DPRD Klungkung Sahkan Delapan Ranperda Strategis demi Perkuat Pembangunan Daerah
SEMARAPURA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, Bali, terus memacu pelaksanaan fungsi legislasi daerah sepanjang tahun 2026. Dari t
SEMARAPURA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, Bali, terus memacu pelaksanaan fungsi legislasi daerah sepanjang tahun 2026. Dari total target regulasi yang dirancang, lembaga legislatif ini telah menuntaskan penetapan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas guna memperkuat landasan hukum tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengejar target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari puluhan agenda legislasi yang masuk meja pembahasan, separuh di antaranya telah rampung dibahas bersama pihak eksekutif.
“Dari 20 ranperda yang dibahas tahun ini, sudah 10 yang dibahas. Persentasenya 50 persen,” ujar Anak Agung Gde Sayang Suparta dalam keterangannya di Klungkung, Rabu (16/9/2026).
Kronologi dan Progres Pembahasan Regulasi 2026
Pelaksanaan fungsi legislasi di Klungkung dilakukan secara bertahap melalui mekanisme evaluasi serta penjadwalan masa sidang. Adapun peta jalan pembahasan rancangan produk hukum daerah tersebut terbagi ke dalam sejumlah tahapan:
- Penyusunan Agenda Legislasi Awal: DPRD bersama Pemkab Klungkung menetapkan 20 Ranperda yang terbagi atas 17 Ranperda reguler dalam Propemperda 2026 dan tiga Ranperda rutin penganggaran daerah.
- Pembahasan Ranperda Rutin: Sinkronisasi tiga regulasi penganggaran mencakup Perubahan APBD 2026, APBD Induk 2027, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
- Pencapaian Separuh Target: Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 10 Ranperda telah memasuki tahap pembahasan intensif dengan tingkat ketercapaian mencapai 50 persen.
- Penetapan Delapan Regulasi: Sebanyak delapan Ranperda berhasil dirampungkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Kolaborasi Inisiatif Eksekutif dan Hak Inisiatif Legislatif
Dari total 17 Ranperda non-anggaran yang tercantum dalam Propemperda 2026, 11 Ranperda merupakan usulan eksekutif, sedangkan enam Ranperda lainnya merupakan hak inisiatif DPRD Klungkung. Kemitraan ini menunjukkan sinergi antara kepala daerah dan wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat di lapangan.
Materi muatan legislasi tersebut mencakup beragam sektor strategis yang berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi dan ketenteraman masyarakat, antara lain:
- Ketertiban dan Keamanan: Pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
- Infrastruktur dan Tata Ruang: Penataan perumahan dan kawasan permukiman, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), regulasi bangunan gedung, serta manajemen penanggulangan bencana daerah.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan lokal, pembudidaya tambak garam, pengembangan kepariwisataan, hingga pembangunan sektor industri daerah.
- Kelembagaan dan BUMD: Penguatan tata kelola perangkat daerah, pengelolaan barang milik daerah (BMD), pemajuan kebudayaan lokal, serta penyertaan modal pemerintah pada Perumda Air Minum Panca Mahottama dan Perumda Nusa Kertha Kosala.
Daftar Ranperda yang Resmi Ditetapkan
Di antara delapan regulasi yang telah disahkan, beberapa memiliki pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan tata kelola permukiman. Salah satu instrumen krusial yang telah disetujui yakni Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan kas daerah secara transparan.
Selain itu, penetapan regulasi mengenai Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan mewajibkan para pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah secara tepat waktu demi kepastian hukum warga perumahan.
DPRD Klungkung memastikan sisa rancangan regulasi yang belum dibahas akan segera digulirkan pada masa persidangan berikutnya, sehingga seluruh agenda Propemperda 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum tahun anggaran berakhir.




Comments (0)