Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

Bareskrim Bongkar Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren, 910 Tabung Disita

Dugaan praktik kecurangan distribusi energi bersubsidi kembali terkuak di pinggiran ibu kota. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indone

Bareskrim Bongkar Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren, 910 Tabung Disita

Dugaan praktik kecurangan distribusi energi bersubsidi kembali terkuak di pinggiran ibu kota. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar gudang penyimpanan sekaligus tempat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 910 tabung gas dari berbagai ukuran yang diduga kuat menjadi instrumen kejahatan ekonomi tersebut.

Aktivitas ilegal yang terselubung di permukiman warga ini dinilai sangat merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Lokasi penggerebekan yang kini telah dipasangi garis polisi sebelumnya menyamarkan kegiatan ilegal tersebut sebagai tempat penyimpanan barang bekas atau gudang logistik biasa untuk mengelabui warga setempat serta aparat penegak hukum.

Modus Penyuntikan Gas dan Perataan Keuntungan Ilegal

Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, para pelaku menggunakan modus operansi pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (sering disebut tabung melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pemindahan cairan gas dilakukan secara manual menggunakan alat pipa penyuntik khusus (regulator modifier) yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar keamanan industri yang berlaku.

Para pelaku mengumpulkan tabung gas 3 kilogram yang diakses dari jatah kuota masyarakat miskin, lalu memindahkan falls isinya demi meraup keuntungan berlipat ganda. Secara ekonomis, empat tabung LPG 3 kg bersubsidi disuntikkan untuk mengisi satu tabung 12 kg non-subsidi. Praktik ini menghasilkan marjin keuntungan ilegal yang sangat signifikan bagi penyalur nakal, sementara masyarakat berpenghasilan rendah justru kesulitan mendapatkan pasokan gas subsidi di pasaran.

Ukuran Tabung Kategori Status Penyitaan
LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah Disita (Ratusan Unit)
LPG 12 Kg Non-Subsidi (Komersial) Disita (Hasil Oplosan)
LPG 50 Kg Industri / Komersial Besar Disita (Hasil Oplosan)

Potensi Bahaya Ledakan dan Kerugian Negara

Penindakan tegas Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam terkait aspek keselamatan lingkungan. Pengoplosan gas secara manual tanpa alat pengaman yang sesuai berisiko tinggi memicu kebocoran gas skala besar dan memicu ledakan dahsyat di permukiman padat penduduk.

"Praktik penyuntikan gas ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari penyalahgunaan alokasi subsidi APBN, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat risiko kebakaran dan ledakan yang mengintai setiap saat," tegas pejabat penyidik Bareskrim Polri dalam keterangannya.

Selain ancaman fisik, praktik kejahatan ini secara langsung mendistorsi rantai pasok energi nasional. Beban subsidi energi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi tidak tepat sasaran karena diserap oleh pihak-pihak komersial yang mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Ancaman Sanksi Pidana dan Penegakan Hukum

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, pekerja gudang, serta mendalami sosok pemodal utama di balik jaringan pengoplosan gas ini. Seluruh barang bukti berupa 910 tabung gas, pipa penyuntik, es batu sebagai pendingin proses pemindahan, serta kendaraan operasional angkut telah disita untuk kepentingan penuntutan di pengadilan.

Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan penumpukan tabung gas bersubsidi dalam jumlah tak wajar di gudang-gudang tertutup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User