Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

Banggar DPR Sebut Kenaikan Anggaran Bencana Rp1,1 Triliun Belum Cukup

JAKARTA, Patokan.com — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti alokasi anggaran penanggulangan bencana nasio

Banggar DPR Sebut Kenaikan Anggaran Bencana Rp1,1 Triliun Belum Cukup

JAKARTA, Patokan.com — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti alokasi anggaran penanggulangan bencana nasional dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kendati pemerintah telah menaikkan alokasi anggaran kebencanaan menjadi Rp1,1 triliun dari sebelumnya Rp494 miliar, legislatif menilai angka tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal mitigasi dan penanganan bencana di tanah air.

Selain anggaran reguler kementerian dan lembaga terkait yang ditingkatkan, pemerintah juga menyiagakan cadangan Dana Siap Pakai (DSP) bencana sebesar Rp5 triliun. Namun, dengan tingginya frekuensi bencana hidrometeorologi dan geologi di berbagai wilayah, skema pembiayaan dinilai perlu diperkuat dari hulu hingga hilir.

Kronologi Kebijakan dan Eskalasi Anggaran Bencana

Kenaikan alokasi fiskal untuk sektor penanggulangan bencana ini melewati sejumlah tahapan pembahasan intensif antara pemerintah dan parlemen dalam merespons eskalasi risiko bencana alam nasional:

  1. Evaluasi Anggaran Awal: Alokasi awal penanganan bencana yang tercatat sebesar Rp494 miliar dinilai terlampau minim untuk mencakup kebutuhan operasional mitigasi serta kesiapsiagaan di ribuan titik rawan bencana seluruh Indonesia.
  2. Kenaikan Alokasi Reguler: Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan menyepakati penyesuaian pagu anggaran kebencanaan reguler hingga menyentuh angka Rp1,1 triliun guna memperkuat kapasitas kelembagaan teknis seperti BNPB dan instansi pendukung.
  3. Penyediaan Dana Siap Pakai (DSP): Pemerintah mengesahkan penyediaan instrumen darurat berupa Dana Siap Pakai sebesar Rp5 triliun yang dapat dicairkan seketika status tanggap darurat bencana ditetapkan di suatu wilayah.

Sorotan Banggar DPR atas Kerentanan Geografis

Banggar DPR menegaskan bahwa posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) menuntut kesiapan fiskal yang jauh lebih kokoh. Ancaman gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, hingga bencana hidrometeorologi basah seperti banjir bandang dan tanah longsor terjadi secara berulang setiap tahun.

"Kenaikan anggaran menjadi Rp1,1 triliun tentu merupakan langkah positif, namun jika dibandingkan dengan risiko nyata kerugian ekonomi akibat bencana alam, angka ini masih jauh dari cukup. Pendekatan kita harus bergeser dari sekadar responsif tanggap darurat menuju penguatan kapasitas mitigasi dan kesiapsiagaan preventif."

Legislatif mencatat bahwa kerugian material dan ekonomi yang ditimbulkan oleh rentetan bencana alam setiap tahunnya kerap melampaui kemampuan fiskal daerah. Oleh sebab itu, alokasi anggaran tidak boleh hanya bertumpu pada dana cadangan darurat pascabencana, melainkan harus memperbesar porsi pembiayaan struktural pra-bencana.

Optimalisasi Dana Siap Pakai dan Penguatan Mitigasi

Keberadaan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp5 triliun menjadi instrumen vital dalam fase kedaruratan. Kendati demikian, efektivitas penyerapan dan akuntabilitas penyalurannya di lapangan tetap membutuhkan pengawasan ketat. Terdapat beberapa poin krusial yang ditekankan parlemen dalam tata kelola anggaran kebencanaan ke depan:

  • Modernisasi Sistem Peringatan Dini: Memastikan integrasi teknologi deteksi dini tsunami, sensor pergerakan tanah, dan radar cuaca beroperasi tanpa kendala akibat minimnya biaya pemeliharaan.
  • Pembangunan Infrastruktur Tangguh Bencana: Mengalokasikan anggaran khusus untuk perbaikan tanggul, drainase kota, serta relokasi permukiman di zona merah rawan longsor dan sesar aktif.
  • Peningkatan Kapasitas Logistik Daerah: Menjamin ketersediaan pos logistik darurat dan rantai pasok kebutuhan dasar di wilayah kepulauan terluar serta pelosok daratan.

Pemerintah diharapkan terus mengeksplorasi skema perlindungan finansial alternatif, termasuk penguatan Pooling Fund Bencana (PFB) dan asuransi aset publik, guna melengkapi ruang fiskal APBN dalam menghadapi potensi bencana katastropik di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User