CILACAP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
Sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka yang beralamat di Desa Planjan. Dalam penggeledahan yang sah secara hukum, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Tersangka SS tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polresta Cilacap menyita berbagai barang bukti yang cukup mengejutkan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat total 192 gram.
- Dua lempeng obat psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 20 butir.
- 13.360 butir obat jenis Heximer yang masuk dalam kategori obat daftar G (obat keras tertentu).
- Telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
- Kemasan paket pengiriman barang dari jasa ekspedisi.
- Pakaian dan barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Jumlah obat terlarang yang mencapai ribuan butir menimbulkan kekhawatiran serius akan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Cilacap. Polisi memastikan bahwa seluruh barang bukti telah dicatat dan diamankan untuk keperluan proses hukum.
Pengakuan Tersangka: Ganja Dibeli dari Jakarta Lewat Ekspedisi
Dalam pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui bahwa ganja seberat 192 gram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SN yang berada di Jakarta. Transaksi dilakukan secara jarak jauh dengan harga Rp2,6 juta. Barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi langsung ke alamat rumah tersangka di Desa Planjan.
Sementara itu, ribuan butir obat daftar G dan psikotropika yang ditemukan di tempat tersangka diakui merupakan titipan dari seorang rekannya yang identitasnya masih didalami. Tersangka belum dapat menjelaskan secara rinci tujuan akhir dari obat-obatan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan digunakan sendiri. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” jelas Ipda Galih Soecahyo.
Polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka karena volume barang bukti yang cukup besar mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri jejak komunikasi tersangka dan memeriksa keterkaitan dengan pelaku lain, khususnya SN yang disebut sebagai pemasok ganja dari Jakarta.
Komitmen Polresta Cilacap Berantas Narkoba
Ipda Galih Soecahyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Cilacap. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan angka peredaran narkoba di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keterlibatan warga sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang kerap menyasar kalangan remaja dan dewasa muda.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka SS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cilacap. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
[TAGS]: Satresnarkoba, Polresta Cilacap, ganja, Kesugihan, peredaran narkoba
[SOCIAL_TWEET]: Satresnarkoba Polresta Cilacap tangkap pengedar ganja di Kesugihan dengan barang bukti 192 gram ganja dan 13.360 butir obat terlarang. Komitmen memberantas narkoba terus digencarkan. #BerantasNarkoba #Cilacap
[SOCIAL_FB]: Polresta Cilacap kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkotika. Seorang pengedar ganja berinisial SS berhasil ditangkap di Kesugihan dengan barang bukti 192 gram ganja, ribuan butir obat keras, dan alat komunikasi. Simak berita selengkapnya di Patokan.com.
[SOCIAL_TG]: 🚨 Polresta Cilacap tangkap pengedar ganja di Kesugihan. Barang bukti: 192 gram ganja, 13.360 butir obat Heximer, 20 butir Alprazolam. Pelaku dapat ganja dari Jakarta lewat ekspedisi. #PatokanNews
[SOCIAL_THREADS]: Thread: Penangkapan pengedar ganja di Cilacap. Polisi amankan SS (44) dengan 192 gram ganja dan ribuan obat terlarang. Pelaku mengaku ganja dibeli dari Jakarta via ekspedisi. Polisi masih selidiki jaringan. Komitmen Polresta Cilacap: tidak ada ruang bagi narkoba! #Cilacap #Narkoba
Comments (0)