Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

Harga Emas Antam Turun ke Level Rp 2.610.000 per Gram

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Rabu (9/9/2026). Berdasarkan i

Harga Emas Antam Turun ke Level Rp 2.610.000 per Gram

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Rabu (9/9/2026). Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam 24 karat terkoreksi sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 2.610.000 dari posisi perdagangan sebelumnya.

Koreksi ini juga diikuti oleh pelemahan pada harga pembelian kembali (buyback). Antam menetapkan harga buyback berada di level Rp 2.460.000 per gram, atau terpangkas sebesar Rp 20.000 per gram dibandingkan hari kemarin. Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi para pelaku pasar serta investor ritel yang memanfaatkan instrumen logam mulia sebagai lindung nilai (hedging) portofolio keuangan mereka.

Daftar Lengkap Rincian Harga Emas Antam

Pelemahan harga emas berlaku merata di seluruh varian gramasi, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah daftar rincian harga dasar emas Antam di Butik Emas Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.355.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.610.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.160.000
  • Emas 3 gram: Rp 7.715.000
  • Emas 5 gram: Rp 12.825.000
  • Emas 10 gram: Rp 25.595.000
  • Emas 25 gram: Rp 63.862.000
  • Emas 50 gram: Rp 127.645.000
  • Emas 100 gram: Rp 255.212.000
  • Emas 250 gram: Rp 637.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.275.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.550.600.000

Perlu dicatat bahwa harga yang tertera di atas merupakan harga dasar sebelum pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Faktor Pemicu Pelemahan dan Dinamika Pasar Logam Mulia

Koreksi harga emas domestik dipengaruhi oleh dinamika pergerakan harga emas global di pasar spot internasional serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Tekanan aksi ambil untung (profit taking) oleh investor global pasca-reli panjang kerap memicu penurunan teknikal pada komoditas berkilau ini.

"Fluktuasi harga harian emas merupakan hal lumrah dalam mekanisme pasar. Bagi investor jangka panjang, fase koreksi sering kali dimanfaatkan sebagai momentum akumulasi bertahap atau dollar-cost averaging," ujar analis komoditas pasar modal.

Meskipun terjadi pelemahan dalam jangka pendek, emas tetap dipandang sebagai aset aman (safe haven) yang andal di tengah ketidakpastian geopolitik dan inflasi global. Logam mulia memiliki ketahanan nilai yang terbukti solid dalam jangka menengah hingga panjang.

Ketentuan Pajak dan Prosedur Transaksi Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 yang diperbarui dalam PMK 48/2023, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan secara otomatis pada setiap transaksi pembelian resmi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan miliknya ke Antam, transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak menyertakan NPWP. Dana hasil penjualan kembali umumnya ditransfer langsung ke rekening bank nasabah dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari kerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer7
TENTANG PENULIS writer7

Bacaan Terkait

Comments (0)

User