Demokrat Usul Ambang Batas Parlemen 4,5 Persen untuk Pemilu 2029
JAKARTA — Partai Demokrat secara resmi menyampaikan sikap politiknya terkait arah pembahasan revisi ketetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshol
JAKARTA — Partai Demokrat secara resmi menyampaikan sikap politiknya terkait arah pembahasan revisi ketetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa partainya cenderung mendorong angka 4,5 persen sebagai opsi paling ideal dan rasional dalam penataan sistem kepartaian nasional.
Pernyataan tersebut merespons wacana penaikan ambang batas hingga 7 persen yang diusulkan oleh beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut Dede, angka 7 persen dinilai terlalu tinggi dan berpotensi mencederai prinsip keterwakilan publik karena berisiko membuang jutaan suara pemilih secara sia-sia pada pesta demokrasi mendatang.
"Kami di Partai Demokrat masih melakukan pembahasan mendalam mengenai parliamentary threshold dengan mempertimbangkan sejumlah opsi. Namun, angka 4,5 persen dipandang sebagai titik temu yang moderat," ujar Dede Yusuf saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dilema Ambang Batas dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Wacana perubahan ambang batas parlemen ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan bahwa ketetapan ambang batas 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
- Tahun 2019–2024: Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Pemilu 2024: Fenomena suara terbuang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari 17,3 juta suara partai politik tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
- Putusan MK 2024: MK memutus bahwa ambang batas 4 persen harus direvisi oleh pembentuk undang-undang sebelum Pemilu 2029 guna menjamin efektivitas sistem proporsional.
- Revisi UU Pemilu: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi UU Pemilu dalam agenda pembahasan strategis nasional.
Analisis Komparatif Opsi Parliamentary Threshold
Pembahasan parliamentary threshold di DPR RI saat ini terbelah ke dalam beberapa opsi besaran persentase. Partai Demokrat menilai bahwa formulasi ambang batas harus menyeimbangkan antara penyederhanaan partai politik di parlemen dan perlindungan hak konstitusional pemilih.
| Opsi Persentase | Pendorong Utama | Dampak terhadap Parlemen | Risiko Suara Terbuang |
|---|---|---|---|
| 0 Persen | Partai Non-Parlemen / Akademisi | Fragmentasi partai sangat tinggi | Sangat Rendah (Hampir 0%) |
| 4 Persen (Eksis) | Aturan Pemilu 2024 | 8 Fraksi lolos ke Senayan | Tinggi (17,3 Juta Suara) |
| 4,5 Persen | Partai Demokrat | Penyederhanaan bertahap & stabil | Moderat dan Terukur |
| 7 Persen | Partai Besar (Golkar/NasDem) | Oligarki parlemen dominan | Sangat Tinggi (Potensi >20 Juta Suara) |
Mencari Titik Temu Keterwakilan Rakyat
Sikap Partai Demokrat yang mengusulkan angka 4,5 persen dinilai sejumlah peneliti politik sebagai langkah kompromistis. Angka ini naik tipis sebesar 0,5 persen dari regulasi sebelumnya, namun tidak se-ekstrem usulan 7 persen yang berpotensi menyapu bersih partai-partai papan menengah.
"Menaikkan threshold hingga 7 persen di tengah belum matangnya sistem kepartaian kita hanya akan menciptakan ilusi stabilitas, namun membunuh kebhinekaan aspirasi masyarakat," ungkap Titi Anggraini, pakar hukum tata negara dan pemilu.
Demokrat menyadari bahwa penyederhanaan partai politik merupakan mandat konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Meski demikian, penyederhanaan tidak boleh dilakukan secara drastis melalui instrumen pematasan persentase yang terlampau tinggi.
- Menjaga Stabilitas Parlemen: Mencegah terlalu banyaknya fraksi kecil yang mengganggu konsensus pembentukan undang-undang.
- Mengurangi Suara Terbuang: Memastikan suara mayoritas rakyat terwakili dalam alokasi kursi DPR RI.
- Peluang Partai Menengah: Memberikan ruang kompetisi yang adil bagi partai papan tengah tanpa ancaman eliminasi mendadak.
Pembahasan rancangan undang-undang ini diprediksi akan berjalan alot di DPR RI. Fraksi-fraksi partai politik dipastikan akan terus beraliansi untuk menentukan besaran parliamentary threshold yang paling menguntungkan posisi politik masing-masing menuju Pemilu 2029.




Comments (0)