Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

Hakim AS Tangguhkan Aturan Baru Visa Mahasiswa dan Jurnalis Asing

WASHINGTON — Seorang hakim federal Amerika Serikat resmi menangguhkan pemberlakuan aturan visa baru yang diusulkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (D

Hakim AS Tangguhkan Aturan Baru Visa Mahasiswa dan Jurnalis Asing

WASHINGTON — Seorang hakim federal Amerika Serikat resmi menangguhkan pemberlakuan aturan visa baru yang diusulkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS). Kebijakan tersebut sedianya membatasi masa tinggal mahasiswa internasional dan jurnalis asing secara signifikan di wilayah Amerika Serikat.

Perintah penangguhan sementara (preliminary injunction) tersebut diterbitkan oleh Hakim Distrik Dennis Saylor, hanya satu hari sebelum regulasi baru DHS dijadwalkan mulai berlaku secara efektif. Keputusan ini diambil menyusul gugatan hukum yang diajukan oleh koalisi serikat pekerja yang mewakili perguruan tinggi, tenaga pendidik, dan organisasi jurnalis.

Kronologi Perubahan Aturan dan Gugatan Hukum

Gugatan terhadap regulasi imigrasi ini mencuat setelah DHS merancang pengetatan masa izin tinggal bagi pemegang visa kategori tertentu. Berikut adalah rincian linimasa dan substansi perubahan yang diperkarakan di pengadilan:

  1. Pemberlakuan Sistem Durasi Tetap bagi Mahasiswa: Berdasarkan aturan lama, mahasiswa internasional diizinkan menetap di AS selama masa studi mereka masih berlangsung (duration of status). Aturan baru DHS membatasi masa izin tinggal mahasiswa maksimal hingga empat tahun, dan mereka diwajibkan mengajukan perpanjangan izin jika masa studi belum selesai.
  2. Pembatasan Drastis bagi Jurnalis Asing: Pekerja media internasional yang sebelumnya dapat mengantongi izin tinggal hingga lima tahun kini hanya diberikan masa tinggal selama 240 hari (sekitar delapan bulan), dengan opsi pengajuan perpanjangan untuk durasi yang sama.
  3. Pengetatan Khusus Jurnalis Asal Tiongkok: Jurnalis yang berasal dari Tiongkok menghadapi aturan yang jauh lebih ketat, dengan pembatasan izin tinggal maksimal 90 hari dan perpanjangan berkala selama 90 hari.
  4. Pengajuan Gugatan dan Sidang Lanjutan: Koalisi akademisi dan pers melayangkan gugatan karena menilai regulasi ini merugikan iklim pendidikan dan kebebasan pers. Hakim Dennis Saylor menetapkan sidang lanjutan pada 2 Oktober mendatang guna memeriksa pokok perkara.

Kritik Tajam Pengadilan terhadap Kebijakan DHS

Meskipun belum memberikan putusan final terkait substansi perkara, Hakim Dennis Saylor menyampaikan catatan kritis yang mendalam dalam memorandum pendampingnya. Ia menyatakan skeptisisme tinggi terhadap rasionalitas pembatasan visa tersebut.

"Alih-alih berupaya menyempurnakan sistem yang ada, DHS justru memilih menggantinya dengan program baru yang secara substansial akan membatasi jumlah mahasiswa asing, peneliti, profesor, dan jurnalis secara keseluruhan," tegas Hakim Dennis Saylor dalam catatannya.

Hakim Saylor menyoroti bahwa sistem visa sebelumnya telah memungkinkan puluhan juta mahasiswa asing menempuh pendidikan di AS. Kontribusi mereka terbukti melahirkan berbagai penelitian mutakhir di bidang sains, kedokteran, dan teknologi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang substansial bagi negara.

Kekhawatiran Wewenang Mutlak Pejabat Imigrasi

Poin krusial lain yang disorot oleh pengadilan adalah tiadanya mekanisme banding apabila pengajuan perpanjangan visa ditolak oleh otoritas imigrasi. Penolakan izin perpanjangan oleh DHS dinilai bersifat sepenuhnya diskresioner tanpa standar yang transparan.

  • Wewenang Tanpa Batas: Pejabat DHS dinilai memiliki kekuasaan sepihak untuk menghentikan aktivitas akademik, penelitian, atau pengajaran warga negara asing tanpa alasan yang jelas.
  • Ketiadaan Hak Banding: Mahasiswa maupun jurnalis asing tidak memiliki jalur hukum atau peninjauan ulang apabila permohonan perpanjangan visa mereka ditolak.
  • Ketidakpastian Profesional: Jurnalis internasional dinilai menghadapi risiko ketidakpastian kerja yang tinggi dalam meliput isu-isu global di AS akibat masa berlaku visa yang sangat pendek.

Dengan adanya putusan sela ini, seluruh ketentuan imigrasi yang diajukan DHS dibekukan sementara hingga pengadilan mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap pada tahapan persidangan berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer3
TENTANG PENULIS writer3

Bacaan Terkait

Comments (0)

User