DJP Tegaskan Zakat Tak Bisa Kredit Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas menolak usulan agar zakat dapat dikreditkan langsung terhadap pajak penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayant...

Jul 23, 2026 - 20:09
0 0
DJP Tegaskan Zakat Tak Bisa Kredit Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas menolak usulan agar zakat dapat dikreditkan langsung terhadap pajak penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam menanggapi proposal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan zakat menjadi instrumen "tax credit" untuk mewujudkan keadilan perpajakan.

Teknis Administrasi Menjadi Penghalang Utama

Bimo Wijayanto menjelaskan, penolakan didasarkan pada pertimbangan teknis administrasi perpajakan yang fundamental. Dalam sistem perpajakan Indonesia, kredit pajak hanya diberikan untuk pembayaran pajak itu sendiri, bukan untuk setoran kewajiban keagamaan. "Secara prinsip, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda dengan subjek, objek, dan mekanisme pengelolaannya masing-masing," ujar Bimo. Zakat dikelola oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan amil zakat, sementara pajak dikelola oleh negara melalui DJP. Menggabungkan keduanya dalam satu mekanisme kredit akan menimbulkan kebingungan hukum dan operasional yang sangat rumit.

Lebih lanjut, Bimo menekankan masalah prinsip kesetaraan. Jika zakat dikreditkan, maka akan timbul pertanyaan mengapa kewajiban keagamaan lain, seperti infak atau sedekah, tidak bisa dilakukan hal yang sama. "Ini akan membuka kotak Pandora terkait definisi 'kewajiban' apa saja yang boleh masuk sebagai pengurang kewajiban pajak negara," tambahnya. Sistem pajak harus bersifat umum dan adil bagi semua wajib pajak tanpa membedakan latar belakang keagamaannya.

MUI Usulkan Zakat untuk Keadilan Fiskal

Sebelumnya, MUI mengusulkan agar zakat dapat menjadi komponen kredit pajak. Usulan ini muncul dari keinginan untuk meringankan beban umat Muslim yang menjalankan dua kewajiban besar secara bersamaan: membayar pajak kepada negara dan menunaikan zakat. Ketua Bidang Ekonomi MUI menyatakan, dalam kondisi ekonomi yang menantang, membebani wajib pajak yang taat zakat dengan kewajiban pajak penuh dianggap kurang adil. "Kami ingin ada pengakuan formal bahwa zakat adalah potongan sah atas penghasilan, sama seperti biaya usaha, sehingga dapat mengurangi beban pajak," papar pernyujukan MUI.

Mereka berargumen, zakat memiliki fungsi sosial-ekonomi yang sangat kuat, yakni mengentaskan kemiskinan dan menekan kesenjangan, yang juga merupakan tujuan negara melalui APBN. Dengan demikian, zakat seharusnya dianggap sebagai kontribusi langsung terhadap tujuan negara, layaknya pajak. Jika diterapkan, mekanisme ini dipercaya akan meningkatkan kepatuhan zakat sekaligus kepatuhan pajak, karena ada insentif fiskal langsung.

Posisi Resmi Pemerintah: Insentif Perlu Jalan Lain

Pemerintah melalui DJP sebenarnya telah memberikan beberapa bentuk penghargaan kepada muzakki (pembayar zakat). Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat yang sah dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan sebagai kredit pajak langsung. Artinya, zakat bisa mengurangi penghasilan bruto terlebih dahulu sebelum pajak dihitung. "Mekanisme ini sudah ada dan cukup efektif. Jika kami ubah menjadi kredit pajak, maka setiap pembayar zakat harus terlebih dahulu memiliki kewajiban pajak. Bagaimana dengan mustahik (penerima zakat) yang penghasilannya di bawah PTKP dan tidak punya kewajiban pajak? Mereka justru tidak akan menikmati insentif itu," tegas Bimo.

DJP menegaskan bahwa opsi konversi zakat menjadi kredit pajak tidak masuk dalam agenda reformasi perpajakan saat ini. Fokus utama adalah penyederhanaan sistem, perluasan basis pajak, dan pemanfaatan teknologi digital. Usulan MUI tetap dihargai sebagai masukan, namun secara teknis dan normatif, jalur yang paling realistis tetap melalui pengurangan penghasilan bruto. "Kami terbuka berdiskusi, tetapi keputusan akhir harus berdasarkan kajian mendalam tentang dampak terhadap penerimaan negara dan kesederhanaan sistem," pungkas Direktur Jenderal Pajak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User