi Internal dan Pembersihan Institusi
Kasus korupsi yang melibatkan internal institusi pertanahan ini menjadi alarm keras bagi perbaikan sistem pencegahan korupsi. Selain memberikan akses penuh kepada KPK, Kementerian ATR/BPN secara paralel menyusun langkah-langkah penindakan disiplin internal sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Langkah penataan ini mencakup evaluasi terhadap pejabat yang terindikasi terlibat, serta audit independen terhadap produk hukum atau sertifikat yang diterbitkan melalui mekanisme yang terindikasi suap. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak cacat prosedur.
"Langkah internal terus kami lakukan secara terukur untuk menindaklanjuti perkembangan perkara yang disampaikan KPK," ungkap pimpinan kementerian tersebut. Publik kini menantikan ketegasan pemerintah dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, sekaligus membuktikan bahwa reformasi birokrasi di tubuh ATR/BPN bukan sekadar retorika belaka.
Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum KPK terkait kasus suap yang menyeret 8 tersangka di lingkungan pertanahan. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pelayanan pertanahan bagi masyarakat dipastikan tetap berjalan normal di tengah proses hukum.



Comments (0)