JAKARTA — Asosiasi Sopir Pesimis Program Zero ODOL 2027 Berhasil
Deretan truk berukuran besar mengular panjang di kawasan pelabuhan penyeberangan, menunggu giliran untuk naik ke atas geladak kapal. Di balik kemudi, para
Deretan truk berukuran besar mengular panjang di kawasan pelabuhan penyeberangan, menunggu giliran untuk naik ke atas geladak kapal. Di balik kemudi, para sopir logistik bersandar letih, menghadapi ketidakpastian waktu keberangkatan yang tak kunjung terurai. Di tengah janji pemerintah untuk membersihkan jalanan Indonesia dari kendaraan bermuatan berlebih, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa akar permasalahan utama di sektor maritim dan pelabuhan belum juga tersentuh secara menyeluruh.
Rencana Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan **Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada tahun 2027** kembali dihantam gelombang kesangsian. Asosiasi sopir truk nasional menyuarakan rasa pesimisme yang mendalam terkait keberhasilan program penertiban tersebut. Menurut kalangan pelaku usaha angkutan jalan, pembenahan sistem dermaga dan efisiensi pelayanan kapal penyeberangan hingga kini masih diabaikan oleh para pemangku kepentingan.
Infrastruktur Dermaga dan Pelayanan Kapal yang Terabaikan
Para pengemudi menyoroti ketimpangan kebijakan yang selama ini lebih banyak menyudutkan mereka di jalan raya, sementara perbaikan di area pelabuhan dan dermaga penyeberangan terkesan berjalan di tempat. Antrean panjang yang memakan waktu belasan jam di pelabuhan sering kali memaksa pengusaha angkutan menaikkan tonase barang demi menutupi tingginya biaya operasional selama menunggu kepastian kapal.
"Bagaimana kami bisa mendukung penuh Zero ODOL 2027 jika pembenahan sistem dermaga dan pelayanan kapal belum juga disentuh? Kami selalu menjadi pihak yang paling dirugikan dan disalahkan di lapangan, padahal rantai masalahnya ada pada tata kelola logistik pelabuhan dan tidak adanya kepastian tarif angkut yang berkeadilan," tegas perwakilan asosiasi sopir truk dalam keterangannya.
Selama penataan dermaga belum mampu memangkas dwelling time serta meningkatkan taraf efisiensi bongkar muat kapal, efektivitas penindakan hukum terhadap armada ODOL di jalan raya dinilai hanya akan menjadi kebijakan yang kurang rasional dan timpang sebelah.
Dilema Logistik dan Realitas Ekonomi Lapangan
Upaya penertiban armada kendaraan berat memerlukan pendekatan holistik dari hulu ke hilir, bukan sekadar menjatuhkan sanksi tilang atau memotong karoseri truk di jembatan timbang. **Sektor logistik nasional menanggung beban operasional tinggi hingga 24% dari PDB**, di mana keterlambatan penyeberangan di pelabuhan secara langsung mendongkrak pengeluaran logistik secara signifikan.
Berikut adalah perbandingan analisis antara target indikator Zero ODOL 2027 dengan kondisi nyata yang dihadapi armada angkutan barang di dermaga saat ini:
| Indikator Kebijakan | Target Zero ODOL 2027 | Kondisi Realita Dermaga Saat Ini |
|---|---|---|
| Waktu Tunggu (Dwelling Time) | Sangat cepat dan terintegrasi secara digital | Masih terjadi antrean panjang hingga belasan jam |
| Penimbangan Barang Pelabuhan | Tersedia akurat di pintu masuk utama | Minim pengawasan terpadu di akses dermaga |
| Struktur Tarif Angkutan | Memperhitungkan batas muatan legal | Ditekan oleh pemilik barang tanpa standar biaya minimum |
Menurut analisis para pengamat transportasi, ketimpangan antara kapasitas daya angkut kapal dan volume kendaraan yang masuk ke area pelabuhan menjadi pemicu utama kemacetan kronis di jalur logistik vital. Tanpa adanya pembenahan infrastruktur dermaga yang mencakup penambahan dermaga penyeberangan serta digitalisasi manifes barang, pengetatan aturan muatan justru berpotensi memicu kelangkaan pasokan barang di berbagai daerah luar Pulau Jawa.
Desakan Evaluasi Total Sebelum 2027
Asosiasi pengemudi mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok logistik, dimulai dari perbaikan layanan pelabuhan. Penertiban muatan berlebih harus dibarengi dengan jaminan kepastian pelayanan kapal yang tepat waktu serta penetapan tarif angkut barang yang berkeadilan bagi para pemilik armada maupun pengemudi.
Jika pemerintah hanya berfokus pada penindakan hukum di jalan tanpa memperbaiki infrastruktur dermaga dan regulasi tarif angkutan, maka tenggat waktu **tahun 2027** dipastikan hanya akan menjadi target formalitas yang berulang kali diundur. Sinergi antara Kementerian Perhubungan, pengelola pelabuhan, dan asosiasi transportasi barang mutlak diperlukan demi menciptakan iklim logistik nasional yang aman, efisien, dan berkeadilan.




Comments (0)