Application Name Application Name

Patokan

Hukum

Golkar Kawal RUU Perampasan Aset hingga Desember 2026

Fraksi Partai Golkar menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sampai target penyelesaian pada Desember 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat...

Golkar Kawal RUU Perampasan Aset hingga Desember 2026

Fraksi Partai Golkar menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sampai target penyelesaian pada Desember 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, menilai keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset diperlukan agar penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat dalam menangani harta hasil kejahatan. Regulasi itu diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara sekaligus mengurangi peluang pelaku menyembunyikan atau memindahkan aset.

Penguatan Penegakan Hukum

Selama ini, penanganan perkara pidana kerap berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku dan pemberian hukuman. Namun, pengembalian aset yang diperoleh melalui kejahatan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan efek jera. Tanpa mekanisme penyitaan yang efektif, keuntungan ekonomi dari tindak pidana masih berpotensi dinikmati pelaku atau pihak lain.

RUU Perampasan Aset dipandang dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi aparat dalam menelusuri, mengamankan, dan mengambil alih kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Aturan tersebut juga diharapkan mendorong koordinasi yang lebih baik antarlembaga penegak hukum.

Menjaga Prinsip Keadilan

Dalam proses pembahasannya, Fraksi Golkar menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat. Mekanisme perampasan aset harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan atau merugikan pihak yang memperoleh harta secara sah.

Karena itu, rancangan regulasi perlu memuat prosedur pemeriksaan, pembuktian, keberatan, serta pemulihan hak bagi pemilik aset yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana. Kejelasan tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pemberantasan kejahatan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Sarmuji menyampaikan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengabaikan substansi maupun kualitas regulasi. Menurutnya, aturan yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi warga negara.

Target Pembahasan hingga Akhir 2026

Komitmen pengawalan sampai Desember 2026 menunjukkan dorongan agar pembahasan RUU tersebut memiliki arah dan tenggat yang jelas. Fraksi Golkar akan berupaya memastikan agenda pembahasan terus berjalan melalui pembahasan materi, penyelarasan ketentuan, dan pencermatan terhadap konsekuensi penerapannya.

Sejumlah aspek diperkirakan menjadi perhatian, termasuk definisi aset yang dapat dirampas, hubungan antara aset dan tindak pidana, kewenangan lembaga terkait, serta tata cara pengelolaan aset setelah disita. Setiap ketentuan perlu dirumuskan secara terukur agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Apabila disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat strategi negara dalam memerangi korupsi, pencucian uang, perdagangan ilegal, dan berbagai kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan besar. Pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak juga dapat menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum.

Fraksi Golkar menilai tujuan akhir regulasi tersebut bukan semata-mata memperluas kewenangan penyitaan, melainkan menghadirkan keadilan. Kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan harus dapat dipulihkan, sementara hak warga yang tidak bersalah tetap wajib dilindungi melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User