Application Name Application Name

Patokan

Hukum

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai ...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan publik yang menantikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

Janji tersebut dinilai sebagai langkah maju yang patut diapresiasi, mengingat RUU ini telah lama menjadi salah satu prioritas legislasi nasional. Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul pula kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menuntut proses pembahasan berjalan transparan dan akuntabel.

Desakan Transparansi dari Koalisi Sipil

Koalisi sipil yang selama ini mengawal isu pemberantasan korupsi menyambut target waktu yang dicanangkan DPR. Meski demikian, mereka tidak serta merta merasa puas. Kelompok ini secara tegas meminta agar draf RUU dibuka kepada publik agar seluruh isi ketentuannya dapat dikaji secara mendalam.

Menurut koalisi tersebut, keterbukaan draf merupakan prasyarat utama agar undang-undang yang kelak disahkan benar-benar sesuai dengan semangat keadilan. Tanpa akses terhadap naskah resmi, masyarakat sulit menilai apakah materi yang dibahas telah menjawab persoalan yang selama ini menjadi sorotan, seperti mekanisme penyitaan yang adil dan perlindungan hak pihak ketiga.

Identifikasi Masalah Substansi

Selain meminta transparansi, koalisi sipil juga mendorong DPR untuk secara serius mengidentifikasi berbagai persoalan substansi yang masih mengganjal dalam RUU tersebut. Mereka menilai bahwa target waktu yang ketat tidak boleh mengorbankan kualitas pengaturan norma di dalamnya.

Beberapa titik rawan yang kerap disorot antara lain batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan, mekanisme pembuktian yang digunakan, serta jaminan bagi pemilik aset yang sah. Koalisi berharap seluruh aspek ini dibahas dengan cermat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Urgensi Pengembalian Aset Negara

Kehadiran RUU Perampasan Aset sebenarnya telah lama dinanti karena diyakini mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara. Selama ini, proses perampasan aset hasil tindak pidana kerap terhambat oleh berbagai kendala prosedural yang membuat pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil perbuatannya.

Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, diharapkan aset-aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat segera ditarik dan dikembalikan ke kas negara. Hal ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam menekan tingkat kejahatan ekonomi yang selama ini merugikan keuangan publik.

Harapan terhadap Proses Pembahasan

Publik menaruh harapan besar agar pembahasan RUU ini tidak berjalan ala kadarnya. DPR diminta untuk benar-benar mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini intens mengawal isu ini.

Keterlibatan publik dalam proses legislasi dinilai akan memperkaya substansi RUU sekaligus memperkuat legitimasi produk hukum yang dihasilkan. Koalisi sipil menegaskan bahwa mereka siap memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, asalkan ruang partisipasi tersebut benar-benar dibuka oleh DPR.

Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan hanya diukur dari kecepatan waktu penyelesaiannya, melainkan juga dari kualitas ketentuan yang dihasilkan. Masyarakat berharap target 15 Desember 2026 dapat dipenuhi tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama pemberantasan korupsi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User