Desakan Koalisi Sipil: Usut Kematian Sutrimo Transparan, Libatkan LPSK

JAKARTA — Misteri kematian Sutrimo, seorang warga yang ditemukan tak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta, memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pegiat hak asasi manusia dan kelompok masyara...

Jul 28, 2026 - 10:18
0 0
Desakan Koalisi Sipil: Usut Kematian Sutrimo Transparan, Libatkan LPSK

JAKARTA — Misteri kematian Sutrimo, seorang warga yang ditemukan tak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta, memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pegiat hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas perkara ini secara terbuka dan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tahap awal penyelidikan.

Kronologi yang Menyisakan Tanya

Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis malam pekan lalu, ketika petugas Klinik Mordent mendapati Sutrimo dalam kondisi tidak responsif di salah satu ruang perawatan. Tim medis segera memberikan pertolongan darurat, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak klinik lantas melapor ke Polsek setempat dan jenazah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab kematian, sementara keluarga dan kerabat mengaku tidak mendapat informasi yang memadai. Ketidakjelasan inilah yang memantik kecurigaan publik dan mendorong Koalisi Masyarakat Sipil bersuara.

Tuntutan Investigasi Terbuka

Dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta, perwakilan koalisi menyampaikan enam butir tuntutan. Pertama, polisi harus mengumumkan hasil autopsi secara transparan. Kedua, penyidik wajib mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan atau kelalaian yang menyebabkan kematian. Ketiga, proses hukum mesti berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keempat, perlindungan segera diberikan kepada keluarga Sutrimo dan siapa pun yang memiliki informasi terkait, dengan melibatkan LPSK. Kelima, kepolisian diminta membuka ruang partisipasi bagi organisasi masyarakat sipil untuk memantau jalannya investigasi. Keenam, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, pelaku harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koalisi menilai, kematian Sutrimo tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Sutrimo diketahui aktif dalam advokasi agraria dan kerap menyuarakan hak-hak petani di pinggiran Jakarta. Beberapa bulan terakhir, ia terlibat dalam pendampingan warga yang bersengketa dengan pihak swasta. Latar belakang ini menambah bobot kecurigaan bahwa kematiannya mungkin berkaitan dengan aktivitasnya. “Kami tidak ingin berprasangka, tetapi negara harus membuktikan bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia benar-benar dijalankan,” ujar juru bicara koalisi.

Urgensi Pelibatan LPSK

LPSK dipandang sebagai aktor kunci yang dapat menjaga integritas proses penyelidikan. Lembaga ini memiliki kewenangan memberikan perlindungan fisik, bantuan hukum, serta pemulihan psikologis bagi saksi dan korban. Dalam konteks kematian Sutrimo, LPSK diharapkan dapat menjamin keamanan orang-orang yang mungkin ragu atau takut memberikan keterangan, termasuk tenaga kesehatan di Klinik Mordent dan rekan-rekan sesama aktivis. Koalisi mendesak LPSK segera berkoordinasi dengan kepolisian guna memetakan pihak-pihak yang rentan dan memerlukan proteksi. Lebih jauh, pelibatan LPSK juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan eksternal agar hasil investigasi tidak mudah diputarbalikkan.

“Kami sudah menyurati LPSK dan Kapolda Metro Jaya agar segera membentuk tim gabungan. Transparansi adalah vaksin terhadap impunitas,” tegas perwakilan koalisi. Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memantau perkembangan kasus ini.

Respon Aparat dan Ekspektasi Publik

Kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan intensif. Kapolsek setempat mengonfirmasi bahwa keterangan dari pihak klinik, saksi-saksi, serta hasil visum awal sudah dikumpulkan. Namun, polisi belum bersedia membeberkan detailnya dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Sikap ini justru mempertebal kekecewaan koalisi. Mereka menegaskan, dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik, keterbukaan informasi menjadi mutlak. “Bukan hanya soal teknis hukum, ini soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” bunyi petikan pernyataan koalisi.

Di tengah tarik-ulur tersebut, gelombang solidaritas mengalir dari berbagai komunitas. Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi menyatakan dukungan terhadap tuntutan investigasi transparan. Warganet pun ramai menyuarakan tagar #UsutKematianSutrimo, sebuah cerminan bahwa publik menaruh atensi tinggi pada kasus ini. Ekspektasi terbesar adalah agar kepolisian tidak sekadar menjalankan prosedur formal, melainkan sungguh-sungguh mengungkap fakta dan menindak tegas pihak-pihak yang bersalah, apabila memang ditemukan unsur pidana.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Koalisi Masyarakat Sipil berjanji akan terus mengawal setiap tahap penyelidikan, termasuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk turut meminta klarifikasi dari kepolisian. Sementara itu, keluarga Sutrimo masih menanti kepastian. Di mata mereka, keadilan bukan hanya tentang menemukan tersangka, melainkan juga memastikan bahwa negara tidak membiarkan seorang warganya kehilangan nyawa tanpa penjelasan yang tuntas dan jujur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User