Application Name Application Name

Patokan

Hukum & Kriminal

DPR Desak Polisi Tetap Proses Hukum Abah Setu Soal Penodaan Agama

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap Asep Setiawan alias Abah Set

DPR Desak Polisi Tetap Proses Hukum Abah Setu Soal Penodaan Agama

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap Asep Setiawan alias Abah Setu atas dugaan penodaan dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Meskipun Abah Setu telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, langkah penegakan hukum dinilai tetap mutlak dilakukan guna menjamin kepastian hukum serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Abdullah menyampaikan bahwa tindakan yang menyenggol pilar keagamaan serta tokoh suci agama tertentu merupakan persoalan krusial yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan permohonan maaf di media sosial. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi edukasi penting bagi seluruh warga negara agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bertutur kata di ruang publik.

Kronologi Kasus Penodaan Agama dan Sikap Komisi III DPR

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik setelah perdebatan meluas di platform digital. Berikut adalah alur kejadian yang melatarbelakangi desakan dari anggota legislatif tersebut:

  1. Penyebaran Konten Kontroversial: Potongan video yang menampilkan pernyataan Asep Setiawan alias Abah Setu beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik karena dinilai menodai keagungan Nabi Muhammad SAW.
  2. Gelombang Protes Masyarakat: Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi keagamaan melontarkan kritik keras serta meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas dugaan ujaran kebencian tersebut.
  3. Klarifikasi dan Permohonan Maaf: Merespons polemik yang kian membesar, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kekhilafan atas ucapan yang telah memicu kegaduhan.
  4. Pernyataan Tegas Anggota DPR: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak menghentikan penyelidikan pidana meskipun permohonan maaf telah disampaikan oleh pihak terlapor.

Analisis Legalitas: Pembuktian Pidana dan Dampak Permohonan Maaf

Secara konstruksi hukum pidana di Indonesia, dugaan tindak pidana penodaan agama umumnya dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum dapat terus berjalan secara independen tanpa bergantung pada ada atau tidaknya pencabutan laporan maupun permohonan maaf dari terlapor.

Pakar hukum pidana menilai bahwa permohonan maaf pada dasarnya merupakan norma etis yang hanya berpotensi menjadi faktor yang meringankan pidana di pengadilan, bukan pertimbangan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang sudah terjadi. "Permohonan maaf adalah iktikad baik secara moral, namun secara yuridis formal, perbuatan yang memenuhi unsur pasal pidana tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan yang sah," ujar pengamat hukum dalam analisisnya.

Indikator Hukum Delik Aduan (Pencemaran Nama Baik Perorangan) Delik Biasa (Dugaan Penodaan Agama / Ujaran Kebencian)
Dasar Pengusutan Memerlukan aduan resmi dari korban langsung Dapat diproses langsung oleh penyidik kepolisian
Pengaruh Permohonan Maaf Dapat menghentikan perkara jika aduan dicabut Tidak menghapuskan status tindak pidana yang terjadi
Dampak Sosial Bersifat personal/antarindividu Berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan masyarakat

Mendorong Kepastian Hukum dan Mencegah Aksi Main Hakim Sendiri

Abdullah menambahkan bahwa sikap konsisten dari kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah timbulnya aksi main hakim sendiri (self-justice) oleh kelompok masyarakat yang merasa tersinggung. Ketika negara hadir melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus dijaga secara optimal.

"Siapa pun yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW atau simbol keagamaan apa pun harus diproses sesuai regulasi yang berlaku. Penegakan hukum ini penting agar tidak ada persepsi bahwa hukum bisa dikesampingkan hanya dengan meminta maaf setelah membuat kegaduhan," tegas Abdullah.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya penanganan perkara ini di kepolisian guna memastikan proses hukum berlangsung profesional, akuntabel, serta berlandaskan pada prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User