DPR Kecam Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Polri Bertindak Cepat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kecaman keras terhadap gelombang aksi main hakim sendiri yang kian mengkhawatirkan di sejumlah daerah. Fenomena penghakiman massa yang tak lagi mengenal ruan...

Jul 28, 2026 - 07:07
0 0
DPR Kecam Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Polri Bertindak Cepat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kecaman keras terhadap gelombang aksi main hakim sendiri yang kian mengkhawatirkan di sejumlah daerah. Fenomena penghakiman massa yang tak lagi mengenal ruang dan waktu ini dinilai sebagai tamparan telak bagi kedaulatan hukum Indonesia. Wakil rakyat dari berbagai fraksi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait agar segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk memulihkan ketertiban.

Berdasarkan catatan yang dihimpun dari berbagai sumber, sedikitnya 17 insiden signifikan terjadi dalam rentang tiga bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut menyebar dari kawasan pedesaan di Jawa Timur hingga pelosok Sumatera Utara, bahkan merambah wilayah Indonesia timur. Dalam banyak peristiwa, massa bertindak brutal terhadap seseorang yang hanya berstatus terduga, tanpa memberi kesempatan klarifikasi apapun. Data ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan pembuat kebijakan.

Suara DPR: Hukum Bukan Milik Jalanan

Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan menekankan bahwa aksi main hakim sendiri tidak sesederhana melampiaskan kemarahan. "Setiap tindakan yang merampas hak hidup atau kehormatan seseorang tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi," tegas salah satu legislator senior dalam rapat dengar pendapat. Komisi tersebut mencatat bahwa lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal kerap menjadi alasan yang dilegitimasi oleh pelaku kekerasan massal. Namun, DPR dengan tegas menyatakan bahwa kekecewaan terhadap sistem tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih fungsi negara.

Lebih lanjut, anggota dewan meminta agar kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku langsung, tetapi juga menyelidiki aktor intelektual di balik aksi-aksi tersebut. Mereka menduga adanya provokator yang memanfaatkan ketegangan sosial untuk memobilisasi massa. Legislator dari daerah pemilihan yang kerap dilanda konflik horizontal akan mendorong pembentukan satuan tugas khusus lintas lembaga untuk mempercepat penanganan kasus-kasus ini.

Akar Masalah dan Solusi Sistemik

Pengamat kriminologi yang diundang dalam rapat memberikan catatan bahwa aksi main hakim sendiri tidak lahir dari ruang hampa. Ketimpangan ekonomi, akses keadilan yang timpang, dan lambatnya proses hukum formal menjadi bibit subur tumbuhnya alternatif keadilan jalanan. Ditambah lagi, penyebaran informasi palsu melalui media sosial seringkali menjadi pemantik kerusuhan. DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih agresif menangkal konten provokatif yang bisa membakar emosi publik.

Sejumlah legislator mengusulkan agar pemerintah melakukan revitalisasi program literasi hukum di tingkat akar rumput. Sekolah-sekolah, pesantren, dan balai desa harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai supremasi hukum. "Kita tidak bisa meninggalkan generasi muda dalam kebingungan antara hukum negara dan hukum rimba," ujar seorang anggota dewan. Sementara itu, akses terhadap bantuan hukum gratis di daerah perbatasan dan terpencil harus diperluas, sehingga setiap warga memiliki jalur pengaduan yang manusiawi.

Tak hanya itu, DPR menyoroti pentingnya perbaikan kesejahteraan aparat desa dan pemuka komunitas yang menjadi benteng pertama konflik. Insentif dan pelatihan bagi mereka diyakini mampu meredam potensi kekerasan secara signifikan. Pemerintah daerah juga diminta untuk menyediakan hotline pengaduan 24 jam yang mudah diingat, agar setiap kejadian bisa segera direspons sebelum membesar.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Di hadapan Kapolri, wakil rakyat menyampaikan daftar tuntutan yang harus dipenuhi. Pertama, seluruh pelaku aksi main hakim sendiri harus diadili secara transparan dan disiarkan secara luas agar menjadi pelajaran publik. Kedua, polisi wajib memulihkan keamanan di wilayah yang pernah terjadi insiden dalam waktu 1x24 jam, sehingga masyarakat tidak kehilangan rasa aman. Ketiga, kepolisian harus membuka posko pengaduan khusus untuk korban salah sasaran yang selama ini enggan melapor karena ketakutan.

Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung agar surat dakwaan terhadap pelaku tidak bersifat subsider ringan, melainkan menerapkan pasal-pasal berat yang memberikan efek jera. "Jika hukuman hanya beberapa bulan, itu sama saja dengan melecehkan nilai keadilan," kata anggota dewan. DPR menginginkan agar proses hukum berjalan cepat dan tidak membiarkan berkas perkara terkatung-katung.

Untuk pencegahan jangka panjang, DPR mendorong pembentukan sistem early warning di setiap kecamatan yang melibatkan Babinkamtibnas, tokoh adat, dan relawan. Sistem ini diharapkan bisa mendeteksi benih-benih ketegangan sejak dini dan menyelesaikannya sebelum berubah menjadi kekerasan fisik. Wakil rakyat juga tengah menyiapkan revisi terhadap undang-undang yang dianggap kurang memadai dalam menangani kejahatan massa.

Dampak Multidimensi dan Seruan Kolektif

DPR mengingatkan bahwa tren aksi main hakim sendiri tidak hanya merusak keadaban publik, tetapi juga memukul iklim investasi dan pariwisata. Beberapa daerah yang sempat menjadi sorotan negatif di media internasional mengalami penurunan kunjungan wisatawan serta keraguan calon investor. Oleh karena itu, stabilitas keamanan merupakan prasyarat mutlak bagi pembangunan berkelanjutan. "Dunia melihat Indonesia melalui kacamata hukum kita; jangan biarkan mereka melihat tayangan brutalitas yang tak terkendali," papar seorang legislator dari daerah wisata.

Di sisi lain, korban psikis tak hanya individu yang diserang, tetapi juga keluarga mereka serta saksi mata, termasuk anak-anak. Trauma kolektif ini bisa melahirkan siklus kekerasan baru. DPR mendesak Kementerian Kesehatan untuk menyediakan layanan trauma healing gratis bagi para korban dan masyarakat terdampak. Pemulihan mental harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum agar keadilan dirasakan secara utuh.

Mengakhiri pernyataan sikapnya, DPR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali pada semangat gotong royong yang damai, bukan kekerasan yang destruktif. "Biarlah hukum yang bicara. Kita tidak perlu menjadi hakim bagi sesama. Serahkan pada negara yang kita percayakan," seru seorang anggota dewan penuh harap. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Indonesia bisa segera keluar dari bayang-bayang anarki jalanan dan meneguhkan kembali supremasi hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User