DENPASAR — Banggar DPRD Soroti Anggaran DLHK Sebesar Rp139,8 Miliar
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menjadi sorotan tajam dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (A
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menjadi sorotan tajam dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar mempertanyakan efektivitas dan proporsi alokasi anggaran DLHK yang nilainya mencapai Rp139,80 miliar lebih. Nilai fantastis tersebut dinilai belum sebanding dengan realisasi penanganan sampah di ibu kota Provinsi Bali yang hingga saat ini masih diwarnai berbagai persoalan krusial.
Kritik mendasar tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Banggar DPRD Kota Denpasar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar yang berlangsung di Gedung DPRD Denpasar pada Selasa (15/9/2026). Anggota dewan mendesak agar pemerintah kota tidak sekadar menggelontorkan dana besar, tetapi juga mampu menyajikan strategi konkret yang dapat menyelesaikan persoalan persampahan dari hulu hingga hilir secara berkelanjutan.
Evaluasi Kritis Kinerja Pengolahan Sampah Denpasar
Ketua Banggar DPRD Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, memimpin langsung jalannya rapat evaluasi tersebut. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya akuntabilitas publik atas setiap rupiah yang dialokasikan, terutama untuk sektor kebersihan lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kenyamanan warga dan citra pariwisata Denpasar.
“Kami meminta penjelasan secara rinci dan terukur terkait proporsi anggaran tersebut, terutama alokasi khusus untuk penanganan sampah. Masyarakat membutuhkan solusi nyata atas penumpukan sampah, bukan sekadar angka APBD yang terus membengkak setiap tahunnya,” tegas I Gusti Ngurah Gede di hadapan jajaran jajaran TAPD Kota Denpasar.
Menanggapi cecaran pertanyaan legislatif, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memaparkan pertimbangan di balik pengajuan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026 tersebut. Menurutnya, lonjakan anggaran DLHK difokuskan untuk memperkuat infrastruktur penunjang dan akselerasi program-program prioritas lingkungan hidup.
Eddy Mulya menjelaskan bahwa pos anggaran tidak hanya tersedot pada operasional pengangkutan sampah harian, melainkan juga dialokasikan untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta pemenuhan sarana penunjang kelestarian lingkungan kota lainnya yang sempat tertunda pada anggaran induk.
Rincian Alokasi dan Modernisasi Infrastruktur Persampahan 2026
Berdasarkan pemaparan resmi eksekutif, alokasi anggaran persampahan pada perubahan APBD 2026 difokuskan pada pengadaan sarana taktis dan penguatan kapasitas olah sampah di tingkat wilayah. Langkah ini diambil untuk mengurai ketergantungan pada tempat pembuangan akhir dan memaksimalisasi peran pengolahan di tingkat komunitas.
Berikut adalah urutan prioritas pengadaan dan pembenahan infrastruktur sampah Kota Denpasar untuk APBD Perubahan 2026:
- Pengadaan Kantong Komposter (Bag Composter): Pembagian sarana pengolahan sampah organik skala rumah tangga untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS.
- Sewa Armada Truk Transportasi: Penambahan unit sewa truk pengangkut guna mengantisipasi lonjakan volume sampah di titik-titik krusial kota.
- Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Modern: Pembelian mesin pencacah dan pemilah sampah untuk ditempatkan di pusat-pusat pengolahan.
- Penyediaan Alat Operasional TPST: Melengkapi kebutuhan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) agar pengolahan optimal.
- Pengadaan Unit Truk Baru: Pembelian secara permanen 3 unit truk sampah baru untuk memperkuat armada kebersihan kota.
- Peningkatan Kapasitas Listrik TPS3R: Penambahan daya listrik di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di berbagai kawasan pemukiman.
Pemerintah Kota Denpasar menilai peningkatan daya listrik pada TPS3R menjadi aspek vital mengingat banyak mesin pengolah sampah yang belum bisa beroperasi secara maksimal akibat keterbatasan pasokan daya. Dengan peningkatan kapasitas listrik ini, TPS3R diharapkan mampu beroperasi dengan kapasitas penuh setiap harinya.
Analisis Perbandingan Alokasi Anggaran DLHK Denpasar
Untuk memberikan gambaran komparatif mengenai fokus penggunaan anggaran DLHK Kota Denpasar pada APBD Perubahan 2026, berikut disajikan tabel estimasi peruntukan program:
| Kategori Program | Fokus Kegiatan & Pembelian Utama | Target Dampak Lingkungan |
|---|---|---|
| Persampahan Skala Komunitas | Bag komposter, peningkatan daya listrik TPS3R | Reduksi sampah organik dari sumber rumah tangga |
| Infrastruktur & Alat Berat | Mesin pengolah sampah, alat operasional TPST | Peningkatan volume pengolahan sampah terpadu |
| Logistik & Transportasi | Pengadaan 3 truk baru, sewa truk pengangkut | Kelancaran mobilitas pengangkutan sampah kota |
| Lingkungan & RTH | Pemeliharaan dan perluasan Ruang Terbuka Hijau | Peningkatan Kualitas Udara dan Estetika Kota |
Tantangan Operasional dan Harapan Publik
Meski rincian penggunaan dana sebesar Rp139,80 miliar telah dipaparkan oleh pihak eksekutif, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar mengingatkan agar pengawasan terhadap eksekusi anggaran dilakukan secara ketat. Anggota dewan tidak ingin anggaran besar ini habis hanya untuk biaya operasional rutin tanpa memberikan dampak signifikan terhadap kebersihan kota.
Persoalan sampah di Denpasar memang memerlukan penanganan komprehensif. Peralihan sistem dari pembuangan terbuka menuju pengolahan mandiri di TPS3R dan TPST membutuhkan konsistensi kerja, transparansi alokasi, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Banggar DPRD Denpasar menegaskan akan terus mengawal implementasi anggaran ini hingga akhir tahun anggaran 2026 demi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kebersihan lingkungan Kota Denpasar.




Comments (0)