DPRD DKI Dorong Penguatan Pasal Perlindungan Anak Digital
JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta secara tegas mendorong adanya penguatan klausul perlindungan anak di ruang digit
JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta secara tegas mendorong adanya penguatan klausul perlindungan anak di ruang digital dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Langkah ini dinilai sangat mendesak dan krusial seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi yang berpotensi memunculkan berbagai risiko kejahatan siber terhadap anak usia dini maupun remaja.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menggarisbawahi bahwa regulasi daerah yang tengah digodok saat ini harus mampu merespons tantangan zaman yang kian kompleks. Menurutnya, status Jakarta sebagai kota megapolitan memerlukan payung hukum yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan infrastruktur fisik bagi anak, tetapi juga menjamin keselamatan serta kenyamanan mereka saat berselancar di dunia maya.
"Perlindungan terhadap anak tidak boleh lagi hanya dimaknai sebatas pemenuhan hak dan kenyamanan di ruang publik fisik. Saat ini, anak-anak kita menghabiskan waktu yang sangat signifikan di dunia digital. Oleh karena itu, Ranperda KLA ini harus memuat pasal-pasal yang tegas dan adaptif untuk mengatur literasi digital, pencegahan kejahatan siber, serta mekanisme perlindungan dari paparan konten berbahaya," ujar Elva Farhi Qolbina di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ancaman Siber dan Urgensi Regulasi Daerah
Perkembangan teknologi yang begitu masif di Jakarta menghadirkan tantangan tersendiri bagi tumbuh kembang anak. Penetrasi internet yang tinggi di lingkungan keluarga dan sekolah menjadikan anak-anak rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), kecanduan gawai, eksploitasi seksual secara daring, hingga maraknya peredaran judi online yang mulai menyasar rentang usia muda.
Elva memaparkan bahwa penguatan pasal dalam Ranperda KLA harus mencakup beberapa aspek penting guna meminimalkan risiko ekosistem digital terhadap anak. Aspek-aspek tersebut meliputi mandatory pengawasan, penyediaan ruang aman di dunia maya, hingga sinergisitas antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Berikut adalah poin-poin utama penguatan regulasi ruang digital anak yang didorong oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta:
- Edukasi Literasi Digital Berkelanjutan: Mewajibkan sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengintegrasikan kurikulum literasi digital yang berorientasi pada etika dan keamanan berinternet.
- Penyaringan Akses Internet Publik: Menjamin seluruh fasilitas publik milik pemerintah daerah, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan taman kota, dilengkapi dengan jaringan internet yang memiliki filter konten negatif secara ketat.
- Pusat Pengaduan dan Respon Cepat: Membuka kanal pengaduan khusus yang terintegrasi untuk membantu anak-anak yang menjadi korban kekerasan siber, perundungan, maupun online grooming.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Mendorong kemitraan aktif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, institusi kepolisian, akademisi, dan penyedia jasa layanan internet (ISP) dalam mengawasi serta menindak konten ilegal yang menargetkan anak.
Sinergi Pemerintah dan Keluarga
Lebih lanjut, Bapemperda mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan Ranperda KLA kelak tidak bisa hanya bergantung pada penegakan hukum oleh pemerintah. Peran keluarga sebagai benteng utama pengawasan anak tetap menjadi kunci utama. Oleh sebab itu, kebijakan daerah yang baru diharapkan turut mengamanatkan program pembinaan bagi para orang tua agar memiliki kecakapan pola asuh di era digital (digital parenting).
"Kita tidak bisa menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada orang tua di rumah secara mandiri. Pemerintah daerah wajib hadir dengan menyediakan support system yang memadai, baik melalui edukasi masif mengenai pengasuhan digital maupun penyediaan fasilitas internet publik yang benar-benar bersih dari paparan pornografi dan kekerasan," tegas Elva.
Menuju Jakarta Kota Layak Anak Tingkat Utama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri terus berkomitmen untuk meningkatkan predikat Kota Layak Anak hingga mencapai tingkat Utama dan Kategori Tertinggi (Nindya ke Utama). Penguatan regulasi melalui Perda Penyelenggaraan KLA ini diharapkan menjadi pondasi hukum yang kokoh agar pemenuhan hak-hak anak di Jakarta dapat terealisasi secara menyeluruh, mencakup dimensi fisik, psikologis, hingga perlindungan digital.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta bertekad untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secara komprehensif bersama pihak eksekutif demi menciptakan lingkungan Jakarta yang tidak hanya modern dan cerdas secara teknologi, tetapi juga aman dan ramah bagi seluruh tumbuh kembang anak-anak bangsa.




Comments (0)