BGN Bersih-bersih: Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN Langgar Disiplin

Jakarta - Langkah tegas diambil oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dengan memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan kepegawaian dan etika ...

Jul 27, 2026 - 22:40
0 0
BGN Bersih-bersih: Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN Langgar Disiplin

Jakarta - Langkah tegas diambil oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dengan memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan kepegawaian dan etika kerja. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor BGN pada Minggu (27/7/2026), menandai salah satu aksi pembersihan terbesar di tubuh lembaga yang bertanggung jawab atas program gizi masyarakat tersebut. Dari total yang dicopot, sebanyak 37 di antaranya merupakan tenaga ahli yang menduduki posisi strategis di berbagai direktorat.

Ragam Pelanggaran yang Terungkap

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, BGN menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai non-ASN tersebut. Pelanggaran paling dominan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan yang mencapai tingkat akumulasi di atas ambang toleransi, mencapai 30 hari kerja dalam satu semester. Selain itu, terdapat pula temuan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah tenaga ahli yang terlibat dalam proyek pengadaan alat laboratorium gizi dengan modus mark-up nilai kontrak hingga puluhan miliar rupiah.

Sumber internal BGN yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa tenaga ahli juga kedapatan membocorkan data riset sensitif kepada pihak swasta tanpa izin. “Mereka ini seharusnya menjaga integritas data, tetapi justru menjual informasi tentang formula pangan lokal yang sedang dikembangkan BGN. Ini pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” ujarnya. Tim audit juga mencatat indikasi praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kontrak baru yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Proses Evaluasi dan Pemberhentian

Proses penelusuran dimulai sejak awal April 2026 setelah adanya aduan dari masyarakat dan laporan whistleblower internal. Sudaryono membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari inspektorat, unit kepatuhan, dan penasihat hukum untuk menyelidiki seluruh laporan. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam terhadap 1.200 pegawai non-ASN yang tersebar di kantor pusat dan 12 balai regional. Dari jumlah tersebut, 261 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui serangkaian klarifikasi dan sidang etik internal.

“Kami tidak main-main dengan integritas. Setiap pegawai, baik ASN maupun non-ASN, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran sekecil apa pun,” tegas Sudaryono dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian hak-hak normatif seperti sisa gaji dan penghargaan masa kerja yang tetap dihormati. Namun, bagi yang terbukti melakukan tindak pidana, kasusnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Dampak pada Program Prioritas

Pemecatan massal ini dipastikan tidak akan mengganggu program strategis BGN, termasuk Program Makan Bergizi Gratis untuk anak sekolah dan ibu hamil yang telah berjalan di 38 provinsi. Sudaryono menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dengan mempercepat rekrutmen pengganti melalui sistem seleksi ketat berbasis kompetensi dan rekam jejak yang bersih. “Kami sudah memiliki kader-kader potensial dari program magang dan lulusan perguruan tinggi mitra yang siap mengisi kekosongan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Untuk posisi 37 tenaga ahli, BGN akan membuka kembali proses seleksi terbuka dengan melibatkan tim independen dari akademisi dan praktisi gizi nasional. Seleksi tersebut akan menitikberatkan pada aspek integritas, pengalaman teknis, dan komitmen terhadap visi pembangunan gizi berkelanjutan. Sementara itu, kegiatan operasional harian akan dijalankan oleh pejabat struktural dan staf ASN yang ada sembari menunggu pengisian posisi yang lowong.

Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Diperketat

Langkah pemecatan ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Sudaryono sejak menjabat pada awal 2025. Dalam beberapa bulan terakhir, BGN telah memperkenalkan sistem pemantauan kehadiran berbasis biometrik yang terintegrasi dengan database kepegawaian nasional. Selain itu, setiap transaksi keuangan di atas Rp50 juta kini wajib mendapatkan persetujuan berjenjang dan diaudit secara acak oleh kantor akuntan publik independen.

“Kami sedang membangun kultur kerja yang bersih, profesional, dan melayani. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa pengawasan internal harus terus diperkuat. Kami tidak akan berhenti pada pemecatan saja, tetapi juga akan memperbaiki sistem rekrutmen agar tidak ada lagi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk masuk,” jelas Sudaryono. Pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia, yang dihubungi terpisah, menyambut baik langkah ini sebagai preseden positif dalam penegakan disiplin pegawai di lembaga non-kementerian.

Respons Publik dan Serikat Pekerja

Di tengah dukungan publik yang mengalir, beberapa elemen masyarakat sipil mengingatkan agar proses pemberhentian tidak menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh pegawai non-ASN di BGN. Koordinator LSM Transparansi Anggaran, Maria Ulfah, menilai bahwa pemecatan ini harus diimbangi dengan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan bagi pegawai yang berkinerja baik. “Jangan sampai tindakan tegas ini justru menurunkan moral pegawai yang sudah bekerja dengan baik. Perlu ada apresiasi bagi yang berprestasi,” katanya.

Sementara itu, serikat pekerja di lingkungan BGN menyatakan dukungannya terhadap keputusan pimpinan dan meminta agar mekanisme perlindungan bagi pelapor pelanggaran diperkuat. Mereka juga mendorong agar BGN segera merevisi kode etik dan peraturan disiplin agar lebih rinci dan mudah dipahami semua pegawai. Sudaryono berjanji akan melibatkan perwakilan pegawai dalam penyusunan aturan baru tersebut paling lambat akhir Agustus 2026.

Komitmen Anti-Korupsi dan Masa Depan BGN

Pemberhentian 261 pegawai ini mempertegas komitmen BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejak awal masa jabatannya, ia telah mencanangkan tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa BGN tidak segan-segan mengambil tindakan tegas meskipun harus kehilangan sebagian sumber daya manusianya demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Sudaryono menyerukan kepada seluruh pegawai BGN yang masih bertugas untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dan perbaikan diri. “BGN adalah lembaga strategis yang mengemban amanat besar dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat dan cerdas. Jangan pernah mengkhianati amanat itu dengan perbuatan tercela,” pesannya. Dengan bersihnya organisasi dari oknum pelanggar, BGN diharapkan dapat lebih fokus mengakselerasi pencapaian target penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat pada tahun 2027.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User