DPR Kecam Aksi Main Hakim Sendiri yang Kian Marak di Daerah
JAKARTA — Gelombang aksi penghakiman massa yang kembali mencuat di sejumlah wilayah tanah air menuai kecaman tajam dari Senayan. Para wakil rakyat menilai fenomena brutalitas jalanan ini merupakan t...
JAKARTA — Gelombang aksi penghakiman massa yang kembali mencuat di sejumlah wilayah tanah air menuai kecaman tajam dari Senayan. Para wakil rakyat menilai fenomena brutalitas jalanan ini merupakan tamparan keras bagi supremasi hukum dan mengindikasikan darurat keamanan sipil yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Keresahan mendalam disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI dalam menanggapi rentetan peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan di Kompleks Parlemen, legislator itu menekankan bahwa di negara beradab yang menjunjung tinggi konstitusi, praktik pengeroyokan hingga hilangnya nyawa seseorang tanpa proses pengadilan adalah bentuk kejahatan luar biasa. Ia mendesak seluruh jajaran penegak hukum, dari tingkat kepolisian sektor hingga Mabes Polri, untuk tidak lagi bersikap permisif dan segera mengambil langkah represif terukur guna memadamkan bara api amukan massa.
Tergerusnya Kepercayaan Publik
Maraknya tindakan main hakim sendiri, menurut analisis para legislator, tidak bisa dipisahkan dari krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Masyarakat di berbagai pelosok daerah kerap merasa bahwa proses birokrasi peradilan berjalan lambat, mahal, dan tak berpihak pada keadilan substantif. Kekosongan negara dalam memberikan rasa aman inilah yang kemudian diisi oleh semangat balas dendam kolektif. Para pembuat undang-undang mengamini bahwa psikologi massa yang tertekan secara ekonomi dan sosial memang rentan tersulut, namun mereka menolak dengan tegas jika kondisi itu dijadikan justifikasi untuk merampas hak hidup orang lain.
"Rasa frustrasi bukanlah surat izin untuk membunuh," demikian inti dari sikap tegas yang digaungkan. Akar masalah berupa ketidakpuasan publik terhadap putusan-putusan pengadilan yang dianggap ringan, atau lambatnya respons aparat dalam menangkap pelaku kriminal konvensional, memang harus segera dibenahi. Namun, DPR menggarisbawahi bahwa menegakkan hukum dengan cara melawan hukum hanya akan menciptakan spiral kekerasan tanpa ujung. Jika setiap kelompok merasa berhak menjadi jaksa, hakim, dan algojo sekaligus, maka Indonesia sedang berjalan mundur menuju peradaban barbar.
Seruan Tindakan Tegas Terukur
DPR mendesak Kepolisian RI untuk tidak ragu menindak seluruh aktor yang terlibat dalam aksi persekusi massal. Instruksi ini bukan hanya ditujukan kepada para eksekutor lapangan yang mengayunkan tangan, tetapi juga terhadap para provokator yang kerap memobilisasi massa melalui manipulasi informasi. Di era digital, penyebaran isu liar melalui grup percakapan dan media sosial dinilai menjadi bensin yang mempercepat meledaknya kemarahan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menyasar secara komprehensif, mulai dari pelaku kekerasan fisik hingga aktor intelektual yang mendesain pembunuhan karakter korban.
Lebih lanjut, parlemen meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tindakan tegas tidak boleh disalahartikan sebagai izin bagi aparat untuk melakukan kekerasan balasan, melainkan harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Profesionalitas polisi di lapangan tengah diuji; bagaimana mereka mampu meredam amukan massa tanpa kehilangan kendali, sekaligus melindungi para tersangka dari aksi beringas warga hingga proses hukum formal berjalan.
Tanggung Jawab Sektoral dan Pencegahan
Selain fokus pada represi, sorotan tajam juga diarahkan pada langkah preventif. Para wakil rakyat mengkritisi lemahnya deteksi dini dan pembiaran terhadap potensi konflik sosial. Mereka meminta pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat untuk lebih berani turun tangan sebelum ketegangan berubah menjadi anarki. Pendekatan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada pundak polisi semata. Harmoni sosial membutuhkan jembatan komunikasi yang harus dibangun oleh para pemuka agama, pemuda, dan elit lokal agar tidak terjadi penghakiman sewenang-wenang.
Rentetan kejadian nahas di berbagai daerah ini juga memicu rencana evaluasi di tingkat kebijakan. DPR berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi yang melindungi korban kekerasan sipil serta mempercepat reformasi di tubuh kepolisian. Efektivitas pengamanan wilayah dan kecepatan respons panggilan darurat menjadi sorotan utama yang akan dibahas dalam rapat-rapat pengawasan berikutnya. Tanpa adanya jaminan perlindungan negara, warga hanya akan terus mengambil jalan pintas yang destruktif.
Mengembalikan Monopoli Kekerasan kepada Negara
Pada akhirnya, perdebatan ini bermuara pada satu prinsip fundamental dalam ilmu politik modern: negara harus mampu memonopoli penggunaan kekerasan yang sah. Selama warga negara merasa memiliki hak prerogatif untuk memukul, membakar, hingga membunuh, selama itu pula fondasi republik ini tengah rapuh. DPR menegaskan bahwa toleransi terhadap aksi main hakim sendiri adalah nol besar. Tidak ada istilah setitik pun pembenaran bagi brutalisme, terlepas dari seberapa menjengkelkannya tindakan pelaku kriminal yang menjadi target massa.
Membangun kembali kepercayaan publik adalah pekerjaan rumah jangka panjang yang harus dikawal ketat. Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, serta modernisasi sistem laporan masyarakat diharapkan mampu menjadi penawar bagi keinginan warga untuk bertindak sendiri. Hingga reformasi substansial itu terasa, aparat diminta untuk terus siaga di titik-titik rawan dan menindak tegas segala bentuk aksi persekusi sebelum kembali menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mempermalukan citra bangsa di mata dunia.
Comments (0)