Eks Jampidsus Terjerat TPPU, MAKI Desak Penggeledahan Kediaman Pribadinya
Gerakan antikorupsi kembali melontarkan desakan keras ke Kejaksaan Agung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta aparat segera melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Mud...
Gerakan antikorupsi kembali melontarkan desakan keras ke Kejaksaan Agung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta aparat segera melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat sang eks petinggi penegak hukum tersebut.
Febrie Adriansyah, yang dulu menjabat sebagai pengendali perkara korupsi nasional, kini justru harus berhadapan dengan jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menaikkan status Febrie dari saksi menjadi tersangka dalam perkara yang melibatkan aliran dana tidak wajar senilai miliaran rupiah. Meski detail perkara masih dalam penyidikan intensif, penetapan tersangka ini mengindikasikan adanya bukti permulaan yang cukup kuat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penggeledahan kediaman di Kebayoran itu sangat mendesak. "Kami mendorong penyidik untuk segera menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan. Bisa jadi ada bukti-bukti kunci yang sengaja disimpan di sana," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Patokan, Selasa. Boyamin menekankan bahwa penundaan penggeledahan dapat membuka celah bagi tersangka untuk menghilangkan atau memindahkan barang bukti, mengingat Febrie memiliki latar belakang penegak hukum yang paham betul seluk-beluk strategi penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana penggeledahan tersebut. Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih mengkaji langkah teknis dan ketersediaan personel. Namun, tekanan publik dan pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat seperti MAKI diperkirakan akan mempercepat bertindaknya aparat.
Febrie Adriansyah merupakan salah satu figur kontroversial di tubuh Kejaksaan. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus raksasa, namun juga kerap dikaitkan dengan sejumlah kontroversi integritas. Pengangkatan dirinya sebagai Jampidsus pada 2020 sempat menuai sorotan karena dianggap memiliki kedekatan dengan pihak-pihak berperkara. Kini, ketika ia beralih posisi dari pemburu menjadi buruan, sorotan semakin tajam ke arah institusi yang pernah dipimpinnya.
Sorotan atas Transparansi Penanganan Kasus
MAKI menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU yang menjerat Febrie harus dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi. "Jangan sampai ada upaya melindungi mantan kolega sendiri. Kami akan terus mengawal agar proses hukum ini tidak berbelok arah," kata Boyamin. Ia juga mengingatkan pentingnya publikasi setiap tahap penyidikan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Penggeledahan rumah bukan hanya sekadar prosedur, melainkan alat penyidikan vital untuk mengungkap dimensi pencucian uang yang kerap tersembunyi dalam jejaring aset properti, kendaraan mewah, hingga dokumen keuangan. Dalam banyak kasus korupsi besar, penggeledahan kediaman pribadi menjadi titik balik yang membongkar modus operandi penyembunyian harta. Oleh karena itu, kelambanan bertindak bisa berujung pada kegagalan mengamankan bukti yang memberatkan.
Menurut pantauan Patokan, rumah yang dimaksud berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Wilayah ini dikenal banyak dihuni oleh pejabat tinggi negara. Lokasinya yang eksklusif seringkali menjadi pilihan para mantan petinggi untuk menyimpan aset bernilai tinggi yang sulit dijangkau oleh pengawasan publik.
Belajar dari Kasus Serupa
Desakan MAKI bukan tanpa preseden. Sebelumnya, penggeledahan rumah mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi atau penggeledahan kediaman petinggi Bank Indonesia dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi momen kunci yang mengungkap temuan-temuan mengejutkan. Boyamin menyitir kedua kasus tersebut sebagai contoh bahwa keberanian penyidik mengetuk pintu para tersangka high-profile seringkali membuktikan adanya upaya sistematis menyembunyikan bukti.
"Sejarah mencatat, banyak perkara yang awalnya terkesan sulit dibuktikan justru mendapatkan titik terang setelah penggeledahan. Kami tidak ingin kasus Febrie berakhir seperti beberapa kasus besar lain yang meredup karena kurang bukti," tandas Boyamin.
Peluang Memperkuat Kepercayaan Publik
Di sisi lain, langkah cepat dan tegas dari Kejaksaan Agung dalam merespons desakan ini dapat menjadi momen pemulihan citra institusi. Kejaksaan kerap dikritik karena dianggap kurang agresif dalam menindak oknum internalnya sendiri. Dengan mengeksekusi penggeledahan secara profesional, Kejaksaan memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa tidak ada impunitas di dalam lingkar kekuasaan penegak hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika dimintai pendapat secara terpisah, mengatakan bahwa penggeledahan di kediaman tersangka TPPU merupakan langkah yang sangat tepat dan biasa dilakukan. "Ini bagian dari due process of law. Penyidik berkewajiban mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara. Jika ada indikasi kuat bahwa di rumah yang bersangkutan terdapat barang bukti, maka penggeledahan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan," ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait desakan MAKI tersebut. Sebelumnya, usai penetapan tersangka, Febrie sempat menyampaikan bahwa dirinya siap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi pucuk pimpinan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, yang berulang kali menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Adhyaksa dari aparat yang bermasalah. Publik menanti apakah kata-kata akan sejalan dengan perbuatan. Satu hal yang pasti, desakan untuk menggeledah rumah pribadi Febrie Adriansyah adalah alarm keras yang tepat untuk mengukur sisi mana Kejaksaan akan meniti jalannya.
Comments (0)