Dituduh Curi Ayam, Pria Tewas Diamuk Massa; Lima Pelaku Jadi Tersangka

Tabanan, Bali — Aksi main hakim sendiri di wilayah Tabanan berujung pada tewasnya seorang pria yang dituduh mencuri seekor ayam. Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dala...

Jul 28, 2026 - 07:55
0 0
Dituduh Curi Ayam, Pria Tewas Diamuk Massa; Lima Pelaku Jadi Tersangka

Tabanan, Bali — Aksi main hakim sendiri di wilayah Tabanan berujung pada tewasnya seorang pria yang dituduh mencuri seekor ayam. Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa korban tersebut.

Insiden tragis ini terjadi pada dini hari di sebuah banjar di Kecamatan Tabanan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, korban – yang identitasnya belum diungkap – diduga mengambil ayam milik warga setempat. Pemilik ayam yang mendengar suara mencurigakan langsung berteriak, memancing perhatian warga sekitar. Dalam waktu singkat, puluhan orang berkumpul dan menghakimi pria tersebut dengan kekerasan fisik.

Kronologi dan Penangkapan

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tabanan, peristiwa berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA. Korban yang tak berdaya dikeroyok menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Akibat luka parah di sekujur tubuh, nyawanya tidak tertolong. Petugas yang tiba di lokasi setelah menerima laporan langsung mengamankan tempat kejadian dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk visum.

Dari hasil penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil mengidentifikasi lima orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama pengeroyokan. "Kami telah menetapkan lima tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, tanpa memberikan inisial tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa lebih dari 15 saksi dan mengumpulkan rekaman amatir dari ponsel warga. Barang bukti berupa potongan kayu, batu, dan pakaian korban yang berlumuran darah turut diamankan. Kelima tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur bahwa barang siapa terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kemungkinan konstruksi Pasal 338 tentang pembunuhan jika terbukti adanya niat menghilangkan nyawa. Proses gelar perkara akan menentukan pasal final yang disangkakan.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang turut serta namun belum teridentifikasi. "Kami terus mengembangkan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tambah perwira tersebut.

Kecaman Aparat dan Himbauan

Kapolres Tabanan mengecam keras aksi main hakim sendiri yang kerap terjadi di masyarakat. "Kami tegaskan, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan menghakimi seseorang tanpa proses hukum. Serahkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian," tegasnya. Pihaknya juga meminta warga menahan diri dan tidak menyebarkan informasi provokatif di media sosial yang dapat memperkeruh situasi.

Fenomena vigilantisme ini bukan kali pertama terjadi di Pulau Dewata. Beberapa kasus serupa pernah mencoreng citra Bali, di mana warga yang kesal terhadap pencurian hewan ternak langsung bertindak brutal. Pengamat sosial dari Universitas Udayana, yang dimintai tanggapan, menyayangkan lemahnya kesadaran hukum di tingkat komunitas. "Ini cerminan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum sekaligus rendahnya literasi hukum. Perlu pendekatan preventif dan edukasi berkelanjutan agar warga tidak gampang tersulut emosi," ujarnya.

Respons Warga dan Dampak Sosial

Insiden ini memicu keprihatinan berbagai kalangan. Tokoh masyarakat setempat mengimbau agar semua pihak menyerahkan keadilan pada proses peradilan. Rumah korban dan tersangka pun dikabarkan ramai dikunjungi simpatisan, memicu kekhawatiran akan terjadinya balas dendam. Aparat kepolisian telah menempatkan personel tambahan di sekitar lokasi untuk mencegah eskalasi.

Sementara itu, keluarga korban yang tinggal di luar Bali sudah dihubungi dan segera datang untuk mengurus jenazah. Pihak keluarga menyatakan akan menghormati proses hukum namun berharap pelaku dihukum setimpal. "Kami menyerahkan semuanya kepada polisi. Kami percaya hukum akan memberikan keadilan," tutur seorang kerabat korban, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pelajaran dari Tragedi

Kasus ini menjadi cermin buram praktik keadilan jalanan yang masih mengakar di sejumlah daerah. Meskipun tindakan mencuri adalah perbuatan melawan hukum, respons massa yang berlebihan justru menjerumuskan warga biasa menjadi pelaku kejahatan berat. Setiap nyawa berharga, dan hanya sistem peradilan yang berwenang menentukan sanksi.

Polres Tabanan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Mereka membuka ruang pengaduan dan saksi tambahan dari masyarakat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan diharapkan segera menggelar dialog publik guna mencegah kejadian serupa terulang. Ke depan, koordinasi antara perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan tokoh adat harus ditingkatkan agar konflik kecil tak meledak menjadi kekerasan kolektif.

Kini, lima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Nasib mereka akan ditentukan melalui proses peradilan pidana yang memakan waktu beberapa bulan ke depan. Satu pelajaran pahit kembali terukir di tanah Bali: amarah tanpa kendali hanya akan melahirkan derita baru, dan sebatang jaring hukum harus selalu menjadi jalan utama, bukan kepalan tangan massa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User