Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bingung, Dugaan TPPU Tanpa Predikat

Jakarta - Kejanggalan mewarnai penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Klaim aparat penegak hukum bahwa ia telah melakukan...

Jul 28, 2026 - 10:29
0 0
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bingung, Dugaan TPPU Tanpa Predikat

Jakarta - Kejanggalan mewarnai penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Klaim aparat penegak hukum bahwa ia telah melakukan pencucian uang justru memicu kebingungan, lantaran hingga saat ini tidak ada satu pun tindak pidana asal yang diungkap secara resmi kepada yang bersangkutan maupun tim kuasa hukumnya.

Kegalauan itu disampaikan oleh advokat Febri Diansyah yang mendampingi Febrie. Menurutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima kliennya hanya mencantumkan sangkaan melanggar Undang-Undang TPPU, namun tanpa menyebutkan kejahatan pokok yang menghasilkan harta kekayaan mencurigakan tersebut. "Logika dasar hukum TPPU adalah harus ada terlebih dahulu aliran dana yang berasal dari kejahatan. Jika kejahatan asalnya tidak jelas, maka tuduhan pencucian uang menjadi absurd," ujar Febri Diansyah dalam keterangannya.

Konstruksi Hukum yang Diabaikan

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana pencucian uang bukan merupakan kejahatan yang berdiri sendiri. Ia selalu mengekor pada tindak pidana asal, atau yang dikenal dengan istilah predicate crime. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 secara gamblang merinci daftar kejahatan asal tersebut, mulai dari korupsi, suap, narkotika, perdagangan manusia, hingga penipuan. Tanpa ada bukti bahwa harta yang dicuci berasal dari salah satu kejahatan itu, penyidikan TPPU dinilai cacat formil.

Kekhawatiran tim hukum Febrie semakin beralasan ketika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014. Meskipun putusan itu menegaskan bahwa penuntutan TPPU tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk tindak pidana asal, namun bukan berarti aparat bisa menihilkan sama sekali eksistensi kejahatan asal. Tetap diperlukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi kejahatan asal. Tanpa itu, penyidik bisa dianggap melakukan pelanggaran prosedur.

Rekam Jejak Klien dan Potensi Kriminalisasi

Febrie Adriansyah merupakan figur yang tidak asing di lingkar penegakan hukum. Sebelum menjabat Jampidsus, ia pernah bertugas di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung. Namanya sempat mencuat saat menangani perkara-perkara besar di era Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, karirnya terhenti karena mutasi dan belakangan disangkutkan dengan urusan yang tidak jelas pangkalnya, demikian menurut penuturan kuasa hukumnya.

Pengalaman Febrie di dunia jaksa seharusnya membuatnya paham betul prosedur penyidikan. Justru karena itulah ia merasa aneh ketika penyidik seakan melompati tahapan esensial. Menurut orang dekatnya, Febrie sampai mempertanyakan: "Saya dituduh mencuci uang dari mana? Ini seperti menghukum orang tanpa soal ujian." Ketidakjelasan ini membuka spekulasi adanya motif lain di balik penyidikan, termasuk potensi kriminalisasi terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Langkah Hukum yang Disiapkan

Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Sejumlah langkah hukum tengah dirancang untuk menghadang langkah penyidik yang dinilai tergesa-gesa. Pertama, mereka akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyidikan. Kedua, mereka berencana melayangkan surat pengaduan resmi ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.

"Praperadilan adalah senjata pertama. Kami ingin hakim memeriksa apakah penyidik punya cukup bukti untuk menyatakan klien kami sebagai tersangka TPPU. Kalau tidak, ini harus dihentikan," tegas Febri. Ia menambahkan, jika dalam proses nanti terungkap bahwa penyidikan dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka tim akan mempertimbangkan melaporkan penyidik dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Dampak pada Iklim Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika seorang warga negara bisa dikenakan sangkaan TPPU tanpa adanya kejelasan tentang kejahatan asal, maka setiap orang bisa sewaktu-waktu menjadi target penyidik tanpa kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law yang dijamin konstitusi.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa praktik penyidikan TPPU tanpa predicate crime yang gamblang merupakan penyimpangan serius. "UU TPPU dibuat untuk menjerat pelaku kejahatan serius yang menyembunyikan hasil kejahatannya, bukan untuk menjerat orang yang tidak jelas kejahatannya. Ini bisa menjadi alat represif yang liar," ujarnya.

Panggilan untuk Transparansi

Tim kuasa hukum Febrie pun mengimbau agar Kejaksaan Agung bersikap transparan. Mereka meminta agar pimpinan lembaga itu turun tangan mengklarifikasi perkara yang dianggap ganjil tersebut. Sebagai institusi yang dihormati, Kejaksaan dinilai perlu menjaga kredibilitas dengan tidak mentolerir penyidikan yang tidak memenuhi standar profesionalisme.

"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta prosedur yang benar. Tunjukkan saja bahwa klien kami diduga mencuci uang dari kejahatan apa. Sederhana. Kalau tidak bisa, maka kami akan lawan dengan segala upaya hukum," pungkas Febri Diansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan respons resmi terkait dasar hukum penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah. Sementara itu, Febrie sendiri memilih untuk tidak banyak berbicara dan menyerahkan sepenuhnya pada tim hukum. Perkembangan kasus ini akan terus menguji bagaimana aparat penegak hukum memaknai dan menerapkan rezim anti-pencucian uang di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User