DPR Dukung Perpres untuk Legalitas Tambang Timah di Belitung

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur legalitas kegiatan pertambangan timah di Pulau Belitung...

Aug 07, 2026 - 01:55
0 0
DPR Dukung Perpres untuk Legalitas Tambang Timah di Belitung

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur legalitas kegiatan pertambangan timah di Pulau Belitung. Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan sebagai sumber penghidupan utama.

Menurut Bambang, persoalan pertambangan timah di Belitung sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kerangka hukum yang memadai. Kondisi itu memunculkan berbagai persoalan, mulai dari aktivitas penambangan tanpa izin, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, hingga rendahnya kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara. "Perpres ini kami harapkan bisa menjadi jawaban atas persoalan yang selama ini menggantung. Masyarakat butuh kepastian, negara juga butuh tertib administrasi," ujarnya.

Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

Bambang menjelaskan, salah satu poin penting yang diharapkan hadir melalui Perpres tersebut adalah pengakuan dan penataan terhadap tambang rakyat. Selama ini, ribuan warga Belitung menggantungkan hidup dari menambang timah secara tradisional, namun mereka kerap berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Akibatnya, mereka mudah terjerat persoalan pidana maupun menjadi korban praktik percaloan dalam tata niaga timah.

Dengan adanya payung hukum setingkat Perpres, lanjutnya, pemerintah dapat menetapkan wilayah pertambangan rakyat secara jelas, mengatur mekanisme perizinan yang sederhana, serta memastikan hasil tambang masyarakat terserap melalui jalur resmi. "Jangan sampai rakyat yang menambang justru dikriminalisasi, sementara pihak-pihak besar yang menikmati keuntungan justru lepas dari pengawasan," tegas politisi yang berasal dari daerah pemilihan Bangka Belitung tersebut.

Menata Tata Niaga dan Penerimaan Negara

Selain persoalan legalitas, Bambang juga menyoroti tata niaga timah yang dinilai belum transparan. Ia menyebut, kebocoran dalam rantai perdagangan komoditas tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar setiap tahun. Melalui Perpres, ia berharap seluruh alur produksi, pengumpulan, hingga penjualan timah dapat diawasi secara ketat sehingga penerimaan negara dari sektor ini meningkat signifikan.

Timah merupakan salah satu komoditas unggulan Bangka Belitung yang memiliki nilai strategis di pasar global. Indonesia tercatat sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia, dan sebagian besar produksi berasal dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Namun, tingginya nilai ekonomi komoditas ini belum sepenuhnya dinikmati oleh daerah penghasil maupun kas negara akibat maraknya praktik penambangan dan penyelundupan ilegal.

Komisi XII DPR RI sendiri merupakan komisi baru hasil pemekaran yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Sejak dibentuk, komisi ini aktif menyoroti berbagai persoalan di sektor pertambangan, termasuk tata kelola timah di Bangka Belitung yang kerap menjadi perhatian publik. Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait agar rancangan Perpres dapat segera difinalisasi dan diterbitkan oleh pemerintah.

Perhatian terhadap Aspek Lingkungan

Meski mendorong percepatan penerbitan Perpres, Bambang menegaskan bahwa aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali selama ini telah menimbulkan kerusakan di sejumlah kawasan, mulai dari lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga hingga sedimentasi di perairan sekitar pulau. Ia meminta pemerintah memasukkan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi tersebut.

"Legalitas bukan berarti kebebasan tanpa batas. Setiap kegiatan penambangan harus tetap tunduk pada kaidah lingkungan. Reklamasi wajib dilakukan, dan pengawasan harus berjalan ketat," katanya. Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah regulasi untuk kepentingan pribadi.

Dorongan bagi Pemerintah Pusat

Sebagai wakil rakyat dari daerah penghasil timah, Bambang berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga Perpres tersebut benar-benar terbit dan diterapkan. Ia menilai, kehadiran regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan pertambangan di Belitung, karena untuk pertama kalinya aktivitas tambang rakyat mendapat pengakuan resmi dari negara melalui instrumen hukum yang kuat.

Ke depan, ia berharap penataan sektor pertambangan timah tidak hanya berdampak pada meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum. "Yang paling penting, kekayaan alam Belitung harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Belitung," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User