Harta Ketua DPRD Bone Disorot, Febrie Sarapan di Rutan KPK
Perhatian publik pada Senin (17/6) tersedot ke dua sorotan berbeda yang datang dari penegakan hukum dan etika penyelenggara negara: total harta kekayaan Ke
Perhatian publik pada Senin (17/6) tersedot ke dua sorotan berbeda yang datang dari penegakan hukum dan etika penyelenggara negara: total harta kekayaan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong yang mendadak dipertanyakan setelah viral dugaan penganiayaan terhadap staf PPPK, serta kabar mutakhir kondisi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini memulai pagi dengan sarapan telur dan bihun di Rumah Tahanan KPK. Patokan.com merangkum perkembangan keduanya dalam sebuah laporan kronologis lengkap dengan rincian data penting.
Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone
Video yang memperlihatkan seorang pria memukul staf di dalam ruang kerja di Gedung DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyebar luas di media sosial sejak akhir pekan lalu. Pria tersebut diidentifikasi sebagai Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone dari Fraksi Gerindra. Berdasarkan penelusuran dan keterangan para saksi, berikut kronologi kejadian yang tertuang dalam laporan resmi:
- Jumat, 14 Juni 2024, pukul 10.30 WITA: Korban berinisial AN (30), seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Bone, dipanggil ke ruang Ketua DPRD. Menurut rekan korban, AN dimintai klarifikasi mengenai surat undangan rapat yang tidak menyertakan nama Ketua DPRD.
- Pukul 10.45 WITA: Saksi di lantai yang sama mendengar suara bentakan dan teriakan dari dalam ruangan. Beberapa staf kemudian melihat AN keluar dengan wajah memar dan luka di pipi kiri. AN langsung melapor ke bagian keamanan dalam gedung.
- Sabtu, 15 Juni 2024: Rekaman CCTV dan klip video yang diambil oleh pegawai lain beredar di grup WhatsApp dan akun media sosial lokal. Video menunjukkan gerakan tangan pelaku yang diduga menampar dan mendorong korban. Andi Tenri sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan singkat kepada staf DPRD, namun belum memberikan pernyataan terbuka kepada publik.
- Minggu, 16 Juni 2024: Korban bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Bone dengan Pasal 351 KUHP. Kepolisian kemudian memeriksa tiga saksi dan mengamankan rekaman CCTV.
- Senin pagi, 17 Juni 2024: Divisi Humas Gerindra Sulawesi Selatan menyatakan akan memanggil Andi Tenri untuk dimintai keterangan internal. “Kami menyesalkan kejadian ini dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme partai,” ujar seorang fungsionaris partai.
Rincian Total Harta Kekayaan Andi Tenri Walinonong
Bersamaan dengan viralnya video penganiayaan, publik ramai menggali rekam jejak dan profil Andi Tenri, termasuk kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2023 yang dilaporkan pada 31 Desember 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta yang dimilikinya mencapai angka Rp5.200.000.000 (lima miliar dua ratus juta rupiah). Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Tersebar di Kabupaten Bone dan Kota Makassar. Tercatat enam bidang tanah berikut bangunan seluas total 2.340 meter persegi dengan nilai gabungan Rp3.850.000.000, mencakup rumah pribadi, ruko, serta lahan kebun di kawasan Watampone.
- Alat transportasi: Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 senilai Rp480.000.000 dan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 senilai Rp120.000.000, sehingga total kendaraan Rp600.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Perabot dan peralatan elektronik dengan perkiraan nilai Rp200.000.000.
- Surat berharga: Deposito di salah satu bank BUMN senilai Rp100.000.000.
- Kas dan setara kas: Saldo di rekening tabungan dan giro mencapai Rp500.000.000.
- Utang: Tercatat nihil (Rp0), sehingga kekayaan bersih identik dengan total aset.
Menyikapi angka itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan LSM Anti-Corruption Watch di Sulawesi Selatan, Nurul Haeriyah, meminta agar kejadian penganiayaan ini tidak mengalihkan perhatian dari kewajiban transparansi. “Angka di LHKPN harus diuji kesesuaiannya dengan profil pengeluaran yang bersangkutan. Jika ada indikasi tidak wajar, KPK bisa melakukan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya kepada Patokan.com. Andi Tenri sendiri belum memberi keterangan soal harta kekayaannya pasca-viral.
Sarapan Telur dan Bihun: Kondisi Terkini Tersangka KPK Febrie Adriansyah
Di Jakarta, tepatnya di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memasuki hari kedelapan masa penahanannya. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, membagikan perkembangan kondisi kliennya seusai mengunjunginya pada Senin pagi (17/6).
“Alhamdulillah, kondisi Pak Febrie dalam keadaan sehat. Beliau sudah menyesuaikan diri dengan lingkungan tahanan. Tadi pagi, beliau sarapan dengan menu telur ceplok dan bihun goreng bersama-sama dengan tahanan lainnya. Tidak ada keluhan berarti, dan kami terus berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
“Alhamdulillah, kondisi Pak Febrie dalam keadaan sehat. Tadi pagi, beliau sarapan telur ceplok dan bihun goreng bersama tahanan lainnya.” – Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditahan KPK pada 10 Juni 2024 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk mengkondisikan penyelidikan. Mantan juru bicara KPK yang kini menjadi tersangka itu menghadapi sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rutan KPK, menurut Febri Diansyah, memberikan pelayanan medis standar dan akses ibadah yang layak. “Beliau menjalani pemeriksaan kesehatan rutin pekan lalu dan hasilnya normal. Kami mengapresiasi pihak Rutan yang memfasilitasi hak-hak dasar tahanan,” tambahnya. Febrie juga tercatat membaca beberapa buku bacaan umum dan berdiskusi ringan dengan tahanan lain yang mayoritas berlatar belakang pejabat.
Proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan. Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa dua saksi dari internal Kejaksaan Agung dalam pekan ini untuk menggali lebih dalam aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pihak terkait. Di sisi lain, Febri Diansyah masih menyusun strategi praperadilan yang akan diajukan dalam waktu dekat.
Pantauan Publik dan Implikasi Hukum
Dua berita berbeda ini bertemu pada titik yang sama: sorotan tajam masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara. Kasus Andi Tenri mencuatkan perdebatan tentang kualitas moral seorang pimpinan legislatif yang seharusnya menjadi teladan, sementara keseharian Febrie di dalam tahanan mengingatkan publik bahwa penegakan hukum terus berjalan sekalipun menyasar mantan penegak hukum puncak. Publik kini menanti kejelasan status hukum keduanya: apakah Andi Tenri akan dikenai sanksi partai dan proses pidana penganiayaan, serta bagaimana perkembangan penyidikan KPK terhadap Febrie yang bisa saja menyeret nama-nama lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
[SOCIAL_TWEET]: Dua berita jadi sorotan hari ini: harta Ketua DPRD Bone @Gerindra Andi Tenri yang Rp5,2 M dibongkar setelah viral penganiayaan staf, serta sarapan telur-bihun mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Simak kronologi lengkapnya hanya di Patokan.com.[SOCIAL_TG]: 🔴 UPDATE HUKUM & ETIKA: Publik diramaikan oleh dua isu penting hari ini. Ketua DPRD Bone Andi Tenri viral diduga menganiaya staf sendiri, sementara LHKPN-nya mencatatkan harta bersih Rp5,2 M tanpa utang. Di Jakarta, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kondisi sehat dan santap telur bihun di Rutan KPK. Baca kronologi dan fakta-faktanya secara lengkap di artikel Patokan.com.
Comments (0)