Benny Demokrat Soroti Nomenklatur RUU Masyarakat Adat

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, kembali menyoroti pentingnya kejelasan nomenklatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Dalam diskusi terbaru di kom...

Jul 18, 2026 - 00:17
0 0
Benny Demokrat Soroti Nomenklatur RUU Masyarakat Adat

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, kembali menyoroti pentingnya kejelasan nomenklatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Dalam diskusi terbaru di kompleks parlemen, Benny menegaskan bahwa perbedaan antara istilah 'masyarakat adat' dan 'masyarakat hukum adat' harus ditegaskan secara eksplisit dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, kekaburan nomenklatur berpotensi menimbulkan tafsir ganda yang dapat mengancam kepastian hukum bagi komunitas adat di Indonesia.

Klarifikasi Nomenklatur: Penting untuk Kepastian Hukum

Benny menjelaskan bahwa istilah 'masyarakat adat' sering digunakan secara longgar untuk merujuk pada kelompok sosial yang memiliki tradisi dan budaya turun-temurun. Sementara itu, 'masyarakat hukum adat' memiliki konotasi yuridis yang lebih spesifik, yaitu komunitas yang diakui keberadaannya serta memiliki sistem hukum sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah, melainkan menyangkut hak-hak dasar seperti pengakuan atas tanah ulayat, kewenangan peradilan adat, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan,” tegas Benny di hadapan awak media.

Politikus asal Nusa Tenggara Timur itu mengingatkan bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pun telah membedakan antara desa adat dan desa biasa. Namun, dalam RUU Masyarakat Adat, kata 'masyarakat hukum adat' justru diganti dengan 'masyarakat adat' tanpa penjelasan yang memadai. “Ini bisa menjadi celah hukum. Jika nomenklatur tidak jelas, maka implementasi di lapangan akan kacau. Masyarakat adat bisa kehilangan perlindungan hukum karena status mereka tidak terdefinisi secara pasti,” imbuhnya.

Latar Belakang dan Urgensi RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat sebenarnya telah lama dinanti oleh berbagai elemen masyarakat. RUU ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terabaikan. Namun, proses pembahasannya mengalami berbagai dinamika, termasuk polemik soal definisi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa tanpa definisi yang rigid, RUU ini hanya akan menjadi payung hukum yang keropos.

Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada sekitar 2.332 komunitas adat di Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Sebagian besar dari mereka masih berjuang mendapatkan pengakuan legal atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola secara turun-temurun. “Kami berharap DPR dan pemerintah tidak setengah hati dalam merumuskan RUU ini. Kejelasan nomenklatur adalah langkah awal yang krusial,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam kesempatan terpisah.

Dampak Kekaburan Nomenklatur terhadap Hak Ulayat

Salah satu isu paling sensitif dalam RUU ini adalah soal hak ulayat. Masyarakat hukum adat memiliki hak ulayat yang diakui dalam UU Pokok Agraria (UUPA) 1960. Namun, jika RUU hanya menyebut 'masyarakat adat' tanpa kualifikasi yuridis, maka dikhawatirkan hak ulayat tersebut bisa diabaikan oleh pemerintah daerah atau perusahaan. “Kami pernah mengalami kasus di mana komunitas adat dipaksa pindah karena proyek tambang, tapi secara hukum mereka tidak dianggap memiliki hak atas tanah karena statusnya hanya ‘masyarakat adat’ bukan ‘masyarakat hukum adat’,” ungkap seorang pegiat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. “Putusan MK ini harus menjadi acuan. Maka RUU ini harus sinkron dengan putusan tersebut, termasuk dalam pemilihan istilahnya,” kata Benny.

Proses Legislasi dan Harapan Ke Depan

Benny berjanji akan terus mendorong agar RUU Masyarakat Adat dibahas secara seksama di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia menginginkan agar RUU ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di seluruh Indonesia. “Kami di Fraksi Demokrat akan konsisten memperjuangkan definisi yang tepat. Jangan sampai RUU ini menjadi contoh buruk dari legislasi yang rancu,” pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan terbuka terhadap masukan dari DPR dan elemen masyarakat. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana, mengatakan bahwa nomenklatur akan menjadi salah satu poin penting dalam rapat panitia kerja. “Kami ingin RUU ini kokoh dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Diskusi mengenai RUU Masyarakat Adat diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Para pihak berharap bahwa dengan adanya klarifikasi nomenklatur, maka RUU ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat yang selama ini menanti kepastian hukum. “Ini adalah momentum bersejarah. Jangan sampai kita gagal hanya karena persoalan kata,” tutup Benny.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User