Application Name Application Name

Patokan

Hukum & Kriminal

JAKARTA — BGN Siapkan Empat Regulasi Turunan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, PATOKAN.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) terus mematangkan kerangka hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

JAKARTA — BGN Siapkan Empat Regulasi Turunan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, PATOKAN.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) terus mematangkan kerangka hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diwujudkan melalui perumusan empat Peraturan BGN baru yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan teknis atas amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyusunan regulasi turunan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh, memperjelas pembagian kewenangan antar-lembaga, serta memastikan standar mutu layanan gizi dapat diterapkan secara seragam dari tingkat pusat hingga ke unit pelayanan paling bawah.

Kronologi dan Langkah Harmonisasi Regulasi MBG

Upaya penguatan tata kelola ini dirumuskan secara berkesinambungan melalui koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait. Berikut adalah urutan langkah perumusan regulasi yang tengah dan telah dilaksanakan oleh BGN:

  1. Penerbitan Landasan Hukum Utama: Pemerintah secara resmi mengesahkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 sebagai payung hukum induk yang mengatur tata kelola, mekanisme pendanaan, kelembagaan, serta pengawasan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.
  2. Penyelesaian Paket Regulasi Tahap Pertama: Memasuki periode tahun berjalan 2026, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN telah merampungkan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, di mana enam peraturan di antaranya merupakan aturan turunan langsung dari Perpres 115/2025.
  3. Sinkronisasi Aspek Materi Hukum: BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar agenda sinkronisasi untuk menyelaraskan substansi hukum program prioritas presiden agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Pembahasan Empat Aturan Turunan Lanjutan: BGN saat ini tengah menggodok empat Peraturan BGN tambahan bersama para pemangku kepentingan guna melengkapi kerangka tata kelola operasional dan pengawasan di lapangan.
  5. Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis): Di samping regulasi tingkat peraturan badan, BGN memfinalisasi panduan teknis operasional agar para petugas pelaksana di dapur gizi dan unit layanan dapat mengeksekusi standar operasional prosedur secara tepat dan akuntabel.

Menjawab Kompleksitas Program Skala Nasional

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa skala distribusi dan besarnya anggaran Program MBG menuntut landasan hukum yang sangat presisi guna mencegah potensi maladministrasi.

"Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Saat ini, kami terus memperkuat koordinasi agar empat peraturan turunan lainnya segera tuntas dan memberikan pedoman konkret bagi para pelaksana di lapangan," ujar Khairul Hidayati.

Menurut Hida, tingginya kompleksitas operasional di lapangan—mulai dari standardisasi menu gizi seimbang, sanitasi pengolahan makanan, pengadaan bahan pangan lokal, hingga rantai logistik harian—memerlukan batasan kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra penyedia jasa.

Fokus Pengawasan dan Implementasi Terukur

Keberadaan aturan turunan ini juga memuat klausul ketat mengenai akuntabilitas keuangan dan pengawasan mutu gizi. Beberapa poin kunci yang menjadi fokus utama dalam paket regulasi baru BGN meliputi:

  • Standardisasi Asupan Nutrisi: Penentuan ambang batas kecukupan gizi berdasarkan kelompok usia penerima manfaat program.
  • Audit dan Pengawasan Berkala: Mekanisme pelaporan digital real-time untuk memantau distribusi makanan setiap hari.
  • Pemberdayaan Petani dan UMKM Lokal: Kewajiban penyerapan bahan baku pangan segar dari rantai pasok daerah sekitar unit pelayanan.
  • Prosedur Mitigasi dan Tanggap Darurat: Protokol penanganan cepat jika terjadi kendala kebersihan atau keamanan pangan saat distribusi.

Dengan rampungnya seluruh regulasi turunan ini, BGN optimistis ekosistem Program Makan Bergizi Gratis dapat beroperasi secara tertib, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer3
TENTANG PENULIS writer3

Bacaan Terkait

Comments (0)

User