Demi Tampil Sporty, Pemuda Lamongan Bobol Rumah Tetangga dan Gasak Emas Rp120 Juta
Nganjuk – Keinginan tampil modis dan berpenampilan layaknya anak olahraga menjerumuskan seorang pemuda asal Lamongan ke dalam jeruji besi. Pelaku berinisial BR, 23 tahun, nekat menyatroni rumah seor...
Nganjuk – Keinginan tampil modis dan berpenampilan layaknya anak olahraga menjerumuskan seorang pemuda asal Lamongan ke dalam jeruji besi. Pelaku berinisial BR, 23 tahun, nekat menyatroni rumah seorang warga di kawasan Nganjuk, Jawa Timur, dan menggondol perhiasan emas serta logam mulia senilai Rp120 juta. Ironisnya, hasil kejahatan itu tak digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer, melainkan langsung dihamburkan untuk membeli aneka peralatan olahraga dan aksesori bernuansa sporty yang selama ini ia dambakan.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa nahas itu bermula saat korban, seorang pengusaha kecil berusia 52 tahun, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada pertengahan Juli lalu. Ia bersama keluarga pergi mengunjungi kerabat di luar kota. Mengetahui rumah tanpa penghuni, BR yang sudah memantau situasi selama beberapa hari bergerak cepat. Ia memanjat pagar belakang, lalu merusak kunci pintu dapur menggunakan linggis kecil. Dalam waktu singkat, ia berhasil masuk dan mengacak-acak kamar utama.
Dari lemari penyimpanan di sudut ruangan, pelaku menemukan sebuah kotak kayu berisi perhiasan emas—kalung, gelang, cincin, dan anting—serta sejumlah uang tunai. Tanpa pikir panjang, ia menyapu bersih isi kotak itu dan kabur lewat jalur yang sama. Korban baru menyadari pencurian terjadi ketika pulang dua hari kemudian dan mendapati pintu dapur dalam kondisi rusak serta barang-barangnya hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta berdasarkan harga emas saat itu.
Penyelidikan Polisi
Tak ingin kehilangan harta berharganya begitu saja, korban segera melapor ke Polres Nganjuk. Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) langsung turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan sidik jari dan memeriksa rekaman kamera keamanan dari beberapa rumah warga sekitar. Meski belum ada petunjuk pasti, kecurigaan mulai mengerucut kepada BR yang tercatat pernah mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum kejadian tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi identitas pelaku yang berasal dari Kabupaten Lamongan. Beberapa saksi mengonfirmasi melihat pemuda tersebut membawa tas mencurigakan malam harinya. Tak butuh waktu lama, polisi menggerebek kos-kosannya di daerah pinggiran Nganjuk dan menemukan sejumlah barang bukti yang bertolak belakang dengan profil ekonominya.
“Begitu kami masuk, yang terlihat justru bukan perhiasan, melainkan segudang peralatan olahraga baru,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Ardiansyah Putra, saat menggelar konferensi pers, Senin (27/7/2026). Barang-barang tersebut antara lain sepeda gunung seharga belasan juta rupiah, treadmill, seperangkat alat fitnes, beberapa pasang sepatu lari, jersey edisi terbatas, hingga smartwatch canggih. Semua masih terbungkus rapi, sebagian besar belum pernah dipakai.
Motif Demi Bergaya Sporty
Dalam pemeriksaan intensif, BR mengakui seluruh aksinya dengan gamblang. Polisi mengungkap motif pelaku yang cukup unik namun tragis. Sejak kecil, BR bercita-cita menjalani gaya hidup sehat dan modern seperti tokoh-tokoh inspiratif di media sosial. Ia kerap merasa minder ketika bergaul dengan komunitas olahraga lantaran tak memiliki perlengkapan memadai. Kondisi ekonomi yang pas-pasan membuatnya frustrasi dan memilih jalan pintas.
“Tersangka mengaku sudah lama ingin seperti teman-temannya yang tampak keren saat gowes atau berolahraga, tapi ia tidak punya modal. Emas hasil curian ia jual ke penadah di Surabaya, dan uangnya langsung ia belanjakan online,” terang AKP Ardiansyah. Dari total rampasan, tersisa uang tunai sekitar Rp8 juta yang disita bersama sejumlah peralatan olahraga. Beberapa potong emas bahkan belum sempat terjual dan ditemukan dalam tas ranselnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di daerah lain. Sebab, dari catatan kepolisian, BR pernah diamankan dalam kasus pencurian ringan tiga tahun lalu, namun saat itu hanya dikenakan wajib lapor. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi cerminan getir tentang tekanan sosial di era digital, di mana kebutuhan tampil bergaya kerap mengalahkan nalar. Bukannya mencari nafkah halal untuk membeli barang impian, BR justru menghancurkan masa depannya sendiri demi sekadar terlihat sporty di mata orang lain. Pihak polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa kehilangan barang mencurigakan, karena masih ada kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.
Comments (0)