Akademisi UGM Usul Fatwa Haram Intervensi Politik di Peradilan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengajukan gagasan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa intervensi politik te...

Jul 28, 2026 - 00:32
0 0
Akademisi UGM Usul Fatwa Haram Intervensi Politik di Peradilan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengajukan gagasan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa intervensi politik terhadap lembaga kehakiman merupakan perbuatan haram. Seruan ini dilontarkan saat keprihatinan terhadap merosotnya independensi pengadilan kian meluas di kalangan masyarakat sipil. Dalam pandangannya, langkah keagamaan semacam itu dapat menjadi benteng moral yang kuat untuk menghalau campur tangan pihak-pihak yang ingin membelokkan proses hukum demi kepentingan politik sesaat.

Belakangan, Indonesia kerap dihadapkan pada kasus-kasus yang mencuatkan dugaan politisasi yudikatif. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan hingga dinamika pemilihan pimpinan lembaga antirasuah, publik menyaksikan bagaimana ruang-ruang kekuasaan berusaha menundukkan keputusan hakim. Situasi ini tidak hanya merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan, tetapi juga melemahkan prinsip supremasi hukum yang menjadi fondasi demokrasi. Zainal menilai bahwa krisis kepercayaan ini memerlukan respons multidimensional, dan salah satunya adalah fatwa keagamaan.

Dimensi Religius dalam Penegakan Hukum

Selama ini, MUI dikenal kerap mengeluarkan fatwa terkait isu-isu sosial, ekonomi, dan politik yang dianggap mendesak. Dari pengharaman korupsi, suap, hingga penebangan hutan secara ilegal, peran ulama dalam mentransformasi nilai-nilai agama ke ranah publik telah teruji. Zainal berargumen bahwa fatwa haram intervensi politik terhadap peradilan memiliki landasan yang serupa: mencegah kemudaratan yang lebih besar. “Intervensi politik bukan hanya mengganggu tata hukum, tapi juga merupakan kezaliman yang dikecam dalam ajaran Islam,” ungkapnya. Dengan fatwa, publik muslim akan memiliki pedoman tegas bahwa tindakan menekan hakim termasuk dosa yang harus dihindari.

Menurutnya, campur tangan politik seringkali berwujud tekanan halus, intimidasi, hingga tawar-menawar jabatan yang merusak netralitas hakim. Fatwa diharapkan mampu menciptakan pagar psikologis dan sosial sehingga para aktor politik berpikir panjang sebelum melakukan intervensi. Lebih jauh, fatwa ini juga bisa menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengecam setiap upaya yang mencederai independensi pengadilan.

Pro-Kontra Usulan Fatwa

Gagasan ini sontak menuai diskusi di berbagai forum hukum dan keagamaan. Sejumlah praktisi hukum menyambut positif karena fatwa dapat memperkuat upaya reformasi peradilan yang selama ini mandek. Seorang pakar hukum pidana dari Jakarta, yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa sentuhan spiritual kerap lebih efektif daripada sanksi hukum semata bagi sebagian kalangan. “Kalau orang sudah takut dosa, tekanan politik bisa berkurang,” katanya. Namun, di sisi lain, kritik bermunculan. Beberapa pihak pesimis bahwa fatwa mampu membendung praktik yang sudah mengakar. Mereka menekankan perlunya reformasi struktural seperti penguatan pengawasan hakim dan transparansi proses peradilan.

Merespons keraguan itu, Zainal menandaskan bahwa fatwa bukanlah solusi tunggal. Ia tetap mendorong pembenahan sistemik, namun meyakini bahwa fatwa akan menjadi pemicu perubahan paradigma. “Ini tentang membangun kembali kesadaran bahwa mempengaruhi hakim itu melanggar konstitusi, etika, dan sekarang agama,” ujarnya. Ia berharap MUI tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi segera merespons dengan langkah nyata.

Menanti Sikap MUI dan Pemerintah

Sampai berita ini ditulis, MUI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait usul tersebut. Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa komisi fatwa sedang mempelajari masukan dari berbagai elemen, termasuk akademisi. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu, mengingat fatwa harus didasarkan pada kajian mendalam terhadap dalil-dalil agama dan dampak sosialnya. Namun, publik berharap lembaga keulamaan itu berani mengambil peran progresif, sejalan dengan semangat menjaga keadilan universal yang menjadi ajaran inti setiap agama.

Di lingkungan pemerintah, belum ada respons langsung. Namun, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan apresiasi atas kontribusi pikiran dari kampus. Mereka menilai bahwa sinergi antara agama dan hukum positif semakin diperlukan di tengah kompleksitas tantangan demokrasi. Jika fatwa ini terbit, bukan mustahil akan muncul gerakan moral yang lebih luas untuk mengawal independensi lembaga peradilan, termasuk dari ormas-ormas Islam dan komunitas antikorupsi.

Merajut Kembali Kepercayaan Publik

Profesor Zainal Arifin Mochtar menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa independensi peradilan adalah napas bagi negara hukum. Tanpa pengadilan yang bebas dari intervensi, kepercayaan publik akan pupus dan keadilan sekadar menjadi semboyan kosong. Usul fatwa ini, menurutnya, merupakan ikhtiar sederhana namun mendalam untuk menjahit kembali robekan kepercayaan masyarakat. “Agama harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar ritual. Ketika hukum duniawi tak berdaya, setidaknya hukum ilahi mampu menjadi benteng terakhir,” pungkasnya.

Kini, semua mata tertuju pada MUI. Akankah lembaga tersebut memenuhi harapan profesor hukum Universitas Gadjah Mada itu? Ataukah usul fatwa akan berlalu begitu saja seperti debat-debat publik lainnya? Yang jelas, wacana ini telah menyadarkan banyak pihak bahwa perang melawan intervensi politik tak boleh hanya mengandalkan senjata aturan, melainkan juga membutuhkan kekuatan moral yang berakar pada keyakinan bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User