Buronan Kejati Jatim Dicokok di Maros Usai Gelapkan Rp6,5 Miliar
Langkah kaki Robby Sulistio Handoko akhirnya terhenti di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Setelah sekian lama menghindar dari jerat hukum atas kasus peng
Langkah kaki Robby Sulistio Handoko akhirnya terhenti di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Setelah sekian lama menghindar dari jerat hukum atas kasus penggelapan dana fantastis bernilai miliaran rupiah, buronan kelas kakap yang diburu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tersebut resmi diringkus oleh tim gabungan penegak hukum pada Kamis, 17 September 2026.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang Robby yang berupaya menyembunyikan keberadaannya dari kejaran petugas. Pelaku tak berkutik saat operasi penyergapan terukur terlaksana tanpa perlawanan berarti, mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah disandangnya.
Operasi Penyergapan Intelijen di Kabupaten Maros
Operasi penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi ketat dan penelusuran intelijen tanpa henti yang melibatkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jejak tersangka terendus di kawasan Maros setelah tim intelijen memantau pergerakan serta aktivitas tersembunyinya di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Saat tim gabungan mendatangi lokasi persembunyiannya, Robby yang tidak menyangka keberadaannya telah terdeteksi hanya bisa pasrah. Proses pengamanan berlangsung secara kondusif demi memastikan keamanan serta kelancaran pemindahan tersangka menuju markas kejaksaan setempat.
"Kejaksaan terus memantau setiap pergerakan para buronan kasus tindak pidana. Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari kejaran hukum," tegas perwakilan tim intelijen penegak hukum dalam keterangannya.
Rekam Jejak Perkara Penggelapan Rp6,5 Miliar
Kasus hukum yang menyeret nama Robby Sulistio Handoko bukanlah perkara ringan. Pria tersebut terbukti terjerat dalam perkara tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp6,5 miliar. Dana bernilai fantastis tersebut sejatinya merupakan hak korban yang dirugikan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Dampak dari kejahatan penggelapan ini tidak hanya memicu kerugian finansial yang signifikan bagi pihak korban, tetapi juga mencederai kepastian hukum dalam ranah bisnis dan perekonomian. Oleh sebab itu, eksekusi atas perkara ini menjadi prioritas utama pihak Kejati Jatim guna menegakkan keadilan.
"Setiap kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat maupun korporasi dalam skala besar harus dipertanggungjawabkan secara tuntas di hadapan hukum tanpa batasan waktu," ungkap pengamat hukum pidana saat menanggapi keberhasilan penangkapan buronan tersebut.
Detail Ringkasan Informasi Penangkapan
Berikut adalah rincian data dan informasi terkait penangkapan buronan Kejati Jawa Timur:
| Parameter Perkara | Detail Informasi |
|---|---|
| Identitas Buronan | Robby Sulistio Handoko |
| Asal Instansi Pemohon DPO | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) |
| Kategori Perkara Hukum | Tindak Pidana Penggelapan |
| Total Nilai Kerugian | Rp6,5 Miliar |
| Lokasi Penangkapan | Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan |
| Tim Pelaksana Operasi | Tim Tabur Kejagung RI & Kejati Sulsel |
| Waktu Penangkapan | Kamis, 17 September 2026 |
Prosedur Hukum Pascapenangkapan Tersangka
Setelah berhasil diringkus di Maros, Robby Sulistio Handoko segera dibawa menuju markas Kejati Sulawesi Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan awal dan penyelesaian administrasi penangkapan. Selanjutnya, tersangka akan dikawal ketat menuju Kota Surabaya guna diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejati Jawa Timur.
Proses hukum lanjutan akan segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Pihak kejaksaan menegaskan akan mempercepat penyelesaian proses eksekusi agar kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan dapat segera terwujud.
Keberhasilan penangkapan ini semakin memperkuat komitmen program Tabur Kejaksaan yang secara konsisten memburu para pelarian tindak pidana di seluruh penjuru Indonesia. Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.




Comments (0)